
Jakarta - Dana haji yang disetorkan oleh jemaah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola secara syariah, transparan, dan profesional untuk menghasilkan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia. Melalui pengelolaan dana haji oleh BPKH, jemaah memperoleh berbagai hak keuangan yang dapat dirasakan secara langsung.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806, sementara sisanya ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp33.215.559.
Selain itu, jemaah juga memperoleh hak keuangan lainnya berupa living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,4 juta per jemaah. Jemaah juga mendapatkan nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account (VA) masing-masing, yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pelunasan biaya haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan untuk memberikan manfaat nyata kepada jemaah tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan syariah.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah, nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul Imansyah.
Nilai manfaat merupakan imbal hasil dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah oleh BPKH. Dana tersebut dialokasikan langsung ke Virtual Account jemaah dan turut berkontribusi dalam menekan total biaya haji, sehingga jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara penuh dan biaya haji menjadi lebih rasional.
Pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas agar dana jemaah tetap aman sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Untuk memudahkan jemaah dalam memantau dana haji dan nilai manfaat yang dimiliki, BPKH menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi BPKH Apps. Melalui aplikasi tersebut, jemaah dapat melihat informasi nilai manfaat Virtual Account secara praktis dan mudah diakses.
BPKH terus berkomitmen menghadirkan pengelolaan keuangan haji yang amanah serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Catatan ASPHIRASI: Membaca Angka Nilai Manfaat di Meja Travel
Berita ini memuat angka yang akan segera dibawa calon jemaah ke meja travel: rata-rata BPIH Rp87.409.365 per jemaah, dengan Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806 dan sisanya Rp33.215.559 ditopang nilai manfaat. Bagi pengelola travel, angka itu bukan sekadar informasi, melainkan pembanding yang dipakai orang saat menilai harga paket yang kita tawarkan.
Selisih antara dua angka tersebut lahir dari pengelolaan dana haji oleh BPKH, dan tidak ada penopang serupa di balik harga paket yang dijual travel. ASPHIRASI menilai penggunaan angka nilai manfaat sebagai bahan promosi, apalagi menjanjikan potongan serupa pada sebuah paket, adalah penyesatan yang merugikan reputasi seluruh anggota. Batas ini perlu disampaikan kepada tenaga pemasar sebelum mereka menghadapi pertanyaan di lapangan, bukan sesudah terlanjur menjawab keliru.
Siapkan satu lembar penjelasan yang memisahkan komponen biaya di dalam paket travel dari skema yang disebut berita ini, lalu pakai lembar itu di setiap sesi konsultasi. Untuk jemaah, nilai manfaat pada Virtual Account bisa diperiksa sendiri melalui BPKH Apps, jadi jangan menyerahkan akses akun kepada siapa pun yang menawarkan jasa pengecekan. Living cost sebesar 750 Riyal Saudi juga sebaiknya dijelaskan sejak awal sebagai hak jemaah, bukan sebagai fasilitas tambahan pemberian travel.
Sumber: BPKH




