Regulasi

Haji Furoda Adalah Apa? Resmi atau Tidak, Soal Biaya, dan Risiko Sebelum Membayar

Haji Furoda Adalah Apa? Resmi atau Tidak, Soal Biaya, dan Risiko Sebelum Membayar

Haji furoda adalah istilah populer untuk keberangkatan haji memakai visa haji nonkuota yang bersumber dari undangan Pemerintah Arab Saudi. Visa ini berada di luar kuota haji Indonesia, sehingga jemaahnya tidak masuk daftar tunggu nasional. Istilah mujamalah dan visa undangan kerap dipakai untuk hal yang sama.

Jalur ini diakui dalam regulasi Indonesia, tetapi penerbitan visanya sepenuhnya kewenangan Arab Saudi, dan dua musim terakhir menunjukkan visa itu tidak selalu tersedia. Karena itu, jemaah perlu membedakan tawaran paket furoda dari kepastian berangkat.

Apakah haji furoda resmi?

Resmi, sepanjang visanya sah dan keberangkatannya mengikuti aturan. UU Nomor 14 Tahun 2025 membagi visa haji menjadi visa haji kuota dan visa haji nonkuota, dan penjelasannya menyebut visa nonkuota mencakup visa mujamalah, furoda, dan mandiri. Ketentuan bagi pemegangnya antara lain sebagai berikut.

  • UU Nomor 14 Tahun 2025 mewajibkan pemegang visa haji nonkuota berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanannya kepada Menteri.
  • Aturan pelaksananya, Permen Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 41, lebih rinci: warga negara Indonesia yang mendapat visa haji nonkuota wajib memilih PIHK untuk keberangkatan dan melaporkan visa serta paket layanannya kepada Menteri melalui PIHK.
  • PIHK wajib membuat perjanjian tertulis dengan jemaah yang memuat hak dan kewajiban, paling sedikit layanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan, lalu melaporkan penyelenggaraannya kepada Menteri.

Perbedaan jalur ini dengan haji reguler dan haji khusus dijelaskan dalam beda haji reguler, haji khusus, dan haji nonkuota.

Apakah haji furoda masih ada untuk 2027?

Skemanya masih ada dalam aturan, tetapi terbit tidaknya visa ditentukan Arab Saudi setiap musim. Pada musim 2025, Kementerian Agama menyatakan Arab Saudi menutup penerbitan visa haji furoda pada 26 Mei 2025. Untuk musim 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 11 Agustus 2026 meminta PIHK tidak memberi kepastian keberangkatan kepada jemaah nonkuota sebelum visanya dapat dipastikan dan diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.

Pemerintah juga berencana memperkuat registrasi jemaah haji nonkuota, yang mencakup identitas jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.

Berapa biaya haji furoda?

Tidak ada tarif yang ditetapkan pemerintah untuk haji nonkuota. Harganya ditentukan penyelenggara dan bisa jauh berbeda antarpaket. Yang lebih penting daripada angkanya adalah kapan uang itu diminta. Menhaj menegaskan PIHK tidak semestinya menerima dana besar dari masyarakat untuk keberangkatan yang kepastiannya belum ada.

Yang wajib dicek sebelum membayar

  1. Pastikan penyelenggaranya PIHK berizin, bukan perorangan atau agen yang tidak jelas.
  2. Minta keterangan tertulis tentang jenis visa yang akan dipakai dan pihak yang bertanggung jawab selama di Arab Saudi.
  3. Usulkan termin pembayaran yang mengikuti tahapan visa, bukan tanggal promosi.
  4. Pastikan perjanjian mengatur pengembalian dana bila visa tidak terbit.
  5. Simpan perjanjian, bukti pembayaran, dan seluruh percakapan dengan penyelenggara.

Waspadai juga frasa seperti pasti berangkat atau dijamin berangkat. Menhaj secara khusus meminta istilah furoda, mujamalah, dan visa undangan tidak dipakai untuk menciptakan kesan kepastian ketika status visa belum dapat diverifikasi.

Catatan ASPHIRASI

Yang menjadi masalah bukan istilah furodanya, melainkan cara istilah itu dipakai dalam penjualan. Ketika keberangkatan dijanjikan sebelum visa terverifikasi, pembayaran dalam jumlah besar biasanya sudah diterima, dan risiko bila visa tidak terbit sepenuhnya ditanggung jemaah.

ASPHIRASI mendorong anggotanya memisahkan tegas antara penawaran paket dan kepastian keberangkatan. Status visa dan konsekuensinya sebaiknya tertulis di dalam perjanjian, dan termin pembayaran disusun mengikuti tahapan visa. Rencana registrasi jemaah nonkuota akan membuat klaim lisan makin mudah diuji, dan itu menguntungkan penyelenggara yang jujur.

Bagi calon jemaah, ukurannya sederhana. Penyelenggara yang bekerja rapi tidak keberatan menjawab pertanyaan tentang jenis visa, pihak penanggung jawab di Arab Saudi, dan skema pengembalian dana. Jawaban yang mengelak adalah alasan cukup untuk menunda pembayaran.

Catatan mengenai kemutakhiran data

Penerbitan visa haji nonkuota sepenuhnya kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan dapat berbeda setiap musim. Ketentuan pelaporan dan registrasi di Indonesia juga dapat disesuaikan. Sebelum membayar, pastikan status penyelenggara dan ketentuan terbaru kepada Kementerian Haji dan Umrah atau kantor wilayahnya.

Bagikan