Regulasi

Haji bagi Penyandang Disabilitas: Hak Layanan Khusus dan 6 Hal yang Wajib Disiapkan Sejak Mendaftar

Haji bagi Penyandang Disabilitas: Hak Layanan Khusus dan 6 Hal yang Wajib Disiapkan Sejak Mendaftar

Penyandang disabilitas berhak mendaftar dan berangkat haji seperti warga lain. Disabilitas bukan alasan penolakan. Yang dinilai sebelum keberangkatan adalah kondisi kesehatan jemaah secara keseluruhan, bukan ada atau tidaknya keterbatasan fisik, sensorik, intelektual, atau mental.

Regulasi penyelenggaraan haji juga menempatkan penyandang disabilitas, bersama jemaah lanjut usia, sebagai kelompok yang mendapat pelayanan khusus. Agar layanan itu benar-benar sampai, kebutuhan jemaah harus disampaikan dan dicatat sejak awal, bukan baru diceritakan di embarkasi.

Apa dasar hak jemaah disabilitas?

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak keagamaan, termasuk kemudahan mengakses layanan ibadah. Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah lalu menerjemahkannya ke dalam kewajiban memberi pelayanan khusus bagi jemaah penyandang disabilitas.

Bentuk teknis layanannya diatur dalam peraturan pelaksana dan kebijakan tiap musim haji, sehingga rinciannya bisa berbeda dari tahun ke tahun.

Layanan khusus apa yang lazim disediakan?

  • Identifikasi kondisi kesehatan, kebutuhan bantuan, dan alat bantu jemaah dalam proses pelayanan.
  • Materi dan metode manasik yang disesuaikan dengan kebutuhan jemaah, termasuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  • Kursi roda dan bantuan naik turun pesawat di embarkasi serta bandara.
  • Penempatan kamar dan kendaraan yang lebih mudah dijangkau, sejauh ketersediaan memungkinkan.
  • Pendampingan petugas kloter pada titik yang padat, terutama saat puncak haji.

Di Arab Saudi juga tersedia berbagai fasilitas aksesibilitas bagi jemaah dengan kebutuhan mobilitas, dengan mekanisme penggunaan yang mengikuti ketentuan otoritas setempat.

Disabilitas tidak sama dengan tidak istithaah

Pemeriksaan kesehatan haji menilai apakah jemaah sanggup menjalani rangkaian ibadah dengan aman. Jemaah yang memiliki disabilitas tetap dinilai berdasarkan kondisi kesehatan dan kemampuan fungsionalnya. Karena itu, penggunaan kursi roda, gangguan penglihatan, atau gangguan pendengaran tidak otomatis berarti seseorang tidak memenuhi istithaah. Sebaliknya, kondisi medis tertentu yang berat tetap dapat memengaruhi penetapan istithaah.

Kerangka penilaiannya kami uraikan dalam istithaah haji: kesiapan ilmu, kesehatan, dan finansial. Bila hasil pemeriksaan dirasa tidak sesuai, jemaah berhak meminta penjelasan dari tim pemeriksa.

6 hal yang wajib disiapkan sejak mendaftar

  1. Sampaikan jenis disabilitas dan kebutuhan Anda kepada petugas pendaftaran, lalu pastikan tercatat dalam data jemaah.
  2. Bawa riwayat medis dan daftar obat rutin saat pemeriksaan kesehatan.
  3. Tanyakan ketentuan pendamping, termasuk apakah keluarga dapat diberangkatkan bersama dan apa syaratnya.
  4. Periksa alat bantu pribadi. Untuk kursi roda bermotor, tanyakan aturan baterai kepada maskapai melalui petugas.
  5. Ikuti manasik dan minta penyesuaian bila materinya sulit diakses.
  6. Simpan nomor ketua regu, ketua rombongan, dan petugas kloter di tempat yang mudah dijangkau.

Bagaimana dengan keringanan ibadahnya?

Fikih memberikan kemudahan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan atau mengalami kesulitan dalam menjalankan rangkaian ibadah haji. Kemenhaj juga memasukkan pendekatan fikih taysir dalam materi bimbingan manasik, termasuk pembahasan mengenai kondisi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tertentu.

Dalam pelaksanaannya, tawaf dan sai dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu sesuai kondisi jemaah. Untuk ibadah yang tidak mampu dilakukan sendiri, seperti melontar jumrah, terdapat ketentuan fikih mengenai pelaksanaan melalui perwakilan dalam kondisi tertentu.

Karena keringanan ibadah bergantung pada kondisi dan kemampuan masing-masing jemaah, penerapannya sebaiknya dikonsultasikan dengan pembimbing ibadah atau petugas haji. Dengan begitu, kemudahan yang diberikan tetap sesuai dengan ketentuan manasik dan kondisi jemaah yang bersangkutan.

Catatan ASPHIRASI

Bagi ASPHIRASI, layanan untuk jemaah disabilitas bukan kemurahan hati penyelenggara, melainkan hak yang melekat pada jemaah. Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan apakah jemaah disabilitas boleh ikut, tetapi apa yang harus disiapkan agar ia dapat beribadah dengan aman dan bermartabat.

Asosiasi mendorong anggota penyelenggara haji khusus dan umrah untuk bertanya tentang kebutuhan aksesibilitas pada saat pendaftaran, menjelaskan dengan jujur fasilitas hotel dan kendaraan yang dipakai, serta tidak menjanjikan layanan yang tidak dapat dipastikan. Bila ada biaya tambahan untuk pendamping atau kursi roda, nilainya perlu disebut sejak awal dan dituangkan dalam perjanjian.

Kepada jemaah dan keluarga, informasi mengenai kondisi kesehatan dan kebutuhan bantuan sebaiknya disampaikan secara lengkap. Data tersebut penting untuk menentukan kebutuhan layanan dan memastikan proses pemeriksaan serta persiapan keberangkatan berjalan sesuai ketentuan.

Catatan mengenai kemutakhiran data

Bentuk layanan khusus, ketentuan pendamping, kriteria pemeriksaan kesehatan, dan aturan di Arab Saudi dapat berubah tiap musim haji. Untuk ketentuan yang berlaku saat ini, konfirmasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah, kantor urusan haji di daerah Anda, atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk memeriksa jemaah haji.

Bagikan