
MANDAILING NATAL — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Mandailing Natal melakukan monitoring terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah di wilayah tersebut pada 24 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat aspek legalitas dan perizinan travel yang beroperasi di Mandailing Natal.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenhaj Mandailing Natal mendatangi tiga travel, yakni Andalusia Haromaen, Hana Maryam, dan Azra Humaira Wisata.
Kepala Kemenhaj Mandailing Natal, Ahmad Zainul Khobir, mengatakan pemeriksaan mencakup sejumlah dokumen dan status perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Aspek Legalitas yang Diperiksa
Menurut Ahmad, monitoring mencakup beberapa aspek:
- Izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
- Surat keputusan (SK) perwakilan atau cabang di Kabupaten Mandailing Natal.
- Izin berusaha dan legalitas operasional di daerah.
Kemenhaj Mandailing Natal belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing travel dalam keterangan yang dirilis pada 24 Agustus.
Karena itu, belum ada keterangan dalam rilis tersebut yang menyatakan ketiga travel telah memenuhi seluruh persyaratan atau sebaliknya.
Hasil Monitoring Akan Dilaporkan
Monitoring terhadap travel umrah di Mandailing Natal disebut belum selesai. Kemenhaj Mandailing Natal berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap travel lain yang beroperasi di wilayah tersebut.
Setelah rangkaian monitoring selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara.
Kemenhaj Mandailing Natal juga menyatakan akan menyampaikan informasi mengenai travel yang memenuhi ketentuan perizinan dan yang belum memenuhi persyaratan kepada masyarakat.
Monitoring Masih Berlangsung
Kemenhaj Mandailing Natal menyebut monitoring dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah di daerah tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan pada 24 Agustus merupakan bagian dari rangkaian monitoring yang masih berjalan. Rilis Kemenhaj Mandailing Natal belum memberikan hasil akhir mengenai status perizinan tiga travel yang didatangi dalam kegiatan tersebut.
Catatan ASPHIRASI: Monitoring Legalitas dan Nama Travel
Pemeriksaan legalitas travel di daerah adalah bagian wajar dari pembinaan, dan anggota yang tertib tidak perlu menghindarinya. Pengawasan yang berjalan justru melindungi travel berizin dari pihak yang beroperasi tanpa dasar hukum di wilayah yang sama.
Meski begitu, asosiasi meminta kehati-hatian dalam menyebut nama travel sebelum hasil pemeriksaan disampaikan. Rilis ini sendiri menyatakan hasilnya belum diumumkan, sementara nama ketiganya sudah beredar. Reputasi travel di daerah mudah rusak dan lambat pulih, bahkan ketika akhirnya dinyatakan memenuhi ketentuan.
Kepada anggota di daerah, rapikan surat keputusan perwakilan dan izin berusaha sebelum petugas datang, bukan sesudahnya. Kepada pengawas, kami berharap hasil pemeriksaan diumumkan dengan tempo yang sama cepatnya dengan pengumuman pemeriksaannya.
Sumber: Kemenhaj Sumatera Utara




