Berita

3 Kasus Umrah Bermasalah Bikin Geger, Ini Panduan Aman Bagi Calon Jemaah

3 Kasus Umrah Bermasalah Bikin Geger, Ini Panduan Aman Bagi Calon Jemaah

Sejumlah persoalan perjalanan umrah kembali menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir. Kasus yang beredar mencakup jemaah yang disebut terlantar di Malaysia, rombongan yang menghadapi masalah kepulangan dari Jeddah, serta calon jemaah yang dilaporkan gagal berangkat karena persoalan visa.

Ketiga kasus tersebut memiliki kronologi yang berbeda dan belum dapat disimpulkan sebagai satu pola pelanggaran yang sama. Namun, persoalan tersebut menunjukkan sejumlah titik yang penting diperiksa calon jemaah sebelum memilih penyelenggara perjalanan umrah, mulai dari legalitas travel hingga kepastian visa, penerbangan, akomodasi, dan kepulangan.

Jemaah dilaporkan terlantar di Malaysia

Kasus pertama berkaitan dengan jemaah umrah yang disebut terjebak di Terminal 1 Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia.

Informasi yang beredar melalui unggahan di Threads menyebut jemaah berada di terminal tersebut selama lebih dari 24 jam. Unggahan yang sama juga menyebut adanya kebutuhan biaya tambahan tiket pulang ke Indonesia sekitar Rp100 juta serta penundaan kepulangan yang disebut berlangsung lebih dari tiga minggu.

Rincian tersebut berasal dari unggahan media sosial dan belum ditemukan konfirmasi independen dari otoritas terkait. Karena itu, penyebab persoalan maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan.

Kasus terlantar di negara transit juga bukan persoalan yang sepenuhnya baru dalam perjalanan umrah. Pemerintah sebelumnya telah mengatur kewajiban PPIU untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah selama perjalanan, termasuk ketika persoalan terjadi di negara transit.

38 jemaah disebut menghadapi masalah kepulangan di Jeddah

Kasus lain melibatkan 38 jemaah dari Travel S yang disebut mengalami persoalan kepulangan dari Jeddah.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui unggahan Instagram yang kemudian menjadi sumber pemberitaan, para jemaah disebut telah berada di Jeddah selama empat hari karena tiket kepulangan belum tersedia. Mereka juga disebut harus menanggung biaya makan dan penginapan sendiri serta mempertimbangkan patungan untuk memperpanjang masa tinggal.

Informasi tersebut juga menyebut jemaah telah meminta bantuan Kementerian Haji dan Umrah serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Detail mengenai penanganan dan proses pemulangan dalam kasus tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen melalui sumber resmi yang ditemukan. Karena itu, informasi mengenai kondisi jemaah dan penyebab keterlambatan kepulangan perlu diperlakukan sebagai laporan yang masih memerlukan konfirmasi.

Persoalan tiket kepulangan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan umrah. Dalam ketentuan dan panduan Kemenag, PPIU memiliki kewajiban memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai ketentuan, termasuk masa berlaku visa umrah. PPIU juga wajib memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sesuai perjanjian tertulis dengan jemaah.

Puluhan calon jemaah disebut gagal berangkat karena visa

Kasus ketiga terjadi di bandara di Indonesia. Sebuah unggahan Threads tertanggal 1 Agustus 2026 menyebut puluhan calon jemaah gagal berangkat setelah menyelesaikan proses check-in.

Masalah yang disebut dalam unggahan tersebut berkaitan dengan visa. Sebagian rombongan kemudian dilaporkan dipindahkan ke hotel sambil menunggu kepastian mengenai keberangkatan berikutnya.

Informasi mengenai kasus ini berasal dari unggahan media sosial dan keterangan keluarga jemaah. Belum ditemukan konfirmasi resmi yang menjelaskan jenis persoalan visa, pihak yang bertanggung jawab, maupun kepastian jadwal keberangkatan berikutnya.

Visa merupakan salah satu dokumen yang perlu dipastikan sebelum perjalanan. Kemenag sebelumnya telah mengingatkan masyarakat untuk memastikan travel yang digunakan memiliki izin dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan umrah.

Apa yang perlu diperiksa sebelum memilih travel umrah?

Persoalan pada tiga kasus tersebut berbeda. Namun, calon jemaah dapat mengambil beberapa langkah pencegahan sebelum membayar dan berangkat.

Pastikan travel memiliki izin PPIU

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan biro perjalanan wisata yang memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi Kementerian Agama.

Memastikan legalitas travel penting karena penyelenggaraan umrah tidak hanya berkaitan dengan penjualan paket perjalanan, tetapi juga pelayanan dan perlindungan jemaah.

Periksa jadwal dan tiket penerbangan

Calon jemaah sebaiknya memastikan jadwal penerbangan, termasuk penerbangan kepulangan. Kemenag menggunakan konsep “5 Pasti Umrah” yang mencakup kepastian travel berizin, jadwal, penerbangan, hotel, dan visa.

Kepastian tiket kepulangan menjadi semakin penting karena masalah penerbangan dapat membuat jemaah harus menanggung biaya tambahan ketika berada di luar negeri.

Pastikan visa sebelum keberangkatan

Visa juga perlu dipastikan sebelum hari keberangkatan. Persoalan visa dapat berdampak langsung pada kemampuan jemaah untuk menjalankan perjalanan sesuai jadwal.

Kemenag pernah menetapkan bahwa PPIU sebagai penyedia visa memiliki tanggung jawab terhadap jemaah apabila pengurusan visa tidak selesai sesuai jadwal, termasuk tanggung jawab terhadap jemaah yang terlantar di Indonesia, negara transit, maupun Arab Saudi.

Baca perjanjian perjalanan

Jemaah juga perlu memahami secara tertulis layanan yang dijanjikan penyelenggara. Ketentuan Kemenag menyebut pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi diberikan sesuai perjanjian tertulis antara PPIU dan jemaah.

Dokumen tersebut dapat menjadi acuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak apabila terjadi persoalan selama perjalanan.

Jangan hanya membandingkan harga

Harga paket perlu dilihat bersama layanan yang ditawarkan. Pemerintah menetapkan BPIU Referensi sebagai salah satu acuan dalam menilai harga paket dan standar pelayanan, tetapi angka tersebut bukan batas harga minimum. PPIU yang menetapkan biaya di bawah BPIU Referensi memiliki kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebelum penjualan paket, termasuk rincian pembiayaan layanan.

Karena itu, harga murah tidak dengan sendirinya menunjukkan sebuah travel bermasalah. Yang lebih penting adalah memastikan apa saja layanan yang termasuk dalam paket dan apakah seluruhnya tercantum dalam perjanjian.

Tiga laporan mengenai persoalan perjalanan umrah tersebut menunjukkan beragam risiko yang dapat muncul pada tahap berbeda, mulai dari transit, kepulangan, hingga keberangkatan.

Bagi calon jemaah, persoalan tersebut tetap menjadi pengingat untuk memeriksa perjalanan sejak sebelum keberangkatan. Legalitas PPIU, jadwal penerbangan, tiket pulang, visa, akomodasi, serta isi perjanjian merupakan beberapa hal yang dapat diperiksa sebelum pembayaran dan perjalanan dilakukan.