Berita

Terlantar di Jeddah, 32 Jemaah Umrah Terpaksa Hutang Rp 9,4 Juta Untuk Tiket Pulang

Terlantar di Jeddah, 32 Jemaah Umrah Terpaksa Hutang Rp 9,4 Juta Untuk Tiket Pulang

Terlantar di Jeddah, 32 jemaah umrah disebut harus mencari pinjaman hingga Rp9,4 juta untuk membeli tiket pulang ke Indonesia. Persoalan ini muncul setelah tiket kepulangan rombongan belum juga diberikan, sementara para jemaah disebut diminta menanggung biaya penerbangan menggunakan dana sendiri.

Kasus tersebut diberitakan Kompas.com dan kemudian dilaporkan pula oleh sejumlah media. Dari 93 jemaah yang berangkat pada 22 September 2026, sebanyak 32 orang disebut masih berada di Jeddah karena tiket kepulangan belum tersedia.

Bagi jemaah, persoalannya bukan lagi sekadar perubahan jadwal penerbangan. Mereka menghadapi ketidakpastian untuk kembali ke Indonesia sekaligus potensi beban biaya tambahan yang tidak direncanakan ketika membeli paket umrah.

Rp9,4 Juta Jadi Beban yang Dipersoalkan

Menurut laporan yang beredar, jemaah diminta membeli tiket sendiri terlebih dahulu dengan biaya yang disebut mencapai sekitar Rp9,4 juta per orang.

Angka tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang berasal dari pemberitaan kasus, bukan sebagai nilai kerugian yang telah diverifikasi secara independen.

Yang menjadi titik kontroversinya adalah siapa yang seharusnya menanggung biaya kepulangan ketika tiket yang dijanjikan dalam perjalanan umrah tidak tersedia.

Jika jemaah harus meminjam uang untuk membeli tiket agar dapat pulang, risiko operasional penyelenggaraan pada akhirnya berpotensi berpindah kepada konsumen.

Kepulangan Bukan Urusan Setelah Ibadah Selesai

Dalam penyelenggaraan perjalanan umrah, layanan kepada jemaah tidak berhenti ketika rangkaian ibadah di Saudi selesai.

Kemenhaj sebelumnya telah menegaskan bahwa PPIU harus memastikan layanan jemaah terpenuhi sejak keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air. Pemerintah juga menempatkan pelayanan dan perlindungan jemaah sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan umrah.

Karena itu, apabila tiket kepulangan memang tidak tersedia sesuai rencana, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengapa tiket belum diterbitkan.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah biaya dan risiko akibat masalah tersebut memang seharusnya dibebankan kepada jemaah?

Mengapa 32 Jemaah Belum Bisa Pulang?

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang cukup untuk memastikan penyebab tiket kepulangan tidak tersedia.

Belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia apakah persoalannya berkaitan dengan pemesanan tiket, pembayaran kepada maskapai, perubahan jadwal, persoalan internal penyelenggara, atau faktor lain.

Karena itu, dugaan kegagalan operasional tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa PPIU telah melakukan pelanggaran.

Namun, kondisi jemaah yang masih tertahan tetap menjadi persoalan yang perlu dijelaskan.

Terlebih apabila benar mereka diminta menyediakan sendiri biaya kepulangan yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perjalanan yang mereka beli.

Kemenhaj Pernah Tangani Kasus Serupa

Kasus ini juga muncul di tengah pengawasan Kemenhaj terhadap penyelenggaraan umrah.

Dalam kasus terpisah, RRI sebelumnya melaporkan Kemenhaj menyelidiki dugaan penelantaran 38 jemaah umrah di Jeddah dan berkoordinasi dengan KJRI Jeddah serta pihak terkait untuk menangani kepulangan jemaah.

Kemenhaj dalam kasus tersebut menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, layanan yang dijanjikan, serta kepatuhan PPIU terhadap ketentuan penyelenggaraan umrah.

Namun, 32 jemaah dalam kasus terbaru ini tidak boleh langsung disamakan dengan 38 jemaah dalam kasus sebelumnya. Belum ada konfirmasi resmi yang menunjukkan keduanya merupakan perkara yang sama.

Yang Perlu Dijelaskan kepada Jemaah

Ada beberapa hal yang kini menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan.

Pertama, apakah tiket kepulangan 93 jemaah memang telah disiapkan sejak awal. Kedua, mengapa 32 jemaah belum memperoleh tiket tersebut. Ketiga, siapa yang akhirnya menanggung biaya apabila tiket baru harus dibeli.

Dan yang paling penting, apabila jemaah memang diminta membeli tiket sendiri, apakah biaya tersebut akan diganti sepenuhnya dan kapan pengembaliannya dilakukan.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini sekadar gangguan operasional atau menunjukkan masalah yang lebih serius dalam pemenuhan layanan perjalanan umrah.

Risiko Bisnis Jangan Dipindahkan ke Jemaah

Bagi industri umrah, kasus di Jeddah memperlihatkan satu risiko yang sangat sensitif: kepastian kepulangan.

Jemaah membeli paket bukan hanya untuk mendapatkan penerbangan menuju Saudi dan layanan selama beribadah. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa perjalanan tersebut memiliki titik akhir yang jelas: kembali ke Indonesia sesuai rencana.

Jika gangguan operasional terjadi, mekanisme penanganannya idealnya sudah diketahui sejak awal. Sebaliknya, ketika jemaah yang berada di luar negeri harus mencari pinjaman agar bisa membeli tiket pulang, muncul pertanyaan mengenai pembagian risiko antara penyelenggara dan konsumen.

Dalam kasus ini, proses pemeriksaan dan klarifikasi Kemenhaj akan penting untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan penelantaran maupun kewajiban mengganti biaya tetap perlu diperlakukan sebagai klaim yang belum sepenuhnya terverifikasi.

Bagi jemaah, satu hal yang jelas: tiket pulang bukan sekadar detail administratif, tetapi bagian dari kepastian layanan yang mereka bayar sejak awal.

Bagikan