
Mandailing Natal — Pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Kabupaten Mandailing Natal dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap dua travel umrah. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen, legalitas, data jemaah, rencana keberangkatan, serta mekanisme pelayanan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beroperasi di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan dalam rilis Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal, masih ada 14 travel lain yang akan diperiksa secara bertahap.
Pemeriksaan dilakukan terhadap administrasi dan operasional travel
Sidak dilakukan terhadap MAS Travel dan Darul Umroh. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada keberadaan dokumen, tetapi juga mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah.
Beberapa hal yang diperiksa meliputi:
- Dokumen administrasi.
- Legalitas dan perizinan.
- Data jemaah.
- Rencana keberangkatan.
- Mekanisme pelayanan kepada jemaah.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan penyelenggaraan perjalanan umrah berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Monitoring juga mencakup data jemaah dan rencana keberangkatan
Selain dokumen administratif, data jemaah dan rencana perjalanan menjadi bagian dari pemeriksaan. Aspek pelayanan juga diperiksa untuk melihat bagaimana penyelenggara menjalankan kewajibannya kepada jemaah.
Dalam rilis tersebut, tidak disebutkan adanya temuan pelanggaran tertentu dari pemeriksaan terhadap dua travel tersebut. Karena itu, kegiatan sidak ini tidak dapat disimpulkan sebagai pemeriksaan terhadap travel yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sebanyak 14 travel lain masuk rencana monitoring
Pengawasan tidak berhenti pada dua travel yang telah diperiksa. Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal menyebut 14 travel lainnya akan menjalani monitoring secara bertahap.
Pemeriksaan terhadap travel berikutnya akan mencakup aspek yang sama, antara lain:
- Administrasi.
- Legalitas dan perizinan.
- Data jemaah.
- Rencana keberangkatan.
- Pelayanan kepada jemaah.
Rangkaian pemeriksaan tersebut diarahkan sebagai kegiatan monitoring sekaligus pembinaan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah di wilayah Mandailing Natal.
Pengawasan dilakukan secara bertahap
Pemeriksaan terhadap belasan travel tersebut belum dilakukan seluruhnya pada saat sidak terhadap dua travel pertama. Berdasarkan rilis, monitoring akan dilaksanakan secara bertahap.
Dengan demikian, informasi yang tersedia saat ini baru menunjukkan bahwa dua PPIU telah menjadi objek pemeriksaan dan 14 travel lainnya masuk dalam rencana monitoring. Rilis tersebut belum memuat hasil pemeriksaan terhadap 14 travel yang belum dimonitor.
Masyarakat diimbau memeriksa informasi travel sebelum mendaftar
Dalam rangkaian pengawasan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk lebih teliti sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan calon jemaah antara lain legalitas penyelenggara, kredibilitas travel, program perjalanan, serta hak dan kewajiban jemaah sebelum melakukan pendaftaran.
Pengawasan terhadap PPIU di Mandailing Natal selanjutnya masih akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap 14 travel lainnya. Hasil dari monitoring berikutnya akan menjadi informasi yang berbeda dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap dua travel pada tahap awal.
Catatan ASPHIRASI: Sidak Bukan Vonis atas Travel
Pemeriksaan rutin mudah dibaca publik sebagai tuduhan. Rilisnya sendiri tidak memuat temuan pelanggaran pada dua travel yang diperiksa, dan hal itu perlu ditegaskan agar nama usaha yang sedang tertib tidak ikut rusak. Bagi travel di daerah, kabar sidak yang salah dibaca bisa langsung menurunkan kepercayaan calon jemaah.
Bagi anggota asosiasi, pemeriksaan semacam ini sebaiknya diperlakukan sebagai keadaan yang bisa datang kapan saja. Dokumen perizinan, data jemaah, dan rencana keberangkatan idealnya tersimpan rapi dan mudah ditunjukkan tanpa perlu mengumpulkan berkas mendadak. Kesiapan itu melindungi travel sendiri ketika petugas datang tanpa pemberitahuan.
Untuk jemaah, imbauan memeriksa legalitas sebelum mendaftar hanya berguna bila caranya jelas. ASPHIRASI memandang penyelenggara yang tertib justru terbantu bila calon jemaah terbiasa menanyakan izin, isi program, serta hak dan kewajibannya sejak awal. Pertanyaan seperti itu menyaring pihak yang tidak tertib tanpa perlu menunggu pengawasan datang.
Sumber: Kemenhaj Sumut




