
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga pengujian Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019] pada Selasa (28/7/2026). Sidang Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 beragenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Mewakili DPR, Anggota Komisi III Abdullah menyampaikan bahwa ketentuan yang diuji disusun untuk menanggulangi praktik agen ilegal yang hanya menjual visa umrah tanpa bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan jemaah.
“Larangan tersebut dikonstruksikan secara ketat untuk menghapus praktik agen ilegal atau penyedia jasa yang hanya menjual visa umrah tanpa bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan jemaah yang selama ini sering menyebabkan jemaah umrah terlantar,” ujar Abdullah.
DPR: Umrah Mandiri Berbeda dengan PPIU
DPR menjelaskan bahwa norma tersebut bertujuan menutup celah hukum bagi perseorangan atau korporasi yang bertindak seolah-olah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Menurut DPR, kegiatan koordinatif dalam umrah mandiri tidak sama dengan penyelenggaraan oleh PPIU karena tidak memiliki motif komersial maupun berperan sebagai biro perjalanan yang menawarkan paket layanan kepada masyarakat.
“Tindakan koordinatif non-komersial seperti mengajak anggota keluarga, membantu mengurus visa keluarga, atau membuat grup whatsapp berbeda halnya dengan bertindak sebagai PPIU, parameter pembedanya adalah ketiadaan motif komersial sebagai badan usaha berbadan hukum dalam mengumpulkan laba, dan ketiadaan peran sebagai entitas biro perjalanan wisata yang menyediakan paket pelayanan menyeluruh dengan standar pelayanan minimum kepada publik secara luas,” kata Abdullah.
DPR juga menyatakan penyelenggaraan umrah secara ilegal kerap menjadi pintu masuk tindak pidana lain, seperti penipuan berkedok agama, penggelapan uang jemaah, dan tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, DPR berpandangan ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap jemaah sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Menurut DPR, apabila norma tersebut dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dimohonkan Pemohon, kondisi itu berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, meningkatkan risiko penipuan, dan melemahkan perlindungan terhadap jemaah umrah.
Hakim Minta Penjelasan Tambahan
Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019]. Eny juga meminta penjelasan mengenai perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri" serta pihak yang dimaksud sebagai penyedia layanan dalam persyaratan visa dan bukti pembelian paket.
“Kenapa pertanyaan ini muncul, karena persyaratan yang kemudian ditentukan untuk secara mandiri itu kan salah satunya adalah memiliki visa tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan, lha penyedia layanan itu siapa sesungguhnya, itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, penyedia layanan itu siapa, termasuk pemerintah,” tanya Enny.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga meminta DPR dan Presiden menguraikan makna frasa "bertindak sebagai PPIU" yang menjadi salah satu unsur dalam norma pidana yang diuji.
“Nah salah satu kata kunci yang menjadi unsur kalau di dalam norma pidananya itu adalah bertindak sebagai PPIU, nah ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan Presiden, yang namanya bertindak sebagai PPIU yang seperti apa sih,” ujar Arsul.
Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (5/8/2026) pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden.
Pokok Permohonan
Dalam permohonannya, Pemohon berpendapat bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019] berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar memidana seseorang yang mengajak keluarga melaksanakan umrah secara mandiri, padahal pelaksanaan umrah mandiri telah dimungkinkan dalam undang-undang tersebut.
Catatan ASPHIRASI: Uji Materi Belum Putus, Jangan Ditafsir
Mahkamah Konstitusi sedang menguji pasal pidana dalam undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan DPR menyatakan pasal itu ditujukan kepada pihak yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, bukan kepada jemaah yang berumrah mandiri. Keterangan tersebut penting, tetapi statusnya masih keterangan pihak dalam persidangan, bukan putusan. Hakim bahkan meminta penjelasan tambahan mengenai apa yang dimaksud bertindak sebagai PPIU dan siapa yang disebut penyedia layanan.
ASPHIRASI meminta anggota tidak menjadikan keterangan itu sebagai dasar membuka penawaran baru, misalnya jasa pengurusan perjalanan yang dibungkus sebagai kegiatan mandiri. Pembeda yang disebut DPR adalah ketiadaan motif komersial dan ketiadaan peran sebagai biro perjalanan yang menjual paket kepada publik, dan dua hal itu hilang begitu ada uang yang dikumpulkan serta paket yang dipasarkan. Kami juga mengakui bahwa praktik menjual visa tanpa memikul tanggung jawab atas jemaah, yang disorot dalam sidang, memang ada di dalam industri ini.
Sampai ada putusan, travel sebaiknya tidak mengubah skema layanan atau materi promosi berdasarkan tafsir sepihak atas jalannya sidang. Bila sebuah perusahaan mengurus visa, menyusun jadwal, dan menerima pembayaran, posisinya adalah penyelenggara dan seluruh kewajibannya ikut melekat. Untuk calon jemaah: tawaran yang mengaku mandiri tetapi mengumpulkan uang dari banyak orang dan menjual paket lengkap patut diperiksa ulang sebelum membayar.
Sumber: MKRI




