
Jakarta, — Tepat setahun lalu, penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia memasuki perubahan kelembagaan besar. Pada 8 September 2025, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah sekaligus mengubah struktur kelembagaan yang sebelumnya menempatkan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai badan tersendiri.
Perpres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Regulasi itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji dan mencabut sebagian ketentuan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, khususnya yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan haji dan umrah.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah
Kelahiran Kementerian Haji dan Umrah tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pemerintah telah membentuk BP Haji melalui Perpres Nomor 154 Tahun 2024.
BP Haji saat itu memiliki tugas memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan haji. Fungsinya antara lain mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.
Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya juga dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Haji pada 2024. Keduanya kemudian berpindah ke struktur Kementerian Haji dan Umrah ketika kementerian tersebut dibentuk.
Karena itu, perjalanan satu tahun Kemenhaj lebih tepat dilihat sebagai kelanjutan dari proses penataan kelembagaan yang sudah dimulai sebelum kementerian berdiri.
Perubahan pada 8 September 2025 terutama terletak pada bentuk dan mandat kelembagaannya. Perpres 92/2025 menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Mandat Kemenhaj Lebih Luas dari Sekadar Penyelenggaraan Haji
Dalam Perpres 92/2025, tugas Kemenhaj mencakup penyelenggaraan suburusan pemerintahan haji dan umrah untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Fungsinya juga mencakup sejumlah bidang yang langsung berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah, antara lain:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
- pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelayanan haji;
- pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah;
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Artinya, pembentukan kementerian bukan sekadar perubahan nama lembaga.
Ada mandat pemerintahan yang secara khusus ditempatkan dalam satu kementerian, dengan pekerjaan yang mencakup pembinaan, pelayanan, pengembangan ekosistem, hingga pengawasan.
Bagi jemaah, mandat tersebut pada akhirnya harus terlihat dalam bentuk yang lebih sederhana: informasi yang mudah diperoleh, pembinaan yang memadai, pelayanan yang berjalan, serta perlindungan ketika menghadapi persoalan dalam perjalanan ibadah.
Tahun Pertama Berjalan Bersamaan dengan Penyelenggaraan Haji
Kemenhaj memasuki tahun pertamanya ketika penyelenggaraan haji tetap harus berjalan. Pergantian dan penataan kelembagaan tidak membuat kebutuhan jemaah berhenti.
Jemaah tetap harus dipersiapkan di Indonesia, keberangkatan harus dikoordinasikan, pelayanan di Arab Saudi harus dijalankan, dan kepulangan harus dipastikan.
Kondisi tersebut membuat tahun pertama Kemenhaj bukan hanya periode membangun struktur organisasi. Kementerian juga harus menjalankan fungsi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan penyelenggaraan ibadah.
Dalam perkembangannya, pemerintah menyebut sejumlah capaian pada penyelenggaraan haji 2026, termasuk percepatan penerbitan visa dan distribusi Nusuk di Tanah Air. Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan haji 2026 dan mendorong peningkatan layanan serta percepatan masa tunggu jemaah.
Namun, capaian tersebut tetap merupakan bagian dari proses yang lebih panjang. Satu tahun pertama belum mengakhiri pekerjaan penataan penyelenggaraan haji dan umrah.
Bagi Jemaah, Ukurannya Bukan Struktur Organisasi
Perubahan kelembagaan pemerintah pada dasarnya berlangsung di level institusi. Jemaah tidak secara langsung mengalami sebuah Perpres atau perubahan struktur organisasi ketika menjalankan ibadah.
Yang mereka alami adalah konsekuensi dari bagaimana struktur tersebut bekerja.
Seorang calon jemaah membutuhkan informasi sebelum keberangkatan. Mereka membutuhkan pembinaan, kepastian administrasi dan perjalanan, pelayanan ketika berada di Tanah Suci, serta perlindungan apabila menghadapi masalah.
Karena itu, ukuran keberhasilan perubahan kelembagaan pada akhirnya tidak berhenti pada terbentuknya kementerian atau bertambahnya usia institusi.
Pertanyaannya adalah apakah kewenangan yang lebih terfokus dapat menghasilkan penyelenggaraan yang lebih mudah diakses, lebih terkoordinasi, lebih transparan, dan lebih mampu merespons kebutuhan jemaah.
Di sinilah makna satu tahun Kemenhaj menjadi lebih penting daripada sekadar peringatan ulang tahun lembaga.
Hari Khidmat Haji dan Umrah Menjadi Penanda Tahun Pertama
Pada 8 September 2026, satu tahun setelah Kemenhaj dibentuk, pemerintah juga memperingati Hari Khidmat Haji dan Umrah.
Istilah tersebut menempatkan pelayanan kepada jemaah sebagai inti dari identitas kelembagaan yang baru.
Khidmat tidak hanya berkaitan dengan seremoni. Dalam konteks penyelenggaraan haji dan umrah, maknanya dapat dilihat dari pekerjaan sehari-hari: bagaimana kebijakan diterapkan, bagaimana jemaah mendapatkan pelayanan, bagaimana pembinaan dilakukan, dan bagaimana persoalan yang muncul ditangani.
Pada akhirnya, keberadaan kementerian akan dinilai dari pengalaman orang-orang yang dilayaninya.
Mereka adalah jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat, menyiapkan diri untuk menjalankan ibadah, dan mempercayakan sebagian perjalanan tersebut kepada sistem penyelenggaraan yang dibangun negara.
Satu Tahun Bukan Akhir dari Penataan
Delapan September 2025 menjadi titik perubahan penting karena negara memindahkan penyelenggaraan urusan haji dan umrah ke kementerian khusus. Setahun kemudian, Kemenhaj telah melewati fase awal pembentukan dan menjalankan mandatnya dalam penyelenggaraan haji serta umrah.
Namun, perubahan kelembagaan bukan tujuan akhir. Nilainya akan terlihat dari kemampuan lembaga tersebut menerjemahkan mandatnya menjadi pelayanan yang benar-benar dirasakan jemaah.
ASPIRASI menyampaikan ucapan Selamat Hari Khidmat Haji dan Umrah yang diperingati pada 8 September 2026. Bagi ASPHIRASI, momentum tersebut menjadi bagian dari penguatan identitas kelembagaan, semangat pengabdian, solidaritas organisasi, serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
ASPIRASI juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia atas dedikasi dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji dan umrah. ASPHIRASI berharap semangat khidmat tersebut terus menjadi pijakan untuk menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang semakin berkualitas, aman, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh tamu Allah.
Sumber: Kemenhaj RI




