Regulasi

Cegah Travel Nakal, OJK & Kemenhaj Godok Skema Baru Amankan Dana Jemaah

Cegah Travel Nakal, OJK & Kemenhaj Godok Skema Baru Amankan Dana Jemaah

Jakarta - Bagaimana memastikan uang yang sudah dibayarkan jemaah umrah tetap aman ketika layanan yang dijanjikan travel belum terpenuhi? Pertanyaan itu kini dibahas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk melalui opsi rekening penampungan dana jemaah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Kemenhaj dan OJK di Jakarta, Senin (5/10/2026). Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi mengatakan perlindungan dana jemaah menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan umrah yang aman dan terpercaya.

Menurut Jaenal, mekanisme pengelolaan dana yang aman diperlukan agar hak jemaah tetap terlindungi ketika terjadi persoalan dalam perjalanan umrah.

Risiko Muncul Sebelum Jemaah Berangkat

Persoalan yang hendak dijawab bukan sekadar bagaimana jemaah membayar paket umrah. Ada periode ketika dana sudah disetorkan, sementara berbagai layanan yang menjadi bagian dari paket belum seluruhnya dinikmati jemaah.

Pada titik inilah muncul risiko. Jika terjadi persoalan dalam penyelenggaraan, dana yang sudah dibayarkan perlu tetap dapat dipertanggungjawabkan sehingga hak jemaah tidak ikut hilang bersama masalah layanan.

Kemenhaj dalam rilisnya menyebut rekening penampungan sebagai salah satu opsi yang dibahas bersama OJK. Dengan mekanisme tersebut, dana yang dibayarkan jemaah kepada penyelenggara dapat dikelola melalui sistem yang lebih terstruktur untuk meminimalkan risiko kerugian ketika layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.

Artinya, pembahasannya bukan semata-mata mengenai tempat menyimpan uang. Yang lebih besar adalah bagaimana risiko keuangan antara jemaah dan penyelenggara dikelola selama proses umrah belum selesai.

Yang Sedang Digodok Bukan Sekadar Rekening Penampungan

Rekening penampungan dana umrah sebenarnya sudah dikenal dalam regulasi. PP Nomor 38 Tahun 2021 mengatur kewajiban PPIU membuka rekening penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional di luar kegiatan umrah. Aturan tersebut juga mengatur penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke rekening penampungan pada bank penerima setoran.

Persoalan utamanya bukan hanya di mana uang jemaah disimpan, tetapi bagaimana dana tersebut tetap terlindungi selama proses layanan umrah belum selesai.

Dengan mekanisme tersebut, risiko kerugian dapat ditekan apabila layanan yang sudah dijanjikan kepada jemaah tidak terpenuhi.

Bagi industri, bagian ini menjadi penting karena pembayaran jemaah terjadi sebelum seluruh rangkaian layanan umrah selesai diberikan. Ada kebutuhan untuk membayar berbagai komponen perjalanan, tetapi pada saat yang sama dana tersebut tetap berkaitan dengan hak jemaah atas layanan yang telah mereka bayarkan.

Karena itu, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme tersebut akan bekerja dalam praktik. Siapa yang mengelola dana, kapan dana dapat digunakan, bagaimana pembayaran kepada penyedia layanan dilakukan, dan apa yang terjadi ketika layanan gagal dipenuhi menjadi bagian yang masih perlu diperjelas.

Kemenhaj menyatakan pembahasan dengan OJK akan dilanjutkan untuk mendalami mekanisme rekening penampungan tersebut.

Artinya, pemerintah saat ini masih berada pada tahap merumuskan bagaimana perlindungan dana dapat bekerja secara lebih aman dalam ekosistem umrah.

Yang Masih Harus Dijawab

Di sinilah pembahasan Kemenhaj dan OJK menjadi penting bagi industri.

Rilis tersebut belum menjelaskan bagaimana mekanisme baru atau penguatan mekanisme yang sedang dibahas akan berjalan secara teknis. Belum ada penjelasan mengenai kapan dana dapat digunakan, bagaimana mekanisme pencairannya, siapa yang memiliki kewenangan atas dana, atau bagaimana mekanisme tersebut bekerja ketika layanan tidak terpenuhi.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perlindungan jemaah tidak cukup hanya dengan memisahkan rekening.

