Regulasi

Menhaj Minta PIHK Tak Salah Gunakan Istilah Haji Furoda, Mujamalah, dan Visa Undangan

Menhaj Minta PIHK Tak Salah Gunakan Istilah Haji Furoda, Mujamalah, dan Visa Undangan

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memberikan kepastian keberangkatan kepada jemaah haji nonkuota sebelum visa dapat dipastikan dan diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Menurut Irfan, kepastian keberangkatan tidak seharusnya diberikan ketika status visa jemaah masih belum dapat diverifikasi. Ia juga meminta PIHK tidak menerima pembayaran dalam jumlah besar untuk keberangkatan yang belum memiliki kepastian.

“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Irfan.

Visa Menjadi Titik Penting Kepastian Keberangkatan

Irfan menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan kepada jemaah sebelum visa diterbitkan.

Dalam skema tersebut, status visa menjadi bagian penting yang perlu dipastikan sebelum PIHK memberikan informasi mengenai kepastian keberangkatan kepada calon jemaah.

Pemerintah meminta proses verifikasi dilakukan melalui sistem resmi Arab Saudi sebelum keberangkatan dinyatakan pasti.

Istilah Visa Tidak Boleh Menjadi Jaminan

Irfan juga menyinggung penggunaan sejumlah istilah yang umum dikaitkan dengan perjalanan haji nonkuota.

Menurut dia, istilah seperti:

  • haji furoda;
  • mujamalah; dan
  • visa undangan

tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan bahwa keberangkatan jemaah sudah pasti ketika status visa belum dapat diverifikasi.

Pernyataan tersebut menempatkan status visa, bukan istilah yang digunakan dalam penawaran paket, sebagai salah satu dasar penting untuk menentukan kepastian keberangkatan.

Registrasi Jemaah Nonkuota Akan Diperkuat

Selain meminta PIHK memperketat tata kelola, pemerintah berencana memperkuat registrasi jemaah haji nonkuota.

Data yang akan dicakup dalam registrasi tersebut meliputi:

  • identitas jemaah;
  • penyelenggara;
  • jenis visa;
  • paket layanan; dan
  • pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.

Pendataan tersebut diarahkan untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji nonkuota.

Bagi jemaah, informasi mengenai penyelenggara dan paket layanan menjadi penting karena keberangkatan haji nonkuota melibatkan penyelenggara di luar mekanisme kuota haji reguler.

Menhaj Minta Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal

Dalam kesempatan yang sama, Irfan meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M dimulai sejak sekarang.

Persiapan tersebut mencakup evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M, validasi data dan dokumen, serta kesiapan pembimbing dan layanan di Arab Saudi.

PIHK juga diminta memperhatikan transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah.

Manasik Tidak Hanya Berisi Materi Ibadah

Irfan menyebut manasik perlu diarahkan agar jemaah lebih mandiri dan siap menghadapi kondisi operasional di Arab Saudi.

Materi persiapan juga perlu memperhitungkan sejumlah kondisi yang dapat dihadapi jemaah, antara lain:

  • pelaksanaan Armuzna;
  • kepadatan jemaah;
  • cuaca ekstrem;
  • penggunaan sistem digital di Arab Saudi;
  • kebutuhan jemaah lanjut usia; dan
  • kebutuhan penyandang disabilitas.

PIHK juga diminta mengikuti regulasi dan jadwal yang ditetapkan Arab Saudi dalam mempersiapkan keberangkatan.

Kepastian Keberangkatan Perlu Dibedakan dari Penawaran Paket

Pernyataan Menhaj menempatkan persoalan visa sebagai salah satu titik yang perlu diperhatikan calon jemaah sebelum menerima kepastian keberangkatan haji nonkuota.

Dalam praktiknya, penawaran paket perjalanan dan kepastian keberangkatan merupakan dua hal yang berbeda. Paket dapat ditawarkan oleh penyelenggara, tetapi keberangkatan tidak semestinya dinyatakan pasti apabila status visa belum dapat diverifikasi.

Irfan juga menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang berhasil direkrut, melainkan terpenuhinya hak jemaah sesuai dengan kontrak layanan.

Bagi calon jemaah, pesan tersebut berarti status visa menjadi informasi penting yang perlu dipastikan sebelum pembayaran dalam jumlah besar dilakukan atau keberangkatan dianggap sudah pasti.

Catatan ASPHIRASI: Furoda dan Janji Berangkat Sebelum Visa

Yang dipersoalkan bukan istilahnya, melainkan cara istilah itu dipakai. Haji furoda, mujamalah, dan visa undangan kerap ditempatkan seolah menjadi jaminan bahwa keberangkatan sudah pasti, padahal status visa belum dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi. Di titik itulah pembayaran dalam jumlah besar biasanya sudah diterima.

ASPHIRASI berpandangan penawaran paket dan kepastian keberangkatan harus dipisahkan secara tegas dalam setiap komunikasi penjualan. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan berapa banyak jemaah yang berhasil direkrut, melainkan terpenuhinya hak jemaah sesuai kontrak layanan. Dengan rencana penguatan registrasi jemaah nonkuota yang mencatat penyelenggara, jenis visa, dan pihak yang bertanggung jawab selama jemaah di Arab Saudi, klaim lisan akan makin mudah diuji.

Praktisnya, keluarkan frasa seperti pasti berangkat dan dijamin berangkat dari brosur, percakapan penjualan, maupun pesan siaran untuk layanan nonkuota. Tulis status visa beserta konsekuensinya di dalam kontrak, lalu susun termin pembayaran mengikuti tahapan visa, bukan mengikuti tanggal promosi. Calon jemaah sebaiknya meminta keterangan tertulis mengenai jenis visa dan pihak yang bertanggung jawab selama berada di Arab Saudi sebelum menyerahkan dana besar.

Sumber: Kemenhaj RI