Berita

Mantan Menag Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026). Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isi Dakwaan JPU KPK

Dalam dakwaannya, JPU KPK Fahmi Idris menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp622,09 miliar.

Pengaturan Kuota Haji Tambahan

JPU menyebut dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Dalam dakwaan, Yaqut disebut:

  • Mengalihkan dan mengatur pembagian kuota tambahan
  • Menetapkan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler
  • Melakukan hal tersebut tanpa landasan kajian teknis

Dugaan Memperkaya Diri

Selain dugaan kerugian negara, JPU juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar (dengan kurs Rp17.800 per dolar AS).

Menurut JPU, uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan yang dibayarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Terdakwa Lain dalam Perkara yang Sama

Perkara tersebut tidak hanya menjerat Yaqut. Dalam persidangan yang sama, JPU mendakwa Yaqut bersama sejumlah pihak lain, termasuk:

  • Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba

JPU mendakwa para terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024.

Status Dakwaan

Dakwaan tersebut merupakan tuduhan dari penuntut umum dan belum merupakan putusan pengadilan. Proses persidangan selanjutnya akan menguji dakwaan, bukti, serta keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Catatan ASPHIRASI: Dakwaan Kuota Haji dan Sisi Industri

Sidang perdana perkara kuota haji ini tidak hanya menempatkan pejabat pemerintah di kursi terdakwa. Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga mendudukkan nama dari sisi penyelenggara, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Bagi pemilik travel, ini berarti persoalan kuota haji khusus tambahan bukan urusan yang berlangsung di satu sisi meja saja.

ASPHIRASI menilai industri tidak bisa membaca perkara ini semata sebagai kesalahan regulator. Jaksa menyebut ada uang yang diduga berasal dari biaya percepatan yang dibayarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, dan itu berarti ada pihak di sisi kami yang bersedia membayar. Pada saat yang sama, seluruh isi dakwaan masih berupa tuduhan penuntut umum dan belum menjadi putusan pengadilan, sehingga tidak layak dipakai untuk menjatuhkan nama pesaing.

Langkah yang perlu diambil PIHK sekarang adalah memastikan tidak ada pembayaran apa pun di luar kewajiban resmi yang tercatat, sekaligus menyimpan bukti seluruh transaksi yang berkaitan dengan kuota. Berhenti menjual keberangkatan yang bergantung pada kuota tambahan sebelum kuota itu ditetapkan. Bagi jemaah, mintalah kepastian tertulis mengenai dasar keberangkatan Anda, bukan janji lisan soal percepatan.