Bagi PPIU, dana jemaah juga berkaitan dengan kebutuhan membayar berbagai komponen perjalanan, mulai dari akomodasi hingga transportasi dan layanan lain yang menjadi bagian dari paket. Karena itu, sistem perlindungan dana harus memiliki mekanisme yang jelas agar perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa menciptakan ketidakpastian operasional bagi penyelenggara.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan industri bukan sekadar rekening yang berbeda, tetapi tata kelola yang jelas mengenai kapan, untuk apa, dan dengan mekanisme apa dana tersebut dapat digunakan.

OJK Masuk ke Ekosistem Umrah

Keterlibatan OJK juga memberi dimensi lain pada pembahasan ini.

Kemenhaj dan OJK tidak hanya membahas perlindungan dana jemaah. Dalam pertemuan yang sama, keduanya membicarakan akses layanan keuangan bagi WNI di luar negeri, termasuk di Arab Saudi.

Jaenal menyebut kebutuhan transaksi jemaah selama berada di Arab Saudi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih luas. Menurutnya, ekosistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan perjalanan ibadah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi sehingga membutuhkan sistem transaksi yang aman dan mudah diakses.

Ini menunjukkan bahwa pembahasan antara regulator sektor haji dan umrah dengan otoritas jasa keuangan mulai bergerak ke persoalan yang lebih luas: bagaimana aktivitas keuangan dalam ekosistem perjalanan ibadah dapat dibuat lebih aman, terstruktur, dan mudah digunakan.

Perlindungan Dana Menjadi Ukuran Kepercayaan

Bagi jemaah, persoalannya pada akhirnya sederhana: ketika uang sudah dibayarkan, ada kepastian bahwa uang tersebut tetap memiliki perlindungan sampai layanan yang dijanjikan benar-benar diberikan.

Bagi industri, tantangannya lebih kompleks. Mekanisme perlindungan harus mampu mengurangi risiko penyalahgunaan dana tanpa menghambat arus pembayaran yang memang dibutuhkan untuk menyiapkan perjalanan.

Karena itu, tindak lanjut Kemenhaj dan OJK akan lebih penting daripada sekadar pengumuman mengenai rekening penampungan. Detail mekanisme akan menentukan apakah sistem tersebut benar-benar memberi perlindungan tambahan atau hanya menjadi lapisan administratif baru.

Untuk saat ini, Kemenhaj dan OJK baru menyatakan akan mendalami mekanisme rekening penampungan serta dukungan layanan keuangan bagi ekosistem haji dan umrah.

Artinya, skema yang dibahas belum dapat diperlakukan sebagai aturan baru yang sudah berlaku. Yang sedang dibangun adalah mekanisme untuk memastikan uang jemaah tidak menjadi bagian dari risiko ketika layanan umrah mengalami persoalan.

Catatan ASPHIRASI: Dana Jemaah Aman, Travel Tetap Bergerak

ASPHIRASI mendukung penguatan perlindungan dana jemaah, karena kepercayaan jemaah adalah modal seluruh penyelenggara yang tertib. Yang perlu dicermati, skema yang dibahas Kemenhaj dan OJK belum menjadi aturan yang berlaku. Penyelenggara sebaiknya tidak mengubah praktik keuangannya berdasarkan kabar yang rinciannya belum ada.

Bagi anggota kami, persoalan pokoknya ada pada pertanyaan yang belum terjawab dalam rilis tersebut: kapan dana boleh dipakai dan bagaimana pembayaran kepada penyedia layanan dilakukan. Akomodasi dan transportasi perlu dibayar sebelum jemaah berangkat. Mekanisme yang menahan dana tanpa jalur pencairan yang jelas justru dapat mengganggu layanan yang hendak dilindungi.

Karena itu, kami berharap penyelenggara dan asosiasi dilibatkan ketika mekanisme teknisnya dirumuskan, bukan diberi tahu setelah selesai. Kepada jemaah, kami menyarankan tetap meminta bukti setoran dan perjanjian tertulis dari travel, apa pun skema yang nanti ditetapkan. Rekening yang terpisah tidak menggantikan kewaspadaan jemaah sendiri.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan