Berita

Hasil Mediasi, Jemaah Umrah AAT Dapat Kepastian Tiket

Hasil Mediasi, Jemaah Umrah AAT Dapat Kepastian Tiket

SIDOARJO — Jemaah umrah yang sebelumnya mengalami kendala keberangkatan bersama PT AA (AA Travel; AAT) kini mendapat kepastian mengenai tiket perjalanan. Kementerian Haji dan Umrah menyebut seluruh tiket pergi-pulang jemaah telah terbit setelah mediasi yang digelar di Jawa Timur pada 31 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut menjadi lanjutan dari persoalan keberangkatan 196 jemaah umrah asal Jombang yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus. Pada hari keberangkatan, Kemenhaj menyebut tiket yang tersedia baru untuk 40 jemaah.

Kepastian Tiket

Dalam keterangan yang disampaikan pada 2 September, Kemenhaj menyatakan seluruh tiket pergi-pulang jemaah PT AA telah terbit.

Kepastian ini diperoleh setelah mediasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur pada Senin (31/8/2026). Pertemuan tersebut melibatkan pihak PT AA, KBIHU Muslimat NU Jombang, serta perwakilan jemaah.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menyebut penerbitan tiket pergi dan pulang memberikan kepastian mengenai perjalanan jemaah.

“Yang utama adalah memastikan jemaah mendapat kepastian. Dengan seluruh tiket pergi dan pulang yang sudah terbit, jemaah dapat berangkat dan kembali sesuai tiket yang telah ditetapkan,” ujar Fauzin.

PT AA Berkomitmen Menjalankan Perjalanan Sesuai Tiket

Dalam kesepakatan hasil mediasi, PT AA menyatakan komitmen untuk memberangkatkan dan memulangkan seluruh jemaah sesuai jadwal yang tercantum dalam tiket.

Tanggung jawab travel juga mencakup pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi hingga kembali ke Indonesia.

Artinya, persoalan setelah tiket diterbitkan belum berhenti pada keberangkatan dari Indonesia. Pelaksanaan perjalanan dan kepulangan tetap menjadi bagian dari komitmen yang harus dijalankan.

Kemenhaj menyatakan pelaksanaan kesepakatan tersebut masih akan didorong bersama Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur.

Ada Pilihan Jika Keberangkatan Tidak Terlaksana

Kesepakatan mediasi juga mengatur beberapa opsi apabila keberangkatan tidak dapat terlaksana sesuai ketentuan.

Jemaah disebut memiliki pilihan untuk:

  • tetap berangkat dengan jaminan tiket kepulangan;
  • menjadwalkan ulang keberangkatan; atau
  • meminta pengembalian dana sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Pilihan tersebut penting dicatat karena penerbitan tiket tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan perubahan perjalanan. Mekanisme yang disepakati justru menjadi acuan apabila jadwal keberangkatan kembali menghadapi kendala.

Peran Kemenhaj: Memastikan Kesepakatan Dijalankan

Dalam perkembangan ini, Kemenhaj berperan dalam mempertemukan pihak travel, KBIHU, dan jemaah serta mendorong adanya kepastian mengenai perjalanan.

Namun, hasil mediasi juga menempatkan tanggung jawab utama pada pihak yang telah membuat kesepakatan.

PT AA tetap harus memastikan jemaah diberangkatkan sesuai jadwal, memperoleh layanan selama di Arab Saudi, dan memiliki kepastian kepulangan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan penyelesaian persoalan ini bukan hanya terbitnya tiket, tetapi juga pelaksanaan perjalanan sesuai kesepakatan.

Kemenhaj menyatakan akan mendorong pelaksanaan kesepakatan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak jemaah.

Perjalanan Jemaah Masih Perlu Dipantau

Kasus jemaah umrah asal Jombang ini kini memasuki tahap berbeda. Jika sebelumnya persoalan utama berada pada ketidakpastian keberangkatan dan ketersediaan tiket, perkembangan terbaru menunjukkan seluruh tiket pergi-pulang telah diterbitkan.

Akan tetapi, keberangkatan yang dilakukan bertahap membuat prosesnya belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan penerbitan tiket.

Perkembangan berikutnya adalah apakah jadwal yang telah disepakati benar-benar terlaksana dan seluruh jemaah memperoleh layanan hingga kembali ke Indonesia.

Bagi jemaah, kepastian tiket merupakan satu bagian penting. Kepastian bahwa perjalanan benar-benar berlangsung sesuai kesepakatan menjadi tahap berikutnya yang perlu dilihat.

Sumber: Kemenhaj RI