Regulasi

Bolehkah Jemaah Terbangkan Drone di Sekitar Ka'bah? Ini Aturannya

Bolehkah Jemaah Terbangkan Drone di Sekitar Ka'bah? Ini Aturannya

JAKARTA —Keinginan mengabadikan suasana Masjidil Haram dari udara mungkin muncul di kalangan jemaah maupun content creator. Namun, sebelum menerbangkan drone di sekitar Ka'bah, ada sejumlah aturan Arab Saudi yang perlu diperhatikan.

Membawa dan Menerbangkan Drone

Barang bawaan jemaah diperiksa dalam proses keberangkatan di embarkasi, sehingga drone tidak sebaiknya langsung dimasukkan ke dalam koper tanpa memastikan ketentuan yang berlaku.

Terlebih lagi, Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) memasukkan drone sebagai barang terbatas yang memerlukan persetujuan dari otoritas terkait. Barang tersebut juga wajib dideklarasikan ketika melewati pemeriksaan kepabeanan.

Artinya, membawa drone tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan dan dapat dikenai tindakan kepabeanan, termasuk penyitaan dan sanksi.

Kalaupun seseorang memiliki drone di Arab Saudi, misalnya meminjam atau membelinya secara lokal, bukan berarti drone tersebut bebas diterbangkan di sekitar Ka'bah atau Masjidil Haram.

Otoritas Penerbangan Sipil Umum Arab Saudi (GACA) mengatur bahwa pengoperasian drone memerlukan izin dan hanya boleh dilakukan di area yang diizinkan. Drone juga tidak boleh diterbangkan di kawasan yang ditetapkan sebagai area terlarang atau terbatas tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Dengan demikian, jemaah sebaiknya tidak menerbangkan drone di sekitar Ka'bah untuk mengambil foto atau video tanpa izin khusus.

Adakah Pengecualian?

Pengoperasian drone dapat dilakukan dalam kondisi tertentu apabila memperoleh otorisasi yang sesuai dari otoritas Arab Saudi. Namun, ketentuan tersebut bukan izin umum bagi jemaah atau content creator untuk membuat konten pribadi.

Penggunaan drone untuk keperluan pribadi maupun dokumentasi pribadi selama ibadah tidak diizinkan.

Bagi jemaah, pilihan paling aman untuk mengabadikan suasana Masjidil Haram tetap menggunakan kamera atau ponsel.

Catatan ASPHIRASI: Konten Jemaah dan Batas Aturan Saudi

Jemaah masa kini datang membawa ponsel, kamera, dan keinginan berbagi. ASPHIRASI memandang aturan mengenai drone bukan soal melarang dokumentasi, melainkan menjaga keselamatan dan ketertiban di ruang yang padat manusia. Menghormati aturan tuan rumah adalah bagian dari adab perjalanan ibadah.

Kepada anggota, kami menyarankan agar ketentuan barang terbatas dijelaskan pada saat manasik, bukan diketahui jemaah ketika kopernya sudah diperiksa petugas. Konsekuensi kepabeanan berupa penyitaan dan sanksi menimpa jemaah lebih dulu, tetapi kekecewaannya berujung kepada travel yang memberangkatkan.

Kami juga mengingatkan penyelenggara untuk berhati-hati memakai visual udara dalam promosi. Gambar yang tidak mungkin direproduksi jemaah dengan cara yang sah berpotensi menumbuhkan harapan keliru sejak sebelum berangkat. Kejujuran sejak brosur membantu menghindari kekecewaan di tanah suci.

Sumber: GACA