
Bagi sebagian umat Islam, kesempatan menunaikan ibadah haji menjadi penantian panjang yang belum tentu datang dua kali. Di tengah antrean keberangkatan dan keterbatasan kuota setiap tahun, pemerintah memperpanjang jeda keberangkatan bagi jemaah yang sudah pernah berhaji menjadi minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.
Ketentuan ini bukan sekadar perubahan angka dari aturan sebelumnya. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kesempatan calon jemaah yang belum pernah berhaji untuk memperoleh giliran keberangkatan di tengah terbatasnya kuota haji Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mengangkat ketentuan ini melalui publikasi berjudul Pernah Berhaji, Kini Harus Tunggu 18 Tahun untuk Berangkat Lagi, Ini Manfaatnya bagi Jemaah Baru. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
UU Haji Mengatur Jeda Minimal 18 Tahun
Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan bahwa persyaratan keberangkatan haji mencakup calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji dengan jeda paling singkat 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.
Ketentuan tersebut memperpanjang jeda yang sebelumnya ditetapkan selama 10 tahun. Dengan demikian, jemaah yang sudah pernah menunaikan haji perlu memenuhi masa jeda baru tersebut sebelum dapat diberangkatkan kembali, kecuali bagi kelompok yang mendapat pengecualian berdasarkan undang-undang.
Penting untuk membedakan persyaratan keberangkatan ini dari pendaftaran haji. Pasal 5 mengatur syarat agar jemaah dapat diberangkatkan, bukan larangan umum untuk mendaftar kembali selama masa jeda berlangsung.
Siapa yang Dikecualikan dari Aturan 18 Tahun?
UU Nomor 14 Tahun 2025 juga menetapkan pengecualian terhadap persyaratan masa jeda tersebut. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), ketentuan itu tidak berlaku bagi:
- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler.
- Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengecualian tersebut berlaku bagi kelompok yang disebutkan dalam undang-undang. Karena itu, aturan masa jeda 18 tahun tidak dapat dipahami sebagai ketentuan tanpa pengecualian bagi seluruh orang yang pernah berhaji.
Bukan Hanya Masa Jeda, Ini Syarat Keberangkatan Haji
Selain ketentuan mengenai riwayat keberangkatan haji, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan dua persyaratan lainnya, yaitu memenuhi persyaratan kesehatan dan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Penentuan kelayakan kesehatan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dengan berkoordinasi bersama menteri yang menangani bidang kesehatan.
Artinya, pemenuhan masa jeda bukan satu-satunya syarat untuk diberangkatkan. Calon jemaah juga harus memenuhi ketentuan kesehatan dan pelunasan Bipih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apakah Masa Jeda 18 Tahun Akan Memangkas Antrean?
Perpanjangan masa jeda bagi jemaah yang sudah pernah berhaji dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Namun, dampak kebijakan terhadap panjang antrean perlu dilihat dari pelaksanaan dan data keberangkatan setelah aturan diterapkan.
Masa jeda yang lebih panjang tidak dengan sendirinya menunjukkan berapa banyak tahun antrean yang akan berkurang. Dampaknya juga perlu dinilai dengan mempertimbangkan kuota haji tahunan, jumlah calon jemaah, serta pelaksanaan ketentuan tersebut.
Bagi calon jemaah yang masih menunggu giliran pertama, kebijakan ini membawa harapan akan kesempatan yang lebih merata. Sementara itu, bagi mereka yang ingin kembali ke Tanah Suci untuk menunaikan haji, ketentuan baru menetapkan jeda yang jauh lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya.
Pada akhirnya, tujuan pemerataan kesempatan perlu diikuti pelaksanaan yang jelas dan informasi yang transparan agar masyarakat memahami bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi kesempatan keberangkatan mereka.
Catatan Asphirasi
ASPHIRASI mengajak calon jemaah memahami perbedaan antara pendaftaran dan persyaratan keberangkatan haji. Masa jeda 18 tahun diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, dengan pengecualian bagi kelompok tertentu. Dampaknya terhadap antrean perlu dinilai berdasarkan data pelaksanaan kebijakan.
Sumber: Kemhaj Jambi




