
Arab Saudi resmi menghadirkan visa umrah multiple entry dengan masa berlaku satu tahun. Kebijakan ini memungkinkan jemaah melakukan beberapa kali perjalanan umrah tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali berkunjung, selama visa masih berlaku.
Meski memberikan fleksibilitas lebih dalam perjalanan umrah, penggunaan visa tersebut tetap mengikuti sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Ketentuan tersebut mencakup batas total masa tinggal, larangan penggunaan visa selama musim haji, serta kewajiban menggunakan layanan resmi melalui platform Nusuk dan mengurus Umrah Permit.
Visa Berlaku Selama 365 Hari dan Dapat Digunakan Berkali-kali
Visa umrah multiple entry berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan.
Selama masa berlaku tersebut, pemegang visa dapat melakukan beberapa kali perjalanan umrah tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali akan berangkat ke Arab Saudi. Dengan demikian, satu visa dapat digunakan untuk lebih dari satu kunjungan selama masih berada dalam masa berlaku yang ditetapkan.
Total Masa Tinggal Maksimal 90 Hari
Meskipun visa berlaku selama satu tahun, total masa tinggal di Arab Saudi dibatasi maksimal 90 hari.
Batas tersebut dihitung secara kumulatif dari seluruh kunjungan yang dilakukan selama masa berlaku visa. Dengan kata lain, akumulasi seluruh masa tinggal tidak boleh melebihi 90 hari.
Visa Tidak Dapat Digunakan Selama Musim Haji
Visa umrah multiple entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama periode penyelenggaraan ibadah haji.
Artinya, meskipun visa masih aktif dan belum berakhir masa berlakunya, pengguna tetap harus mengikuti ketentuan musim haji yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Setiap Perjalanan Tetap Wajib Menggunakan Nusuk
Setiap kunjungan umrah tetap harus disertai paket layanan resmi dari penyedia yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk.
Selain itu, jemaah juga wajib mengajukan Umrah Permit sesuai dengan jadwal paket yang telah disetujui. Persyaratan tersebut tetap berlaku untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan visa multiple entry.
Sisa Masa Tinggal Tetap Dapat Digunakan
Setelah jemaah keluar dari Arab Saudi, visa akan ditangguhkan secara otomatis.
Apabila akan melakukan perjalanan berikutnya, visa dapat diaktifkan kembali setelah seluruh persyaratan yang berlaku dipenuhi. Sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan selama visa masih berada dalam masa berlaku satu tahun.
Implikasi bagi Penyelenggara dan Jemaah
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi perjalanan umrah karena memungkinkan beberapa kali kunjungan tanpa perlu mengajukan visa baru pada setiap keberangkatan.
Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Penggunaan platform Nusuk, pengajuan Umrah Permit, serta kepatuhan terhadap batas total masa tinggal dan ketentuan musim haji tetap menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam setiap perjalanan.
Pandangan Asphirasi
Asphirasi menilai kebijakan visa umrah multiple entry menghadirkan fleksibilitas baru bagi perjalanan umrah. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi, termasuk penggunaan platform Nusuk, pengajuan Umrah Permit, ketentuan masa
Baca juga: Arab Saudi Bentuk Platform Visa Nasional Terpadu di Bawah Kementerian Luar Negeri
Artikel sebelumnya membahas pembentukan platform visa nasional terpadu di bawah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi serta pandangan Asphirasi mengenai transformasi digital layanan visa.
