Berita

Kemenhaj Madina Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Dugaan Penundaan Keberangkatan 30 Jemaah Umrah

Kemenhaj Madina Turun ke Lapangan Tindaklanjuti Dugaan Penundaan Keberangkatan 30 Jemaah Umrah

Mandailing Natal — Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan penundaan keberangkatan 30 jemaah umrah asal daerah tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya muncul laporan mengenai puluhan jemaah yang belum dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dari wilayah Medan pada 18 Agustus 2026. Informasi awal mengenai kejadian tersebut berasal dari keterangan jemaah yang diberitakan media pihak ketiga.

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal menyatakan telah menerima pengaduan dan melakukan penelusuran bersama jajaran terkait.

Kemenhaj Madina Lakukan Penelusuran

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal, H. Ahmad Zainul Khobir, bersama jajaran disebut turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut keterangan resmi kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal, pengaduan disampaikan oleh salah seorang jemaah yang terdaftar melalui Travel GST.

Pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal menyebut beberapa hal yang telah ditindaklanjuti:

  • menerima pengaduan mengenai penundaan keberangkatan;
  • memastikan terdapat 30 jemaah yang dilaporkan mengalami penundaan keberangkatan;
  • melakukan penelusuran terhadap keberadaan pihak yang bertanggung jawab dalam perjalanan tersebut; dan
  • berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Haji dan Umrah di tingkat Provinsi Sumatera Utara serta pihak terkait lainnya.

Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Penelusuran Berlanjut ke Keluarga Pihak Travel

Dalam proses penelusuran, jajaran Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal mendatangi kediaman keluarga pihak yang disebut sebagai direktur Travel GST untuk memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Berdasarkan keterangan orang tua yang bersangkutan kepada petugas, pihak tersebut disebut sudah tidak dapat dihubungi sejak sekitar pukul 02.00 WIB pada 18 Agustus 2026.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada jajaran Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari tindak lanjut pengaduan.

Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan alasan keberangkatan 30 jemaah tertunda. Tidak ada kesimpulan dalam pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal mengenai penyebab kejadian maupun adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Penyebab Penundaan Masih Belum Jelas

Perkembangan terbaru ini memberikan kepastian bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam penanganan pemerintah di tingkat kabupaten. Namun, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban.

Hal yang masih perlu dipastikan

  • Apa penyebab 30 jemaah belum dapat berangkat sesuai jadwal;
  • bagaimana status penerbangan dan dokumen perjalanan mereka;
  • bagaimana kondisi jemaah setelah keberangkatan tertunda; dan
  • langkah apa yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.

Karena proses tersebut masih berlangsung, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun penyebab pasti kejadian belum dapat disimpulkan dari pernyataan resmi tersebut.

Sumber: Kemenhaj Sumatera Utara