Regulasi

5 Syarat Kesehatan Umrah dan Haji, Vaksin Jangan Diurus Mepet Keberangkatan

5 Syarat Kesehatan Umrah dan Haji, Vaksin Jangan Diurus Mepet Keberangkatan

Bagi calon jemaah yang merencanakan perjalanan haji atau umrah mendatang, persiapan kesehatan sebaiknya tidak menunggu sampai jadwal keberangkatan sudah dekat. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah vaksinasi dan dokumen kesehatan yang menjadi persyaratan perjalanan ke Arab Saudi.

Sebagai gambaran awal, ketentuan Arab Saudi untuk musim haji dan umrah 1447 H/2026 M mewajibkan vaksin meningitis meningokokus bagi seluruh calon jemaah, sementara persyaratan polio berlaku bagi pendatang dari negara tertentu, termasuk Indonesia. Untuk kelompok tertentu, Saudi juga menetapkan persyaratan bukti vaksinasi atau kekebalan COVID-19.

Ketentuan tersebut merupakan acuan terbaru yang tersedia, bukan jaminan bahwa seluruh persyaratan itu akan tetap sama untuk musim 2027. Otoritas Arab Saudi dapat memperbarui daftar vaksin, masa berlaku, batas waktu pemberian, maupun kelompok yang dikenai persyaratan. Karena itu, calon jemaah dapat menggunakan ketentuan 2026 sebagai dasar persiapan awal sambil menunggu ketentuan resmi untuk musim keberangkatan masing-masing.

Vaksin apa saja yang perlu disiapkan?

  • Meningitis meningokokus. Pada ketentuan Saudi 2026, vaksin ini diwajibkan bagi setiap orang yang akan menjalankan haji maupun umrah dari semua negara. Vaksin yang diterima mencakup vaksin meningokokus kuadrivalen (ACYW) konjugat atau pentavalen (ACYWX) konjugat yang diberikan dalam lima tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum kedatangan. Vaksin ACYW polisakarida berlaku tiga tahun dan juga harus diberikan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.
  • Polio. Untuk ketentuan Saudi 2026, Indonesia termasuk negara yang dikenai persyaratan vaksinasi polio. Pendatang dari Indonesia diwajibkan menerima sedikitnya satu dosis inactivated poliovirus vaccine (IPV) sebelum perjalanan. Ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan usia maupun status vaksinasi sebelumnya. Jika IPV tidak tersedia, Saudi menerima sertifikat yang menunjukkan sedikitnya satu dosis vaksin polio oral yang mengandung tipe 2, termasuk novel OPV2.
  • Demam kuning. Vaksin ini diwajibkan bagi pendatang dari negara yang masuk dalam daftar wilayah risiko demam kuning Saudi. Pada ketentuan 2026, persyaratan berlaku bagi pendatang berusia lebih dari sembilan bulan dari negara-negara tersebut. Sertifikat vaksinasi demam kuning berlaku seumur hidup, mulai 10 hari setelah vaksinasi.
  • COVID-19. Pada 2026, Saudi mewajibkan bukti vaksinasi atau kekebalan COVID-19 bagi kelompok calon jemaah tertentu, antara lain orang berusia lebih dari 65 tahun, ibu hamil, serta orang dengan penyakit jantung atau pernapasan kronis, gagal ginjal kronis, kelainan darah tertentu, gangguan kekebalan, kanker, atau penyakit saraf kronis. Bukti yang diterima mencakup vaksin COVID-19 yang diperbarui untuk musim 2025–2026, seri vaksinasi primer yang diselesaikan pada 2021–2024, atau bukti laboratorium telah pulih dari COVID-19 pada 2025.
  • Influenza. Vaksin influenza tidak tercantum sebagai persyaratan masuk umum bagi seluruh jemaah dalam ketentuan umrah 2026. Namun, untuk haji, Saudi menganjurkan seluruh calon jemaah menerima vaksin influenza musiman yang diperbarui sebelum keberangkatan.
  • Imunisasi rutin lainnya. Saudi menganjurkan jemaah memastikan imunisasi rutin tetap diperbarui, termasuk difteri, tetanus, pertusis, polio, campak, cacar air, dan gondongan. Vaksin pneumonia tidak tercantum sebagai persyaratan vaksinasi dalam dokumen kesehatan Saudi untuk haji dan umrah 2026.

Bagaimana urutan mengurusnya?

  1. Mulai dengan pemeriksaan kesehatan lebih awal. Calon jemaah sebaiknya mengetahui kondisi kesehatannya sebelum menentukan kebutuhan vaksinasi. Untuk jemaah haji, pemeriksaan kesehatan juga merupakan bagian dari proses penilaian kemampuan kesehatan untuk menjalankan ibadah haji. Ketentuan kesehatan haji Indonesia telah mengalami perubahan kelembagaan setelah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, sehingga calon jemaah sebaiknya mengikuti petunjuk resmi yang berlaku pada musim keberangkatannya.
  2. Sampaikan riwayat penyakit, alergi, kehamilan, serta obat yang sedang dikonsumsi kepada dokter atau tenaga kesehatan. Informasi tersebut penting untuk menentukan vaksinasi dan persiapan kesehatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
  3. Lakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang berwenang. Untuk kebutuhan Sertifikat Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination atau ICV), calon jemaah sebaiknya menggunakan fasilitas yang memang memiliki kewenangan pelayanan dan penerbitan dokumen tersebut sesuai ketentuan Indonesia.
  4. Periksa kembali data pada sertifikat. Pastikan nama dan informasi identitas sesuai dengan dokumen perjalanan. Untuk sertifikat vaksin meningokokus, Saudi mensyaratkan nama vaksin dan tanggal pemberian tercantum dengan jelas. Jika jenis vaksin tidak disebutkan, ketentuan Saudi 2026 memperlakukannya sebagai vaksin yang berlaku tiga tahun sejak tanggal pemberian.
  5. Simpan sertifikat dan dokumen kesehatan bersama dokumen perjalanan. Dokumen sebaiknya berada di tempat yang mudah diakses selama perjalanan. Membawanya di tas kabin merupakan langkah praktis agar dokumen tidak sulit ditemukan jika diperlukan dalam pemeriksaan.

