
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Purwakarta, Jawa Barat, setelah lembaga tersebut dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan. Keputusan ini menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya didalami Kemenhaj terkait dugaan penyimpangan dana badal haji dengan selisih mencapai Rp520 juta.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor KEP-37/BN/2026 yang berlaku sejak 9 Oktober 2026. Selain menghentikan kegiatan bimbingan haji dan umrah, pengelola KBIHU Al-Fatah diwajibkan mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.
Kemenhaj Cabut Izin Setelah Temukan Pelanggaran
Menurut keterangan Kemenhaj yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2026, keputusan pencabutan izin didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan KBIHU Al-Fatah melakukan dua pelanggaran utama, yakni pemalsuan data terkait pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji, serta pungutan biaya bimbingan kepada peserta yang melebihi ketentuan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pencabutan izin membuat KBIHU Al-Fatah tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan bimbingan ibadah haji maupun umrah.
Pengelola juga tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya terhadap jemaah. Dengan demikian, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pengembalian hak peserta yang terdampak.
Berawal dari Dugaan Badal Haji Fiktif Rp520 Juta
Dalam rilis sebelumnya pada September 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan penyimpangan pelaksanaan badal haji di Purwakarta yang melibatkan 104 penitip dengan biaya masing-masing Rp9 juta. Berdasarkan hasil pendalaman yang disampaikan kementerian saat itu, pelaksanaan badal haji disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan biaya Rp4 juta per orang.
Perbedaan biaya sebesar Rp5 juta per penitip menghasilkan selisih sekitar Rp520 juta untuk 104 orang. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan temuan sementara pada saat rilis diterbitkan, bukan nilai kerugian final yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Kemenhaj juga mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Karena itu, persoalan yang diperiksa tidak hanya berkaitan dengan selisih biaya, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan ibadah yang telah dititipkan.
Pada saat penyelidikan awal diumumkan, Kemenhaj menyatakan proses klarifikasi masih berlangsung. Dugaan tindak pidana juga disebut berpotensi masuk ke ranah hukum dan ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
Pembayaran Dam 93 Jemaah Turut Menjadi Sorotan
Selain badal haji, pemeriksaan sebelumnya juga mencakup pembayaran dam dari 93 jemaah asal Purwakarta.
Menurut data sementara yang disampaikan Kemenhaj pada 26 September 2026, para jemaah tersebut disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) per orang untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun, hasil pendalaman sementara saat itu menunjukkan pembayaran melalui mekanisme Adahi hanya dilakukan untuk 10 jemaah. Sebanyak 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai 460 SAR per orang.
Perbedaan mekanisme dan nilai pembayaran tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Kemenhaj. Dalam temuan awal, kementerian menyebut terdapat dugaan selisih sebesar 260 SAR per jemaah.
Temuan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman yang diumumkan pada September. Adapun keputusan pencabutan izin pada Oktober menyatakan KBIHU Al-Fatah terbukti melakukan pelanggaran terkait data dam dan badal haji.
KBIHU Al-Fatah Wajib Mengembalikan Hak Jemaah
Setelah izin operasional dicabut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan haji dan umrah. Kemenhaj juga meminta pengelola menyelesaikan pengembalian seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.
Puji Raharjo menegaskan bahwa pihak pengelola tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban terhadap jemaah meskipun izin operasional telah dicabut.
Kewajiban tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam tindak lanjut kasus ini, mengingat sanksi administratif terhadap lembaga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak peserta yang terdampak.
Sementara itu, perkembangan penanganan dugaan tindak pidana perlu dibedakan dari keputusan administratif pencabutan izin. Keputusan Kemenhaj menetapkan pelanggaran administratif yang menjadi dasar sanksi, sedangkan pertanggungjawaban pidana mengikuti proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Kasus KBIHU Al-Fatah menjadi perkembangan lanjutan dari pemeriksaan dugaan penyimpangan pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji di Purwakarta. Fokus berikutnya adalah penyelesaian kewajiban pengelola terhadap jemaah serta perkembangan penanganan perkara oleh pihak berwenang.
Sumber: Kemenhaj RI




