
SURABAYA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur pada operasional haji 2026.
Proses tersebut masih berada pada tahap awal. Kemenhaj menyatakan pihak-pihak yang dimintai keterangan belum berstatus sebagai pihak yang dinyatakan bersalah.
Klarifikasi dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu, 20 Agustus 2026.
Kemenhaj mulai menelusuri pengaduan masyarakat
Kasubdit Pengawasan KBIHU Kemenhaj Airien Marttanti Koesniar mengatakan pemeriksaan saat ini difokuskan pada pengumpulan bahan dan keterangan.
Menurut dia, pihak yang dimintai keterangan masih berkedudukan sebagai narasumber. Kemenhaj belum menetapkan adanya pihak yang bersalah dalam proses tersebut.
“Pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini berkedudukan sebagai narasumber. Belum ada satu pun pihak yang dinyatakan bersalah,” kata Airien di Surabaya, Rabu (20/8/2026).
Kemenhaj juga belum membuka identitas pihak yang dimintai keterangan maupun rincian teknis materi pemeriksaan.
Langkah itu, menurut Airien, dilakukan untuk:
- menjaga objektivitas proses klarifikasi;
- melindungi hak pihak yang diperiksa; dan
- mencegah munculnya kesimpulan atau opini prematur.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Berawal dari pengaduan terkait pelimpahan nomor porsi
Klarifikasi ini dilakukan setelah Kemenhaj menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur.
Pelimpahan nomor porsi merupakan mekanisme administratif dalam penyelenggaraan haji. Dalam praktik pelayanan haji, mekanisme tersebut antara lain dapat digunakan ketika jemaah meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit permanen dan nomor porsinya dapat dialihkan kepada pihak keluarga yang memenuhi ketentuan.
Karena proses yang sedang ditangani Kemenhaj berkaitan dengan dugaan penyimpangan, substansi dan pihak yang terkait masih menjadi bagian dari proses klarifikasi.
Kemenhaj belum menyampaikan kesimpulan mengenai apa bentuk penyimpangan yang dilaporkan maupun apakah dugaan tersebut terbukti.
Klarifikasi berlangsung dengan fasilitasi Kejati Jatim
Proses permintaan keterangan berlangsung dengan fasilitasi Kejati Jatim.
Kemenhaj menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim karena membantu pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga proses klarifikasi dapat berlangsung.
Airien menyebut kerja sama dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari koordinasi pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah.
Selain Kejaksaan, Kemenhaj juga menyebut kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemenhaj minta masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi
Di tengah proses klarifikasi, Kemenhaj mengingatkan masyarakat, terutama calon jemaah haji, agar tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pendaftaran atau pelimpahan nomor porsi haji juga diminta menggunakan kanal pengaduan resmi Kemenhaj.
Langkah tersebut memungkinkan informasi tambahan masuk melalui jalur resmi sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan untuk berjalan berdasarkan bahan dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Belum ada kesimpulan akhir
Sampai Kemenhaj menyampaikan keterangan pada 20 Agustus 2026, proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
Artinya, belum ada kesimpulan definitif mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
Untuk saat ini, pihak-pihak yang dimintai keterangan tetap berada dalam posisi sebagai narasumber dan belum dinyatakan bersalah.
Sumber: Kemenhaj RI




