Regulasi

Setelah Data 32 Travel Umrah, Kemenhaj Jambi Siapkan Satgas Haji & Umrah

Setelah Data 32 Travel Umrah, Kemenhaj Jambi Siapkan Satgas Haji & Umrah

KOTA JAMBI — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi mencatat 32 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam pendataan dan verifikasi lapangan pada 30 September 2026. Sehari setelahnya, kantor tersebut bertemu dengan Polresta Jambi untuk membahas rencana pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum penyelenggaraan haji dan umrah.

Dua kegiatan itu disampaikan melalui rilis yang dipublikasikan portal Kemenhaj Jambi pada 1 Oktober 2026. Namun, hingga rilis tersebut diterbitkan, belum ada penjelasan mengenai berapa dari 32 PPIU yang didata telah diverifikasi izin operasionalnya, apakah ditemukan pelanggaran, maupun kapan satgas yang direncanakan itu akan resmi dibentuk dan bekerja.

Masih dapat Bertambah

Menurut Kepala Kantor Kemenhaj Kota Jambi M. Kholis, pendataan dilakukan untuk memeriksa legalitas operasional biro perjalanan umrah serta mendorong pelaporan data keberangkatan jemaah secara berkala.

"Pendataan travel di Kota Jambi ini sangat krusial, sekaligus untuk mengingatkan pihak PPIU agar selalu rutin melaporkan data keberangkatan jemaah umrah. Selain itu, kami juga memverifikasi langsung izin operasional yang mereka miliki," ujarnya.

Kholis juga mengatakan bahwa jumlah 32 PPIU yang tercatat masih dapat bertambah karena pendataan dan penyisiran disebut akan dilakukan secara berkala.

Kemenhaj Kota Jambi mengimbau agar memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar umrah dan tidak mudah tergiur tawaran paket murah yang dinilai tidak rasional. Kantor tersebut juga menyatakan membuka layanan konsultasi bagi warga yang ingin memeriksa legalitas agen perjalanan.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan verifikasi legalitas agen travel, Kantor Kemenhaj Kota Jambi membuka layanan konsultasi langsung,” pungkasnya.

Rencana satgas dengan Polresta

Pada 1 Oktober, M. Kholis bersama pejabat Kantor Kemenhaj Kota Jambi melakukan audiensi dengan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang dan jajaran. Pertemuan itu membahas kesiapan lintas lembaga untuk pembentukan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menurut rilis Kemenhaj, rencana pembentukan satgas tersebut disebut sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Haji dan Umrah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kholis menyatakan Kapolresta Jambi menyampaikan kesiapan untuk mendukung dan terlibat dalam pembentukan satgas. Ia mengatakan satgas itu diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penegakan hukum atas potensi pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk risiko calon jemaah menjadi korban penipuan travel.

“Dalam pertemuan tadi, Kapolresta Jambi menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung dan terlibat dalam pembentukan Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum tersebut,” kata Kholis.

Namun, pertemuan tersebut masih membahas rencana pembentukan satgas. Rilis yang ada belum menyebut keputusan pembentukan resmi, mekanisme pengaduan, jadwal kerja, atau kewenangan satgas dalam menindak dugaan pelanggaran.

Pengawasan belum sama dengan penindakan

Pendataan 32 PPIU dan rencana pembentukan satgas adalah dua langkah yang saling terkait, tetapi berada pada tahap berbeda. Pendataan dan verifikasi izin merupakan bentuk pengawasan administratif, sedangkan satgas yang dibicarakan bersama kepolisian diarahkan pada pencegahan dan penegakan hukum.

Belum ada informasi yang menyatakan satu atau lebih dari 32 PPIU telah ditetapkan sebagai travel ilegal, menjadi objek penyidikan, atau terbukti melakukan penipuan.

Ke depan, ukuran efektivitas langkah tersebut akan bergantung pada keterbukaan hasil verifikasi perizinan, kejelasan pembentukan satgas, serta tersedianya jalur pengaduan dan informasi yang mudah diakses calon jemaah. Tanpa itu, imbauan untuk memeriksa legalitas biro perjalanan berisiko sulit diterapkan masyarakat yang tidak memiliki akses pada data izin dan rekam jejak penyelenggara umrah.

Catatan ASPHIRASI: Pendataan Travel Perlu Hasil yang Terbuka

ASPHIRASI menyambut pendataan dan verifikasi lapangan terhadap penyelenggara umrah, karena penyelenggara yang tertib ikut dirugikan ketika travel tanpa izin leluasa menjual paket. Namun, pendataan baru bermanfaat bagi jemaah bila hasilnya dapat diketahui publik. Sampai rilis itu terbit, belum ada penjelasan mengenai hasil verifikasi izin maupun ada tidaknya pelanggaran.

Bagi penyelenggara yang didata, kami mengingatkan bahwa tercatat dalam pendataan bukan berarti dicurigai. Artikel ini sendiri menegaskan belum ada informasi bahwa PPIU yang didata ditetapkan sebagai travel ilegal atau terbukti menipu. Karena itu, penyampaian hasil pendataan kelak perlu membedakan dengan jelas antara penyelenggara yang izinnya lengkap dan yang bermasalah, agar nama baik pelaku usaha yang patuh tidak ikut tercoreng.

Mengenai rencana satgas bersama kepolisian, yang ditunggu jemaah adalah kejelasan: ke mana melapor, siapa yang menindaklanjuti, dan bagaimana perkembangan laporan dapat dipantau. Rilis yang ada belum memuat hal-hal tersebut. Sambil menunggu, calon jemaah di Jambi dapat memanfaatkan layanan konsultasi yang dibuka kantor Kemenhaj setempat untuk memeriksa legalitas travel sebelum menyetor dana.

Sumber: Kemenhaj Kanwil Jambi

Bagikan