Berita

Pemerintah Masih Menargetkan Perpendek Masa Tunggu Haji Reguler

Pemerintah Masih Menargetkan Perpendek Masa Tunggu Haji Reguler

Jakarta — Pemerintah masih mencari cara untuk memperpendek masa tunggu haji reguler. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak berulang kali dalam berbagai kesempatan menyebut Presiden Prabowo Subianto mentargetkan untuk memperpendek antrean.

Penjelasan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan jemaah yang berangkat pada musim haji 2026 banyak berasal dari pendaftar 2014, 2015, dan 2016.

Sehingga 15 tahun disebut sebagai gambaran waktu ideal saat ini yang didapat dari lama waktu dari jemaah yang sudah berangkat pada periode haji 2026.

Angka tersebut belum menjadi estimasi resmi bagi orang yang baru mendaftar haji.

Pemerintah ingin masa tunggu 15 tahun berlaku ke depan

Gus Irfan tidak sekadar menyebut tahun pendaftaran jemaah yang berangkat. Ia juga berharap masa tunggu sekitar 15 tahun tersebut dapat menjadi standar ke depan.

Namun, untuk mencapainya, Kemenhaj masih melakukan pembenahan daftar tunggu. Salah satunya dengan menyisir data jemaah yang diduga tidak valid dan mencocokkannya dengan data kependudukan.

Potensi data yang perlu ditindaklanjuti disebut mencapai sekitar 400 ribu nama. Angka tersebut masih merupakan potensi, bukan jumlah nama yang sudah resmi dihapus dari daftar tunggu. Proses verifikasi masih berlangsung.

Karena itu, 15 tahun saat ini lebih tepat dibaca sebagai gambaran faktual keberangkatan 2026 sekaligus sasaran yang sedang diupayakan pemerintah, bukan norma baru bagi seluruh pendaftar.

Kenapa antrean sempat “setengah abad”?

Indonesia memiliki jumlah pendaftar yang jauh lebih besar dibandingkan kuota haji yang tersedia. Daftar tunggu nasional berada di kisaran 5,69 juta orang pada awal 2026, kemudian disebut mencapai sekitar 5,8 juta orang pada Juli.

Pada sistem pembagian kuota sebelumnya, masa tunggu juga berbeda tajam antardaerah. Kemenhaj mencatat ada wilayah dengan masa tunggu sekitar 11 tahun, sementara Sulawesi Selatan pernah mencapai sekitar 47 tahun.

Perbedaan itu membuat seseorang yang mendaftar pada tahun yang sama dapat menghadapi waktu keberangkatan yang sangat berbeda, tergantung daerahnya.

Kuota juga tetap terbatas. Untuk 2026, Indonesia memperoleh total kuota 221.000 jemaah, dengan sekitar 203.000 kuota reguler.

Formula baru mengubah peta antrean

Untuk musim haji 2026, Kemenhaj menerapkan formula pembagian kuota provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu masing-masing daerah terhadap daftar tunggu nasional.

Secara sederhana, perhitungannya:

  • daftar tunggu suatu provinsi dibandingkan dengan daftar tunggu nasional;
  • proporsi tersebut dikalikan dengan kuota haji reguler nasional;
  • hasilnya menjadi dasar alokasi kuota provinsi.

Formula tersebut menghasilkan estimasi masa tunggu administratif sekitar 26,4 tahun secara nasional dan ditujukan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah.

Presiden masih meminta antrean dipangkas

Pemerataan sekitar 26 tahun juga belum dianggap sebagai titik akhir.

Dalam evaluasi penyelenggaraan haji 2026 pada Juni, Presiden Prabowo meminta Kemenhaj mencari formula baru untuk memperpendek masa tunggu. Dahnil menyampaikan bahwa instruksi tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan persiapan penyelenggaraan haji berikutnya.

Beberapa gagasan telah muncul dalam pembahasan pemerintah, termasuk:

  • pembersihan dan pemutakhiran data daftar tunggu;
  • upaya memperoleh tambahan atau penyesuaian kuota melalui komunikasi dengan Arab Saudi;
  • pembahasan mengenai sistem yang dapat mengurangi ketergantungan pada antrean panjang

15 tahun masih menjadi target

Pemerintah kini ingin mengetahui apakah kondisi tersebut dapat dipertahankan dan diterapkan untuk musim-musim berikutnya. Pembersihan data menjadi salah satu pekerjaan yang sedang dilakukan, sementara formula yang lebih jauh untuk memangkas antrean masih dicari.

Karena itu, 15 tahun belum dapat dibaca sebagai janji keberangkatan bagi orang yang mendaftar hari ini. Untuk saat ini, angka tersebut adalah gambaran masa tunggu jemaah yang berangkat pada 2026 sekaligus sasaran yang sedang diupayakan pemerintah.

Catatan ASPHIRASI: Target Masa Tunggu dan Harapan Jemaah

Angka masa tunggu mudah dibaca sebagai janji, padahal artikel ini menegaskan angka tersebut merupakan gambaran jemaah yang sudah berangkat, bukan estimasi bagi pendaftar baru. Perbedaan itu perlu dijaga di lapangan, karena petugas travel dan pegawai bank kerap menjadi orang pertama yang ditanya calon pendaftar.

Pembersihan data daftar tunggu adalah pekerjaan yang wajar, tetapi menyangkut nama orang yang sudah menyetorkan uangnya. ASPHIRASI menilai proses verifikasi perlu disertai pemberitahuan yang dapat dijangkau keluarga jemaah, terutama bagi pendaftar lanjut usia atau yang datanya didaftarkan orang lain. Nama yang dicoret tanpa pemberitahuan berujung pada sengketa yang mahal bagi semua pihak.

Bagi anggota asosiasi, kabar mengenai target pemendekan antrean sebaiknya tidak dijadikan bahan promosi. Selama formula barunya masih dicari pemerintah, menjanjikan percepatan keberangkatan kepada calon pendaftar berisiko menjadi janji yang tidak dapat ditepati penyelenggara mana pun.