Berita

Jemaah Umrah Laporkan Dugaan Masalah Pemberangkatan, Klaim Dana Rp512 Juta Belum Kembali

Jemaah Umrah Laporkan Dugaan Masalah Pemberangkatan, Klaim Dana Rp512 Juta Belum Kembali

Tangerang Selatan — Sekelompok calon jemaah umrah melaporkan dugaan persoalan dalam rencana pemberangkatan perjalanan mereka ke Polres Tangerang Selatan. Kelompok tersebut menyatakan keberangkatan yang dijadwalkan pada Juli 2026 tidak terlaksana dan mengklaim dana sekitar Rp512 juta belum dikembalikan.

Laporan tersebut diajukan pada 24 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media, pelapor terdiri dari 14 jemaah yang sebelumnya merencanakan perjalanan umrah melalui sebuah perusahaan perjalanan, yang dalam laporan ini disebut PT SBI.

Keberangkatan Umrah Tidak Terlaksana

Persoalan bermula dari rencana keberangkatan rombongan pada 11 Juli 2026.

Menurut keterangan pelapor yang dikutip Kompas.com, dua hari sebelum jadwal keberangkatan, yakni pada 9 Juli, jemaah menerima informasi bahwa perjalanan tidak dapat dilaksanakan.

Pelapor menyebut terdapat persoalan terkait kebutuhan biaya penerbangan. Dalam keterangan tersebut, pihak travel disebut menyampaikan kebutuhan tambahan dana sekitar Rp350 juta untuk penerbangan.

Tiket dan visa disebut belum tersedia

Pelapor juga menyatakan pembayaran untuk perjalanan telah dilakukan. Namun, menjelang jadwal keberangkatan, kelompok tersebut mengaku belum menerima tiket dan visa yang diperlukan untuk perjalanan.

Informasi mengenai penyebab tidak terlaksananya keberangkatan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor. Belum terdapat keterangan resmi yang dapat diakses secara terbuka untuk menetapkan penyebab kegagalan keberangkatan tersebut.

Pelapor Klaim Dana Sekitar Rp512 Juta Belum Kembali

Setelah keberangkatan tidak terlaksana, persoalan kemudian berkaitan dengan pengembalian dana.

Pelapor menyatakan kelompok yang terdiri dari 14 orang tersebut mengalami kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp512 juta.

Angka itu merupakan nilai kerugian yang diklaim oleh pihak pelapor, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan oleh kepolisian atau pengadilan.

Upaya penyelesaian disebut telah dilakukan

Sebelum membuat laporan polisi, pelapor menyebut telah berupaya menyelesaikan persoalan terkait dana yang telah dibayarkan.

Menurut keterangan yang diberitakan, proses tersebut belum menghasilkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan kelompok jemaah.

Rincian mengenai proses penyelesaian tersebut masih bersumber pada keterangan pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai temuan independen.

Persoalan Kemudian Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan

Setelah persoalan pemberangkatan dan pengembalian dana tersebut, kelompok jemaah memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Sejumlah laporan media menyebut laporan dibuat di Polres Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2026.

Namun, hingga artikel ini disusun, belum ditemukan publikasi resmi kepolisian yang dapat diakses secara terbuka untuk mengonfirmasi seluruh rincian laporan tersebut.

Dugaan Belum Menjadi Kesimpulan Hukum

Laporan polisi merupakan bagian dari proses penanganan suatu pengaduan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Dalam perkara ini, informasi mengenai kegagalan keberangkatan, dana yang belum dikembalikan, serta dugaan adanya tindak pidana masih berasal dari keterangan pihak pelapor.

Karena itu, posisi hukum perkara perlu dibedakan antara:

  • Fakta prosedural: terdapat pemberitaan mengenai laporan yang diajukan ke Polres Tangerang Selatan.
  • Keterangan pelapor: keberangkatan tidak terlaksana dan terdapat dana sekitar Rp512 juta yang diklaim belum kembali.
  • Hal yang masih perlu dibuktikan: penyebab kegagalan pemberangkatan, jumlah kerugian yang sebenarnya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana.

Keterangan dari pihak terkait masih diperlukan

Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, keterangan dari pihak PT SBI dan perkembangan resmi dari kepolisian menjadi penting.

Keterangan tersebut dapat membantu mengklarifikasi:

  • penyebab tidak terlaksananya keberangkatan;
  • status dana yang telah dibayarkan;
  • proses pengembalian dana;
  • jumlah jemaah yang terdampak;
  • serta perkembangan laporan yang telah dibuat.

Sampai terdapat penjelasan resmi atau hasil proses hukum yang menetapkan sebaliknya, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa tindak pidana telah terbukti.