
Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali menegaskan penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut membuat pengisian kuota jemaah yang batal atau menunda keberangkatan tidak lagi dapat dilakukan melalui mekanisme penggantian yang dipilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melainkan mengikuti urutan jemaah dalam sistem.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan Kemenhaj pada Kamis (10/9/2026).
Menurut Kemenhaj, penghapusan mekanisme tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus. Evaluasi kementerian menemukan adanya celah dalam mekanisme lunas tunda ganti yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Dahnil, dikutip dari keterangan Kemenhaj.
Kuota Tidak Lagi Bisa Diisi Berdasarkan Pilihan PIHK
Dalam mekanisme yang telah dihapus tersebut, persoalan muncul ketika jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya.
Kemenhaj menegaskan, kekosongan kuota yang muncul dari kondisi tersebut tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah pilihan PIHK.
Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesempatan keberangkatan diarahkan kepada jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan.
Dahnil mengatakan perubahan tersebut diperlukan agar kesempatan keberangkatan tidak diberikan kepada jemaah tertentu dengan mengabaikan urutan nomor porsi.
“Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.
Kebijakan ini pada dasarnya mempertegas prinsip bahwa nomor porsi menjadi dasar dalam menentukan kesempatan keberangkatan haji khusus.
Kemenhaj Soroti Potensi Jual Beli Kesempatan Berangkat
Kemenhaj menyebut mekanisme lunas tunda ganti sebelumnya dapat membuka ruang penyalahgunaan. Menurut Dahnil, terdapat oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan jemaah untuk menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut.
Kondisi tersebut, menurut Kemenhaj, dapat menciptakan ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” kata Dahnil.
Kemenhaj juga mengaitkan persoalan tersebut dengan praktik tata kelola haji pada masa lalu yang disebut dalam persidangan perkara korupsi kuota haji.
Namun, uraian mengenai dugaan praktik korupsi, aliran dana, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut merupakan bagian dari keterangan dan penjelasan yang disampaikan Kemenhaj. Karena itu, informasi tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh PIHK atau jemaah terlibat dalam praktik tersebut.
Penghapusan Berlaku pada Tata Kelola Haji Khusus
Penghapusan lunas tunda ganti bukan kebijakan yang baru pertama kali diumumkan pada September 2026. Kemenhaj telah menyampaikan keputusan tersebut pada Juli 2026. Saat itu, kementerian menjelaskan bahwa jemaah yang batal atau menunda keberangkatan akan digantikan oleh jemaah dengan nomor urut berikutnya dalam sistem.
Penjelasan terbaru Kemenhaj kembali menekankan konsekuensi dari perubahan tersebut, yaitu tidak adanya ruang bagi pengisian kuota berdasarkan pilihan tertentu di luar urutan yang ditetapkan sistem.
Dengan mekanisme tersebut, Kemenhaj menyatakan kesempatan keberangkatan diharapkan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan nomor porsi.
Pengawasan PIHK Akan Diperkuat
Selain menghapus mekanisme lunas tunda ganti, Kemenhaj menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK.
Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan jemaah. Kemenhaj menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan.
Bagi jemaah, perubahan mekanisme tersebut berarti pembatalan atau penundaan keberangkatan seorang jemaah tidak menjadi dasar bagi PIHK untuk secara bebas menentukan siapa yang mengisi kekosongan kuota.
Kesempatan keberangkatan tetap mengacu pada urutan jemaah dalam sistem dan ketentuan yang berlaku.
Catatan ASPHIRASI: Kuota Haji Khusus Ikut Nomor Porsi
ASPHIRASI mendukung prinsip bahwa kesempatan berangkat mengikuti nomor porsi. Kepastian urutan melindungi jemaah yang sudah lama menunggu, dan sekaligus melindungi PIHK yang tertib dari kecurigaan bahwa kuota dapat diperjualbelikan.
Kami juga mencatat penegasan dalam artikel bahwa keterangan mengenai praktik penyalahgunaan tidak otomatis menunjukkan seluruh PIHK terlibat. Pembedaan ini penting dijaga dalam pemberitaan, agar penyelenggara yang bekerja sesuai ketentuan tidak ikut menanggung stigma dari perbuatan oknum.
Bagi anggota, perubahan ini menuntut komunikasi yang jujur kepada jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan: kursi yang ditinggalkan tidak lagi bisa diatur penggantinya oleh travel. Kami berharap pengawasan yang diperkuat disertai petunjuk teknis yang jelas, sehingga PIHK mengetahui persis langkah yang harus diambil saat kekosongan kuota terjadi.
Sumber: Kemenhaj RI




