Regulasi

Penutupan Bandara Riyadh Ganggu Penerbangan Internasional, Menhub Minta Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Penutupan Bandara Riyadh Ganggu Penerbangan Internasional, Menhub Minta Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Jakarta - Penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, akibat laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan kelompok Houthi memicu gangguan pada sejumlah penerbangan internasional. Bagi penumpang yang memiliki jadwal perjalanan atau transit melalui Riyadh, pembatalan dan perubahan rute berpotensi mengacaukan rencana perjalanan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pun mengingatkan maskapai agar tetap memenuhi hak penumpang yang terdampak.

Penerbangan ke Riyadh Terdampak, Rute Alternatif Disiapkan

Gangguan tidak hanya berupa pembatalan penerbangan. Sejumlah maskapai juga menyesuaikan koneksi dan rute perjalanan, sementara sebagian layanan menuju Riyadh dihentikan sementara.

Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan antara Doha dan Riyadh pada 9-17 Oktober 2026. Penumpang terdampak dialihkan melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi. Emirates juga membatalkan beberapa penerbangan menuju dan dari Riyadh.

Perubahan ini dapat menjadi persoalan bagi penumpang yang mengandalkan penerbangan lanjutan. Ketika satu bagian perjalanan berubah, penumpang mungkin perlu memastikan kembali jadwal koneksi dan pengaturan perjalanan berikutnya kepada maskapai.

Meski demikian, tidak semua layanan penerbangan antara Indonesia dan Arab Saudi dilaporkan terdampak. Penerbangan reguler langsung yang dioperasikan Garuda Indonesia dan Saudia masih berjalan normal berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Perhubungan pada 16 Oktober 2026.

Apa yang Harus Didapatkan Penumpang Saat Penerbangan Terganggu?

Di tengah perubahan jadwal, persoalan penting bagi penumpang bukan hanya kapan pesawat akan berangkat, tetapi juga informasi dan bantuan apa yang tersedia selama menunggu.

Menhub Dudy meminta maskapai menangani penumpang terdampak sesuai ketentuan. Acuannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Ketentuan pelayanan tersebut mencakup penyediaan informasi dan petugas layanan, serta pemenuhan kebutuhan penumpang sesuai kategori keterlambatan dan penyebab gangguan. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, bantuan dapat mencakup makanan, minuman, dan akomodasi.

Penumpang sebaiknya meminta penjelasan langsung kepada maskapai mengenai status penerbangan, jadwal terbaru, serta bantuan yang tersedia untuk kondisi mereka. Ketentuan pelayanan dapat berbeda menurut jenis gangguan dan kewajiban yang berlaku.

Lansia hingga Anak Tanpa Pendamping Perlu Mendapat Perhatian

Gangguan perjalanan dapat menjadi lebih sulit bagi penumpang yang membutuhkan bantuan tambahan. Karena itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak tanpa pendamping, serta penumpang dengan kebutuhan khusus lainnya.

Jika penundaan berlangsung lama, kebutuhan seperti penginapan dan transportasi darat juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Bagi penumpang yang bepergian bersama anak-anak, memiliki keterbatasan mobilitas, atau membutuhkan bantuan medis maupun layanan khusus, menghubungi petugas maskapai dapat membantu memperjelas pilihan bantuan yang tersedia.

Refund Tidak Otomatis Sama untuk Semua Maskapai

Penumpang yang ingin membatalkan perjalanan dan meminta pengembalian dana perlu memeriksa kebijakan maskapai yang menerbitkan tiket. Untuk penerbangan internasional, aturan refund dapat bergantung pada kebijakan perusahaan serta ketentuan hukum negara asal atau tujuan penerbangan.

Dudy mengimbau penumpang berkoordinasi langsung dengan maskapai untuk mengetahui ketentuan yang berlaku.

Sebelum membeli tiket pengganti secara mandiri, penumpang juga sebaiknya meminta penjelasan tentang opsi perubahan jadwal atau pengaturan ulang perjalanan. Langkah ini membantu mereka memahami pilihan yang tersedia sebelum mengeluarkan biaya tambahan.

Kemenhub Pantau Dampak Penutupan Bandara

Kementerian Perhubungan terus mengikuti perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), terutama terkait dampak insiden keamanan terhadap penerbangan internasional yang terhubung dengan Indonesia.

Belum semua penerbangan memiliki kondisi yang sama. Sebagian layanan dibatalkan atau dialihkan, sementara penerbangan langsung Garuda Indonesia dan Saudia dilaporkan tetap beroperasi normal.

Karena itu, penumpang yang akan bepergian melalui Riyadh perlu memeriksa status penerbangan langsung kepada maskapai sebelum menuju bandara dan memastikan kembali jadwal penerbangan lanjutan. Informasi terbaru dari maskapai dan otoritas penerbangan menjadi acuan penting selama gangguan masih berlangsung.

Catatan ASPHIRASI: Hak Penumpang dan Peran PPIU

Imbauan Menteri Perhubungan agar maskapai memenuhi hak penumpang terdampak penting bagi jemaah umrah. Jemaah yang membeli tiket melalui travel bergantung pada penyelenggara untuk memahami hak apa yang bisa diminta kepada maskapai.

ASPHIRASI mendorong anggotanya aktif mendampingi jemaah saat penerbangan terganggu. Travel sepatutnya mencatat setiap perubahan jadwal, meminta penjelasan tertulis dari maskapai, dan memastikan jemaah lansia atau berkebutuhan khusus mendapat perhatian lebih dulu.

Kami juga mengingatkan bahwa ketentuan pengembalian dana penerbangan internasional dapat berbeda antarmaskapai. Sebelum jemaah atau travel membeli tiket pengganti, opsi penjadwalan ulang dari maskapai perlu ditanyakan lebih dulu agar jemaah tidak menanggung biaya yang semestinya bisa dihindari.

Sumber: Kemenhub RI

Bagikan