
Antrean haji di Indonesia kini mencapai sekitar 5,8 juta calon jemaah. Setiap tahun, lebih dari 200 ribu orang kembali mendaftar sehingga masa tunggu terus bertambah panjang.
Kementerian Haji dan Umrah Lakukan Pembenahan Sistem Antrean
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan terus membenahi sistem antrean agar lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memverifikasi seluruh data calon jemaah untuk memastikan statusnya benar-benar valid, termasuk apabila terdapat calon jemaah yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menhaj: Penyalahgunaan Kuota Tidak Akan Diberi Ruang
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf memastikan praktik penyalahgunaan kuota tidak akan lagi diberi ruang.
"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," ujar Menhaj.
Aturan Baru Membatasi Pendaftaran Ulang Setelah Berhaji
Pemerintah juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, jemaah yang sudah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun. Dengan ketentuan tersebut, peluang seseorang untuk berhaji berulang kali dalam waktu singkat menjadi semakin tertutup.
Asphirasi: Pembenahan Sistem Perlu Disertai Percepatan dan Jaminan Keadilan
Asphirasi menilai pembenahan sistem memang merupakan langkah penting. Namun, dengan antrean yang telah menyentuh jutaan orang, publik tentu berharap perubahan tersebut tidak hanya berhenti pada proses verifikasi data, tetapi juga mampu mempercepat proses, memperjelas mekanisme, serta menjaga keadilan bagi seluruh calon jemaah.
