
Kekhawatiran masyarakat mengenai batas antara membantu mengoordinasikan perjalanan umrah bagi keluarga atau kerabat dengan aktivitas penyelenggaraan umrah ilegal mulai mendapat perhatian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 menguji ketentuan pidana dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, khususnya mengenai makna frasa "bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)". Frasa tersebut dinilai belum memiliki batas yang tegas, padahal menjadi unsur penting dalam penerapan sanksi pidana.
Mengapa Frasa "Bertindak sebagai PPIU" Dipersoalkan?
Permohonan uji materi muncul karena adanya kekhawatiran bahwa ketentuan pidana dapat ditafsirkan terlalu luas apabila batas mengenai siapa yang dianggap bertindak sebagai PPIU tidak dijelaskan secara eksplisit.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah seseorang yang hanya membantu mengatur keberangkatan umrah bagi keluarga, kerabat, atau teman tanpa memperoleh keuntungan dapat dipandang sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin.
Isu tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
DPR: Aktivitas Nonkomersial Berbeda dengan Penyelenggara Umrah
Dalam persidangan, Kuasa DPR RI Abdullah menjelaskan bahwa larangan dalam Pasal 115 UU PIHU ditujukan kepada pihak yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan umrah secara profesional, terorganisir, dan bersifat komersial sebagaimana biro perjalanan yang menyediakan paket layanan kepada masyarakat.
Menurut DPR, unsur "tanpa hak" dan "bertindak sebagai PPIU" harus dibuktikan secara bersamaan dalam proses penegakan hukum.
DPR juga menegaskan bahwa aktivitas koordinasi nonkomersial tidak dapat disamakan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah.
Beberapa contoh yang disampaikan antara lain:
- membantu anggota keluarga mengurus dokumen perjalanan;
- mengoordinasikan keberangkatan melalui grup WhatsApp;
- membantu kerabat tanpa memperoleh keuntungan komersial.
Menurut DPR, pembeda utamanya adalah tidak adanya motif bisnis maupun kegiatan penyelenggaraan paket perjalanan kepada publik.
Hakim MK Minta Penjelasan Lebih Rinci
Meski DPR telah memberikan penjelasan, Majelis Hakim Konstitusi menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR dan pemerintah menjelaskan lebih lanjut mengenai konsep umrah mandiri, termasuk siapa yang dimaksud sebagai penyedia layanan dan bagaimana mekanisme hubungan hukum antara penyedia layanan dengan jemaah.
Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar batas pelaksanaan umrah mandiri dapat dipahami secara lebih utuh.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani secara khusus meminta pemerintah mengelaborasi makna frasa "bertindak sebagai PPIU".
Permintaan tersebut muncul karena permohonan uji materi berangkat dari kekhawatiran bahwa masyarakat yang hanya membantu mengatur keberangkatan keluarga atau teman dapat dipersepsikan seolah-olah menjalankan fungsi sebagai PPIU tanpa izin.
Asphirasi: Kepastian Hukum Harus Melindungi Masyarakat
Menanggapi perkembangan persidangan, Asphirasi menilai kejelasan norma pidana merupakan bagian penting dari kepastian hukum.
Menurut Asphirasi, negara memang perlu memiliki instrumen hukum yang tegas untuk menindak penyelenggara umrah ilegal yang merugikan jemaah. Namun, penegakan hukum juga harus mampu membedakan secara jelas antara penyelenggaraan perjalanan umrah yang bersifat komersial dengan bantuan koordinasi yang dilakukan secara nonkomersial oleh keluarga, kerabat, atau komunitas.
Asphirasi berpandangan bahwa rumusan norma yang lebih jelas akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga efektivitas pemberantasan praktik penyelenggara umrah ilegal.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang belum memasuki tahap pengambilan putusan.
Dalam persidangan tersebut, pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangannya. Mahkamah Konstitusi kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2026 untuk mendengarkan keterangan pemerintah sekaligus memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang disampaikan Majelis Hakim.
Sumber: MKRI




