Berita

Kemenhaj Konfirmasi 196 Jemaah Umrah Jombang Tertunda, Keberangkatan Disusun Bertahap

Kemenhaj Konfirmasi 196 Jemaah Umrah Jombang Tertunda, Keberangkatan Disusun Bertahap

JOMBANG — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengonfirmasi penundaan keberangkatan 196 jemaah umrah asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang sedianya berangkat pada 30 Agustus 2026. Pemerintah menyebut persoalan tersebut terjadi setelah hanya tersedia tiket untuk 40 jemaah pada jadwal keberangkatan yang telah direncanakan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah akan terus memastikan jemaah memperoleh pelayanan dan perlindungan ketika menghadapi persoalan dalam perjalanan ibadah. Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi laporan mengenai penundaan keberangkatan jemaah di Jombang pada 30 Agustus.

Hanya 40 Tiket Tersedia pada Jadwal Awal

Menurut keterangan resmi Kemenhaj, sebanyak 196 jemaah tersebut sebelumnya dijadwalkan berangkat bersama pada 30 Agustus.

Para jemaah telah berkumpul sejak dini hari. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, tiket yang tersedia dari pihak penyelenggara perjalanan hanya mencukupi untuk 40 jemaah.

Karena rencana awal adalah memberangkatkan seluruh jemaah dalam satu rombongan, kondisi tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari para jemaah dan persoalan tersebut dilaporkan kepada Polres Jombang.

Kemenhaj tidak menyebut penundaan tersebut sebagai pembatalan keseluruhan perjalanan. Sebaliknya, setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, para pihak menyusun rencana keberangkatan secara bertahap.

Jadwal Baru Disusun Secara Bertahap

Berdasarkan komunikasi terbaru yang disampaikan Kemenhaj, sebagian jemaah direncanakan berangkat dalam dua tahap pertama.

Rencana tersebut terdiri dari:

  • 31 Agustus 2026: 20 jemaah direncanakan berangkat.
  • 1 September 2026: 75 jemaah direncanakan berangkat.
  • Jemaah lainnya: akan menyusul setelah ketersediaan tiket dipastikan.

Dengan demikian, apabila kedua tahap pertama tersebut terlaksana sesuai rencana, masih terdapat 101 jemaah yang menunggu keberangkatan berikutnya.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan total 196 jemaah dan jadwal yang direncanakan. Belum dapat dianggap sebagai jumlah jemaah yang pasti tersisa sebelum keberangkatan aktual dikonfirmasi.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang Ilham Rohim mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai kesepakatan pemberangkatan dan berharap komitmen tersebut dapat dijalankan.

Jemaah Sementara Diakomodasi di Surabaya

Selama menunggu jadwal keberangkatan baru, Kemenhaj menyebut para jemaah telah mendapatkan akomodasi di sebuah hotel di Surabaya yang disiapkan oleh pihak travel.

Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang juga disebut langsung mendatangi jemaah setelah menerima laporan mengenai penundaan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk:

  • memastikan kondisi jemaah;
  • mengetahui kebutuhan selama masa penundaan;
  • memantau penyelesaian persoalan;
  • serta memastikan adanya kepastian mengenai keberangkatan atau pemenuhan hak jemaah.

Proses penyelesaian melibatkan jemaah, KBIHU Muslimat Kabupaten Jombang, dan PT AA, yang disebut Kemenhaj sebagai pihak travel dalam penanganan persoalan tersebut.

Kemenhaj Ungkap Kronologi Perubahan Jadwal

Selain persoalan tiket pada 30 Agustus, Kemenhaj juga menyampaikan informasi mengenai kronologi jadwal perjalanan.

Menurut data Kemenhaj, sebagian visa jemaah baru diterbitkan pada 21 Agustus 2026. Sementara itu, keberangkatan sebelumnya direncanakan pada 20 Agustus dan kemudian dijadwalkan ulang menjadi 30 Agustus.

Kemenhaj menyebut perubahan jadwal tersebut berkaitan dengan adanya agenda Muktamar.

Informasi tersebut memberikan konteks tambahan mengenai rangkaian perubahan jadwal. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh penyebab mengapa pada 30 Agustus hanya tersedia tiket untuk 40 jemaah.

Persoalan ketersediaan tiket pada hari keberangkatan tetap menjadi bagian utama dari penundaan yang saat ini sedang dipantau Kemenhaj.

Pemerintah Belum Menyimpulkan Adanya Pelanggaran

Menteri Haji dan Umrah juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Kemenhaj meminta calon jemaah tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan dan mendorong masyarakat memastikan penyelenggara:

  • resmi dan memiliki izin;
  • memiliki pelayanan yang jelas;
  • serta memiliki kemampuan untuk memberangkatkan jemaah sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, pernyataan Kemenhaj mengenai pengawasan dan kemungkinan sanksi perlu dibaca secara kondisional.

Kemenhaj menyatakan akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara umrah. Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan, termasuk pencabutan izin.

Artinya, pernyataan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa PT AA telah melakukan pelanggaran dalam kasus Jombang.

Pemenuhan Hak Jemaah Masih Dipantau

Kemenhaj menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut hingga seluruh 196 jemaah mendapatkan haknya.

Pemerintah juga menyebut jemaah dapat menempuh jalur hukum apabila kesepakatan pemenuhan hak kembali tidak dipenuhi. Jalur yang disebut mencakup kemungkinan langkah pidana maupun perdata.

Untuk sementara, perkembangan utama yang telah dikonfirmasi Kemenhaj adalah:

  • 196 jemaah terdampak penundaan keberangkatan;
  • keberangkatan awal dijadwalkan pada 30 Agustus 2026;
  • hanya 40 tiket yang tersedia pada jadwal tersebut;
  • persoalan kemudian dilaporkan kepada Polres Jombang dan dimediasi;
  • 20 jemaah direncanakan berangkat pada 31 Agustus;
  • 75 jemaah direncanakan berangkat pada 1 September;
  • jemaah lainnya menunggu kepastian tiket;
  • selama menunggu, jemaah disebut telah diakomodasi di sebuah hotel di Surabaya;
  • Kemenhaj Kabupaten Jombang terus memantau penyelesaian persoalan tersebut.

Dengan adanya keterangan resmi Kemenhaj, persoalan ini kini tidak lagi hanya bersumber dari laporan media lokal dan keterangan calon jemaah. Namun, kepastian bahwa seluruh jadwal keberangkatan baru benar-benar terlaksana masih harus menunggu perkembangan berikutnya.

Sumber: Kemenhaj RI