
SIDOARJO — Jemaah umrah yang sebelumnya mengalami kendala keberangkatan bersama PT AA (AA Travel; AAT) kini mendapat kepastian mengenai tiket perjalanan. Kementerian Haji dan Umrah menyebut seluruh tiket pergi-pulang jemaah telah terbit setelah mediasi yang digelar di Jawa Timur pada 31 Agustus 2026.
Perkembangan tersebut menjadi lanjutan dari persoalan keberangkatan 196 jemaah umrah asal Jombang yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus. Pada hari keberangkatan, Kemenhaj menyebut tiket yang tersedia baru untuk 40 jemaah.
Kepastian Tiket
Dalam keterangan yang disampaikan pada 2 September, Kemenhaj menyatakan seluruh tiket pergi-pulang jemaah PT AA telah terbit.
Kepastian ini diperoleh setelah mediasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur pada Senin (31/8/2026). Pertemuan tersebut melibatkan pihak PT AA, KBIHU Muslimat NU Jombang, serta perwakilan jemaah.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menyebut penerbitan tiket pergi dan pulang memberikan kepastian mengenai perjalanan jemaah.
“Yang utama adalah memastikan jemaah mendapat kepastian. Dengan seluruh tiket pergi dan pulang yang sudah terbit, jemaah dapat berangkat dan kembali sesuai tiket yang telah ditetapkan,” ujar Fauzin.
PT AA Berkomitmen Menjalankan Perjalanan Sesuai Tiket
Dalam kesepakatan hasil mediasi, PT AA menyatakan komitmen untuk memberangkatkan dan memulangkan seluruh jemaah sesuai jadwal yang tercantum dalam tiket.
Tanggung jawab travel juga mencakup pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi hingga kembali ke Indonesia.
Artinya, persoalan setelah tiket diterbitkan belum berhenti pada keberangkatan dari Indonesia. Pelaksanaan perjalanan dan kepulangan tetap menjadi bagian dari komitmen yang harus dijalankan.
Kemenhaj menyatakan pelaksanaan kesepakatan tersebut masih akan didorong bersama Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur.
Ada Pilihan Jika Keberangkatan Tidak Terlaksana
Kesepakatan mediasi juga mengatur beberapa opsi apabila keberangkatan tidak dapat terlaksana sesuai ketentuan.
Jemaah disebut memiliki pilihan untuk:
- tetap berangkat dengan jaminan tiket kepulangan;
- menjadwalkan ulang keberangkatan; atau
- meminta pengembalian dana sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Pilihan tersebut penting dicatat karena penerbitan tiket tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan perubahan perjalanan. Mekanisme yang disepakati justru menjadi acuan apabila jadwal keberangkatan kembali menghadapi kendala.
Peran Kemenhaj: Memastikan Kesepakatan Dijalankan
Dalam perkembangan ini, Kemenhaj berperan dalam mempertemukan pihak travel, KBIHU, dan jemaah serta mendorong adanya kepastian mengenai perjalanan.
Namun, hasil mediasi juga menempatkan tanggung jawab utama pada pihak yang telah membuat kesepakatan.
PT AA tetap harus memastikan jemaah diberangkatkan sesuai jadwal, memperoleh layanan selama di Arab Saudi, dan memiliki kepastian kepulangan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan penyelesaian persoalan ini bukan hanya terbitnya tiket, tetapi juga pelaksanaan perjalanan sesuai kesepakatan.
Kemenhaj menyatakan akan mendorong pelaksanaan kesepakatan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak jemaah.
Perjalanan Jemaah Masih Perlu Dipantau
Kasus jemaah umrah asal Jombang ini kini memasuki tahap berbeda. Jika sebelumnya persoalan utama berada pada ketidakpastian keberangkatan dan ketersediaan tiket, perkembangan terbaru menunjukkan seluruh tiket pergi-pulang telah diterbitkan.
Akan tetapi, keberangkatan yang dilakukan bertahap membuat prosesnya belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan penerbitan tiket.
Perkembangan berikutnya adalah apakah jadwal yang telah disepakati benar-benar terlaksana dan seluruh jemaah memperoleh layanan hingga kembali ke Indonesia.
Bagi jemaah, kepastian tiket merupakan satu bagian penting. Kepastian bahwa perjalanan benar-benar berlangsung sesuai kesepakatan menjadi tahap berikutnya yang perlu dilihat.
Catatan ASPHIRASI: Tiket Terbit Bukan Akhir Persoalan
Terbitnya tiket pergi dan pulang memang melegakan, tetapi ukuran keberhasilan bagi jemaah adalah mereka berangkat, dilayani selama di Arab Saudi, lalu kembali sesuai jadwal. ASPHIRASI memandang kasus ini belum selesai sampai tahap terakhir itu terlampaui.
Kepada anggota, kami menegaskan bahwa akad dengan jemaah semestinya dibuat setelah kesanggupan mengunci tiket pergi dan pulang benar-benar ada, bukan sebaliknya. Mediasi memang menyelamatkan keadaan, tetapi ia adalah biaya yang sebenarnya bisa dihindari dengan disiplin di tahap penjualan. Reputasi yang rusak di satu kota akan menempel pada seluruh pelaku usaha di daerah itu.
Kepada pembuat kebijakan, kami mengusulkan agar tiga opsi yang disepakati dalam mediasi ini, yaitu tetap berangkat dengan jaminan tiket kepulangan, penjadwalan ulang, atau pengembalian dana, dijadikan rujukan baku yang diketahui jemaah sejak awal. Hak jemaah tidak semestinya baru terbaca setelah ada forum mediasi. Kejelasan di depan mengurangi jumlah perkara yang harus diselesaikan di belakang.
Sumber: Kemenhaj RI




