Berita

Antrean Haji Disebut Kini Rata-rata 14 Tahun, Ini Penjelasan Kemenhaj

Antrean Haji Disebut Kini Rata-rata 14 Tahun, Ini Penjelasan Kemenhaj

Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata sekitar 14 tahun. Angka tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak setelah melaporkan perkembangan penyelenggaraan haji kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dahnil mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan ulang setelah pemerintah melakukan pembenahan terhadap data jemaah haji. Menurutnya, masa tunggu sebelumnya sempat berada pada angka rata-rata 26 tahun setelah pemerintah mengubah formula penghitungan antrean.

“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” kata Dahnil.

Kemenhaj Sebut Antrean Berubah dari 49 Tahun

Menurut Dahnil, masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun pada antrean terlama. Pemerintah kemudian mencari formula untuk memperpendek masa tunggu tersebut.

Formula yang diterapkan sebelumnya membuat rata-rata antrean di seluruh Indonesia disebut menjadi 26 tahun. Namun, angka tersebut masih dinilai terlalu panjang sehingga pemerintah kembali melakukan pembenahan.

Kemenhaj kemudian melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Setelah proses tersebut, pemerintah menghitung kembali antrean berdasarkan kondisi faktual jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Dahnil menyebut hasil penghitungan itu menunjukkan jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual memiliki masa tunggu rata-rata sekitar 14 tahun.

Angka 14 Tahun Merujuk Antrean Faktual

Istilah "antrean faktual 14 tahun" merujuk pada rata-rata masa tunggu riil dari jemaah yang berangkat pada tahun ini, dihitung setelah pemerintah memvalidasi dan membersihkan ulang data pendaftaran. Angka tersebut berfungsi sebagai rata-rata indikatif secara nasional, bukan kepastian durasi tunggu yang otomatis berlaku sama untuk setiap pendaftar baru.

Oleh sebab itu, estimasi 14 tahun tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia karena kuota dan panjang antrean di tiap daerah tetap berbeda-beda. Kemenhaj juga belum merinci distribusi masa tunggu per provinsi maupun pembaruan posisi antrean bagi masing-masing jemaah pascavalidasi data tersebut.

Presiden Minta Antrean Terus Dipangkas

Dahnil mengatakan pemangkasan masa tunggu tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo agar pemerintah terus mencari formula untuk memperpendek antrean haji.

Presiden sebelumnya meminta agar masa tunggu yang masih panjang kembali diperpendek. Menurut Dahnil, pemerintah kemudian melakukan pembenahan data sebagai salah satu langkah untuk mendapatkan gambaran antrean yang lebih sesuai dengan kondisi jemaah sebenarnya.

Dengan angka faktual sekitar 14 tahun, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan data antrean tetap akurat dan mencerminkan jemaah yang benar-benar menunggu keberangkatan.

Catatan ASPHIRASI: Angka Antrean Nasional Bukan Jadwal Pribadi

Pembersihan data jemaah yang tidak valid adalah kabar baik, karena antrean yang akurat menentukan kepastian bagi calon jemaah. Namun angka yang diumumkan adalah indikasi nasional, bukan jadwal keberangkatan masing-masing pendaftar.

Kemenhaj belum merinci masa tunggu per provinsi maupun pembaruan posisi antrean tiap jemaah setelah validasi. Selama rincian itu belum tersedia, jemaah sebaiknya memeriksa estimasi keberangkatannya sendiri melalui kanal resmi, bukan berpatokan pada angka nasional.

Asosiasi juga mengingatkan agar kabar pemangkasan antrean tidak dipakai sebagai bahan promosi yang menjanjikan keberangkatan cepat. Penyelenggara yang jujur akan menjelaskan kepada calon jemaah bahwa estimasi bisa berubah, dan data resmi tetap menjadi rujukan utama.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan