
Bantul — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak kembali menyoroti praktik dana talangan haji saat bertemu dengan forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Yogyakarta di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bantul, Jumat (4/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan ruang bagi revitalisasi peran pembimbingan jemaah. Namun, ia menegaskan sikap keras terhadap praktik yang dinilainya mengarah pada komodifikasi jemaah.
Salah satu praktik yang kembali disorot adalah penawaran dana talangan haji oleh bank.
Dana talangan kembali menjadi perhatian
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dahnil menyebut penggunaan dana talangan untuk setoran awal maupun pelunasan dapat menambah beban jemaah.
Dalam video yang diunggah setelah kegiatan tersebut, ia mengatakan akan memperingatkan bank yang masih menawarkan dana talangan haji.
“Kalau setoran awal pakai dana talangan, kemudian pelunasan pakai dana talangan, itu hanya akan menyusahkan jemaah,” kata Dahnil dalam acara tersebut.
Pernyataan itu kemudian diperjelas dalam laporan mengenai kegiatan yang sama. Dahnil mengatakan bank yang masih menawarkan dana talangan akan diperingatkan dan, jika diperlukan, dapat ditutup.
Ia juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap dana talangan bukan hanya ditujukan kepada bank. Dalam forum tersebut, larangan juga disebut berlaku bagi pihak perorangan maupun lembaga, termasuk KBIHU.
Pertemuan tidak hanya membahas dana talangan
Dana talangan merupakan salah satu isu yang muncul dalam pertemuan Dahnil dengan pelaku dan pembimbing dalam ekosistem haji dan umrah di Yogyakarta.
Acara tersebut dihadiri pengurus KBIHU se-DIY serta pengelola Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam unggahan lainnya pada hari yang sama, Dahnil menyebut pertemuan dengan forum KBIHU se-Yogyakarta sebagai bagian dari upaya membahas kembali peran pembimbingan jemaah.
Ia menekankan dua hal:
- Kemenhaj membuka ruang luas untuk revitalisasi peran pembimbingan jemaah.
- Kemenhaj akan bersikap keras terhadap upaya yang dinilainya sebagai komodifikasi terhadap jemaah.
Dengan demikian, pernyataan mengenai dana talangan ditempatkan Dahnil dalam konteks yang lebih luas mengenai batas antara pembimbingan jemaah dan praktik yang menurutnya menjadikan ibadah sebagai komoditas.
Bukan pertama kali Dahnil menyoroti dana talangan
Pernyataan di Bantul bukan kali pertama Dahnil menyampaikan keberatan terhadap dana talangan haji.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Agustus 2026, isu serupa juga muncul. Saat itu, Dahnil menyatakan Kemenhaj akan menertibkan bank yang memberikan dana talangan kepada jemaah.
Sikap tersebut juga telah dikaitkan dengan ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam regulasi penyelenggaraan haji reguler. Dengan demikian, pernyataan Dahnil di Bantul merupakan pengulangan posisi pemerintah sekaligus peringatan mengenai penertiban praktik tersebut.




