
Bogor (Kemenhaj) — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mengembangkan Satu Haji menjadi platform layanan terintegrasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan layanan haji. Pengembangan ini menjadi bagian dari transformasi digital Kemenhaj yang juga mencakup pemanfaatan kecerdasan artifisial.
Kepala Pusdatin Kemenhaj RI Farosa mengatakan sistem digital yang dibangun harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, unit kerja, maupun pimpinan. Karena itu, data perlu disajikan secara lebih mudah dan terukur sesuai kebutuhan pengguna.
Satu Haji Disiapkan untuk Berbagai Layanan
Dalam pengembangannya, Satu Haji dapat dimulai dari layanan dasar seperti akses data haji dan pengecekan nomor antrean keberangkatan. Layanan tersebut kemudian dapat diperluas dengan kanal informasi dan call center.
Pusdatin juga mendorong pembangunan dashboard yang dapat menyajikan data dari berbagai unit kerja. Pengembangannya membutuhkan kejelasan proses bisnis, SOP, dan sumber data dari masing-masing unit.
AI Assistant Haji Turut Dikembangkan
Selain penguatan Satu Haji, Pusdatin tengah mengembangkan AI Assistant Haji untuk membantu mengolah informasi.
Farosa menjelaskan AI dapat digunakan untuk membuat ringkasan dan menyajikan poin-poin penting. Jika data historis telah tersedia, teknologi tersebut juga dapat membantu melakukan profiling atau pengelompokan data sesuai kebutuhan.
Data Umrah di Luar PPIU Masih Jadi Perhatian
Penguatan basis data juga mencakup layanan umrah. Pusdatin menyebut Siskopatuh telah menyediakan data yang representatif mengenai jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun, pendataan perjalanan umrah di luar skema PPIU masih perlu diperkuat. Pusdatin saat ini berkoordinasi dengan unit pembinaan umrah untuk memastikan proses bisnis, kewenangan, dan dasar regulasi sebelum pengembangan teknis dilakukan.
Salah satu opsi yang dikaji adalah integrasi dengan ekosistem Nusuk Umrah, termasuk penyelesaian pencatatan kunjungan berulang agar satu identitas jemaah dapat dihitung secara tepat.
Integrasi Data Dikaitkan dengan Perlindungan Jemaah
Kemenhaj juga mengarahkan pengembangan sistem digital untuk mendukung perlindungan masyarakat. Sistem yang terintegrasi diharapkan dapat membantu mengurangi potensi penipuan dan praktik oknum, memperkuat mekanisme pelaporan, serta membangun basis data pengaduan untuk pelayanan dan pengambilan kebijakan.
Kegiatan Penyusunan Penilaian Indeks Pemerintahan Digital Kemenhaj berlangsung hingga 4 September 2026, dengan agenda pembahasan kebijakan Pemerintah Digital, penyusunan data dukung evaluasi, dan tindak lanjut evaluasi.
Sumber: Kemenhaj RI




