Regulasi

Serangan Houthi hingga Abu Anak Krakatau, Siapa Melindungi Jemaah Umrah Saat Force Majeure?

Serangan Houthi hingga Abu Anak Krakatau, Siapa Melindungi Jemaah Umrah Saat Force Majeure?

Jakarta - Gangguan penerbangan akibat serangan di Arab Saudi hingga sebaran abu vulkanik Anak Krakatau menunjukkan bahwa perjalanan udara dapat menghadapi risiko di luar kendali para pihak yang terlibat. Situasi semacam ini tidak hanya berdampak pada jemaah, tetapi juga dapat memengaruhi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), maskapai, penyedia layanan, hingga pemerintah dalam memastikan keselamatan dan penanganan perjalanan.

Salah satu aspek yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut adalah cakupan asuransi ketika perjalanan terganggu oleh keadaan di luar kendali penyelenggara.

Dalam kegiatan Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah Umrah dalam Situasi Force Majeure pada 21–22 Oktober 2026, Kemenhaj mendorong penguatan koordinasi antarinstansi, pengawasan penyelenggara, serta kejelasan perlindungan asuransi bagi jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan pentingnya koordinasi untuk menghadapi berbagai risiko penyelenggaraan umrah.

“Kebijakan perlindungan dan keselamatan memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan pelayanan jemaah umrah, khususnya dalam kondisi force majeure, termasuk kejelasan perlindungan asuransi dan penanganan situasi darurat,” ujar Harun, sebagaimana dikutip dalam rilis Kemenhaj.

Serangan Bandara Riyadh dan Abu Vulkanik Jadi Konteks Risiko Penerbangan

Risiko gangguan perjalanan udara bukan sekadar kemungkinan. Pada Oktober 2026, serangan yang dikaitkan dengan kelompok Houthi menyebabkan penghentian sementara operasional Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi.

Kementerian Perhubungan RI menyatakan penutupan bandara tersebut berdampak pada penerbangan internasional. Sejumlah maskapai melakukan pembatalan, pengalihan rute, maupun penyesuaian perjalanan penumpang. Penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia turut terdampak.

Sementara itu, sebaran abu vulkanik Anak Krakatau pada September 2026 juga mengganggu operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan menyiapkan bandara alternatif setelah sejumlah bandara ditutup sementara dan beberapa penerbangan dialihkan.

Kedua peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa gangguan perjalanan dapat muncul dari risiko yang berbeda, baik terkait keamanan maupun aktivitas vulkanik. Bagi jemaah umrah, dampaknya dapat meluas apabila perubahan penerbangan memengaruhi jadwal keberangkatan, transit, atau kepulangan.

Meski demikian, tidak setiap gangguan penerbangan otomatis dikategorikan sebagai force majeure. Penetapannya bergantung pada keadaan yang terjadi serta ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.

Cakupan Asuransi Force Majeure Masih Akan Dikaji

Di tengah persoalan tersebut, Kemenhaj belum merinci bentuk perlindungan asuransi baru yang akan diberikan kepada jemaah ketika terjadi keadaan darurat. Rilis kementerian menyebut cakupan asuransi untuk kondisi medis yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) dan situasi force majeure akan dibahas lebih lanjut.

Pembahasan tersebut direncanakan melalui lokakarya khusus bersama asosiasi penyelenggara perjalanan umrah dan asosiasi asuransi.

Agenda ini menjadi penting karena gangguan perjalanan tidak selalu berakhir ketika penerbangan kembali beroperasi. Jemaah juga dapat membutuhkan kejelasan mengenai penanganan biaya tambahan, perubahan akomodasi, serta pengaturan perjalanan lanjutan atau kepulangan. Bentuk penggantian maupun pertanggungjawabannya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan cakupan polis masing-masing.

Karena itu, kepastian mengenai risiko yang ditanggung, pengecualian polis, serta prosedur pengajuan klaim menjadi hal yang perlu diperjelas. Rilis Kemenhaj belum merinci bagaimana cakupan perlindungan tersebut akan ditetapkan.

Harun juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan hukum antara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan penyedia layanan. Menurutnya, hubungan tersebut perlu dikaji untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak, terutama ketika terjadi gangguan perjalanan atau keadaan darurat.

Pengawasan Travel dan Keamanan Dana Jemaah

Selain asuransi, Kemenhaj menyoroti mekanisme pembayaran biaya umrah melalui perbankan. Mekanisme tersebut perlu dikaji agar dana jemaah tercatat dengan baik dan terjamin keamanannya, tanpa menghambat kewajiban PPIU membayar tiket pesawat dan hotel.

“Mengenai mekanisme pembayaran biaya umrah melalui bank perlu dikaji kembali agar dana jemaah tercatat dan aman, tanpa menghambat pembayaran tiket dan hotel oleh PPIU,” kata Harun.

Kemenhaj juga mendorong peningkatan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Sistem ini dinilai perlu diintegrasikan dengan data tiket, vaksinasi, dan asuransi jemaah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan umrah.

Selain itu, kementerian mendorong penyediaan aplikasi bagi petugas pengawasan untuk membedakan penyelenggara umrah resmi dengan pihak yang tidak memiliki izin. Praktik umrah ilegal dan penyalahgunaan atau peminjaman akses Siskopatuh disebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut rilis tersebut, aktivitas umrah saat ini melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari dengan keterlibatan hampir 130 biro perjalanan. Skala tersebut menuntut koordinasi dan pengawasan yang memadai agar penanganan keadaan darurat tidak bergantung pada respons masing-masing penyelenggara semata.

Kepastian Perlindungan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Penguatan perlindungan jemaah umrah tidak hanya menyangkut keselamatan selama penerbangan, tetapi juga kejelasan tanggung jawab ketika perjalanan tidak berjalan sesuai rencana.

Serangan terhadap fasilitas penerbangan dan gangguan akibat abu vulkanik menjadi contoh bagaimana perjalanan dapat berubah karena keadaan di luar kendali penumpang. Namun, bagi jemaah, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penanganan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana biaya atau risiko tersebut ditanggung oleh asuransi.

Kemenhaj telah menyampaikan agenda penguatan koordinasi, pengawasan, keamanan dana, serta kajian cakupan asuransi. Namun, hasil kajian dan bentuk perlindungan yang akan diterapkan masih perlu ditunggu.

Kejelasan mengenai hal tersebut akan menentukan seberapa baik jemaah memahami haknya sebelum berangkat, termasuk ketika menghadapi keadaan darurat yang mengubah rencana perjalanan ibadah mereka.

Sumber: Kemenhaj

Bagikan