Kapan sebaiknya divaksin?

Vaksinasi sebaiknya direncanakan jauh sebelum keberangkatan. Selain karena beberapa vaksin memiliki batas waktu minimal sebelum tiba di Arab Saudi, calon jemaah juga perlu menyediakan waktu apabila hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya kondisi yang perlu ditangani lebih dahulu.

Sebagai gambaran berdasarkan ketentuan Saudi 2026:

  • Meningitis: vaksin harus diberikan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi. Masa berlaku bergantung pada jenis vaksin: lima tahun untuk vaksin konjugat tertentu dan tiga tahun untuk vaksin polisakarida.
  • Polio bagi pendatang dari Indonesia: Saudi 2026 mensyaratkan sedikitnya satu dosis IPV sebelum perjalanan. Saudi juga merekomendasikan IPV diberikan dalam 12 bulan sebelumnya dan setidaknya empat minggu sebelum kedatangan.
  • Demam kuning: sertifikat mulai berlaku 10 hari setelah vaksinasi dan berlaku seumur hidup. Persyaratan ini hanya berlaku bagi pendatang dari negara yang masuk daftar risiko demam kuning Saudi.
  • COVID-19: kelompok yang termasuk dalam persyaratan Saudi harus memiliki salah satu bukti vaksinasi atau kekebalan yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku pada musim perjalanan tersebut.

Jemaah yang pernah menerima vaksin pada perjalanan sebelumnya juga sebaiknya memeriksa jenis vaksin dan tanggal pemberiannya, bukan hanya mengandalkan perkiraan bahwa sertifikat lama masih berlaku.

Untuk calon jemaah haji, persiapan kesehatan bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan vaksin. Ketentuan kesehatan Saudi 2026 juga menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menghambat kemampuan fisik seseorang untuk menjalankan rangkaian ibadah haji, termasuk kondisi organ berat tertentu, gangguan neurologis atau psikiatri berat yang mengganggu kemampuan, penyakit infeksi aktif yang berisiko bagi kesehatan publik, serta kondisi medis serius lainnya.

Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebaiknya dipandang sebagai bagian dari persiapan ibadah, bukan sekadar tahap administratif menjelang keberangkatan.

Kesiapan kesehatan juga menjadi salah satu unsur penilaian kelayakan berangkat, yang dibahas terpisah pada ulasan kesiapan istithaah haji sebelum berangkat.

Catatan ASPHIRASI

Asosiasi menempatkan urusan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan, bukan sebagai formalitas administrasi yang bisa diborong pada menit terakhir. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa keluhan jemaah soal vaksin hampir selalu bermula dari hal yang sama, yaitu jadwal yang terlalu mepet dan penjelasan yang tidak lengkap sejak awal pendaftaran.

Kepada penyelenggara perjalanan ibadah, asosiasi mengingatkan agar syarat kesehatan disampaikan tertulis dalam paket layanan sejak jemaah mendaftar, termasuk apa yang ditanggung penyelenggara dan apa yang menjadi tanggungan jemaah. Kejelasan di awal jauh lebih murah daripada sengketa di belakang.

Kepada calon jemaah, asosiasi menyarankan agar vaksinasi hanya dilakukan di fasilitas kesehatan resmi dan menolak tawaran sertifikat tanpa pemeriksaan. Sertifikat yang diperoleh tanpa proses yang benar bukan hanya berisiko ditolak petugas, tetapi juga membahayakan jemaah itu sendiri dan rombongannya.

Catatan mengenai kemutakhiran data

Informasi mengenai persyaratan kesehatan Arab Saudi dalam artikel ini mengacu terutama pada dokumen resmi Saudi Ministry of Health (MOH), “Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Hajj – 1447H (2026)” dan dokumen serupa untuk Umrah – 1447H (2026). Kedua dokumen tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan persyaratan yang berlaku pada musim 2026 dan digunakan di sini sebagai acuan persiapan bagi calon jemaah, bukan sebagai ketentuan yang sudah ditetapkan untuk musim 2027.

Jenis vaksin yang diwajibkan, daftar negara yang dikenai syarat vaksin polio maupun demam kuning, tenggat waktu pemberian vaksin sebelum kedatangan, masa berlaku sertifikat, serta nama dan kewenangan instansi yang menerbitkannya dapat berubah mengikuti kebijakan otoritas kesehatan Indonesia dan Arab Saudi pada tiap musim. Sebelum menjadwalkan vaksinasi, konfirmasikan ketentuan yang berlaku saat ini kepada kantor kesehatan pelabuhan setempat atau kepada penyelenggara perjalanan ibadah Anda.