
Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut dana haji yang dikelolanya telah mencapai sekitar Rp184 triliun. Sebagian besar portofolio tersebut masih ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito bank syariah, sementara BPKH mengakui hasil pengelolaan dana tersebut belum optimal.
Keterangan itu disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam siaran pers BPKH pada 21 September 2026. Menurut BPKH, strategi investasi yang digunakan saat ini mempertahankan profil risiko konservatif dengan mempertimbangkan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji.
Sekitar 95 Persen Ditempatkan di SBSN dan Deposito
BPKH merinci sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada SBSN atau sukuk negara. Sekitar 5 persen lainnya disebut terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, termasuk melalui BPKH Limited di Arab Saudi.
Sementara itu, sekitar 25 persen ditempatkan sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
Dengan komposisi tersebut, porsi SBSN dan deposito mencapai sekitar 95 persen dari portofolio yang disebutkan BPKH. Fadlul menyebut pendekatan itu sebagai strategi yang “sangat konservatif”.
BPKH juga mengakui adanya batas pada optimalisasi pengelolaan tersebut.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” paparnya.
Namun, BPKH dalam pernyataan Fadlul tidak menyertakan ukuran kuantitatif mengenai tingkat optimalisasi yang dimaksud.
Dana Setoran Jemaah Menjadi Bagian dari Pengelolaan
BPKH juga mengaitkan pengelolaan tersebut dengan setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta.
Menurut BPKH, setoran awal tersebut merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Lembaga tersebut menyebut pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang sehingga pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, serta kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji.
BPKH mulai memberikan nilai manfaat kepada jemaah pada 2018, setelah lembaga tersebut didirikan pada 2017.
BPKH Menekankan Memiliki Fungsi Berbeda dengan Kementerian Haji
Dalam rilis yang sama, BPKH menjelaskan batas kewenangannya dengan Kementerian Haji dan Umrah.
BPKH menyatakan mandatnya mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Sementara Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi sumber pendanaan, BPKH menyebut dananya berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Program kementerian, menurut BPKH, dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
Pada akhirnya, informasi yang muncul dari penjelasan BPKH bukan hanya besarnya dana yang dikelola. BPKH menyebut portofolionya masih didominasi SBSN dan deposito, mempertahankan profil risiko konservatif, serta menyatakan bahwa pengelolaan dana tersebut belum optimal.
Ukuran “optimal” yang dimaksud BPKH, termasuk tingkat hasil yang menjadi acuannya, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam siaran pers tersebut.
Catatan ASPHIRASI: Nilai Manfaat dan Kepentingan Jemaah
Pengakuan bahwa pengelolaan dana haji belum optimal adalah pernyataan yang perlu dibaca dengan tenang oleh jemaah. Hasil pengembangan keuangan haji ikut menentukan komponen biaya yang pada akhirnya ditanggung calon jemaah, sehingga persoalan ini tidak berhenti sebagai urusan teknis investasi. Bagi jemaah yang sudah menyetor dan menunggu bertahun-tahun, yang ingin diketahui sederhana: uangnya aman, dan hasilnya dipakai untuk apa.
ASPHIRASI mencatat bahwa siaran pers itu tidak menyertakan ukuran kuantitatif mengenai tingkat optimalisasi yang dimaksud. Ketiadaan ukuran itu bukan berarti pengelolaannya bermasalah, tetapi juga membuat publik sulit menilai. Penjelasan yang memakai pembanding yang jelas akan lebih membantu daripada istilah konservatif yang bisa ditafsirkan bermacam-macam.
Bagi anggota asosiasi, keterbukaan semacam ini punya nilai praktis. Pertanyaan tentang dana haji kerap mendarat lebih dulu di meja travel dan pembimbing, bukan di kantor lembaga pengelola. Semakin jernih penjelasan resminya, semakin kecil ruang bagi kabar keliru yang beredar di grup percakapan jemaah.
Sumber: BPKH RI




