
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/9/2026) kembali menggelar sidang uji Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dua pasal itu mengatur larangan dan ancaman pidana bagi siapa pun yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan umrah (PPIU).
Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 diajukan Febriansyah Ramadhan, dosen hukum di Bali. Ia khawatir rumusan pasal itu terlalu longgar. Menurutnya, orang yang hanya mengajak keluarga umrah mandiri bisa terjerat pidana, padahal umrah mandiri sudah diakui undang-undang.
Pemerintah menghadirkan ahli hukum pidana dan HAM Harkristuti Harkrisnowo. Keterangannya menjadi isi utama sidang hari ini. Ini bukan putusan. MK belum memutus perkara.
Risiko Jemaah Jadi Alasan Utama
Harkristuti menilai kedua pasal bukan alat untuk memidana ibadah, melainkan untuk melindungi jemaah. Intinya:
- Negara perlu mengatur siapa yang boleh memberangkatkan jemaah, standar layanan, pengawasan, dan sanksi jika ada yang bertindak tanpa hak.
- Penyelenggaraan tanpa hak berisiko: gagal berangkat, dokumen bermasalah, hotel tidak jelas, dana diselewengkan, layanan tidak sesuai janji, hingga sulit pulang.
- Kerugiannya bukan cuma administrasi. Bisa soal uang, keselamatan, martabat, dan kesempatan beribadah.
Ia menolak anggapan bahwa soal ini cukup diselesaikan dengan sanksi administratif. Sanksi administrasi tetap perlu. Namun, jika ada kesengajaan, penyalahgunaan kepercayaan, pengumpulan jemaah dalam jumlah besar, atau pengelolaan dana tanpa hak, menurutnya negara tidak boleh berhenti di pencabutan izin.
“Kerugian tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan pencabutan izin, di situlah kemudian sistem hukum harus menyediakan criminal accountability bagi perbuatan yang memang serius,” jelas Harkristuti.
Bukan Setiap Gagal Layanan Jadi Kejahatan
Di sisi lain, Harkristuti memberi batas. Tidak setiap travel yang mengecewakan otomatis melakukan kejahatan. Pidana, katanya, adalah langkah terakhir.
Penerapannya harus jelas: ada aturan yang dilanggar, ada kesalahan, hukumannya seimbang, dan prosesnya adil. Ia juga membedakan dua hal yang sering dicampuradukkan: hak seseorang untuk berumrah dan usaha memberangkatkan orang lain.
Hak beribadah, menurutnya, tidak boleh dibatasi. Namun, mengatur perjalanan orang lain tetap menjadi wewenang negara karena menyangkut keselamatan, dokumen, transportasi, akomodasi, dan uang jemaah.
Titik Paling Sensitif: Keluarga atau Bisnis Gelap?
Bagian ini yang paling dekat dengan gugatan Pemohon. Harkristuti mengakui garis batasnya harus dijaga.
“Jangan sampai norma tersebut digunakan untuk memidanakan orang yang sekadar melaksanakan, membantu keluarga, melaksanakan umrah secara mandiri,” katanya.
Lalu ia menambahkan peringatan sebaliknya: jangan sampai pelaku lolos hanya karena mengaku nonkomersial atau tidak mencari untung.
Artinya, mengurus keberangkatan orang tua atau saudara tidak otomatis menjadi pidana. Namun, mengaku “bukan bisnis” juga tidak otomatis membuat pengumpulan dan pemberangkatan jemaah menjadi legal.
Perkara Masih Berjalan
Sidang Selasa dinyatakan sebagai sidang terakhir tahap pemeriksaan. Pemohon, DPR, dan Presiden diberi waktu menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu (9/9/2026).
Setelah tahap kesimpulan selesai, perkara akan berlanjut menuju putusan MK. Sampai sidang hari ini, belum ada keputusan mengenai permohonan pengujian Pasal 115 dan Pasal 122.
Sumber: MKRI




