Berita

Wamenhaj: Dana Rp10 Triliun Diperkirakan Melekat pada 400 Ribu Data Invalid

Wamenhaj: Dana Rp10 Triliun Diperkirakan Melekat pada 400 Ribu Data Invalid

JAKARTA — Di balik panjangnya antrean haji yang mencapai sekitar 5,7 juta jemaah, Kementerian Haji dan Umrah tengah melakukan validasi ulang untuk memastikan data tersebut masih mencerminkan calon jemaah yang benar-benar berada dalam antrean.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan terdapat sekitar 400 ribu data yang sementara diduga tidak valid. Jika jumlah tersebut terbukti setelah proses verifikasi, nilai setoran awal yang melekat pada data tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Menteri Haji dan Umrah RI, Dewan Pengawas BPKH, dan Komisi VIII DPR RI.

400 Ribu Data Masih Merupakan Temuan Sementara

Menurut Dahnil dalam rapat tersebut, proses validasi daftar antrean haji yang berjumlah sekitar 5,7 juta data masih berlangsung.

“Kita lagi melakukan validasi data antrian kita itu 5,7, tapi ini belum final.”

Dahnil mengatakan tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Haji dan Umrah sedang memeriksa berapa banyak data dalam antrean yang sudah tidak valid.

“Temuan sementara itu ada 400.000-an Pak yang kemungkinan invalid.”

Dengan demikian, angka 400 ribu tersebut belum merupakan hasil akhir. Pemerintah masih perlu mencocokkan dan memverifikasi data sebelum menentukan status masing-masing catatan.

Mengapa Data Bisa Dinilai Tidak Valid?

Istilah “invalid” dalam penjelasan Dahnil tidak hanya merujuk pada kesalahan administrasi atau data palsu.

Dalam penjelasan sebelumnya mengenai proses pembersihan data, Dahnil menyebut sejumlah kemungkinan kondisi yang membuat sebuah data tidak lagi mencerminkan calon jemaah aktif dalam antrean.

Beberapa di antaranya:

  • jemaah sudah meninggal dunia;
  • jemaah sudah tidak ingin berangkat haji;
  • jemaah berada dalam kondisi tertentu, seperti sakit, sehingga tidak lagi dapat berangkat;
  • terdapat data pendaftaran yang menurut Dahnil dahulu menggunakan KTP orang lain;
  • terdapat praktik lama yang menurut Dahnil berkaitan dengan penggunaan data untuk mempertahankan posisi atau kuota antrean.

Karena itu, angka 400 ribu sebaiknya tidak dibaca sebagai 400 ribu jemaah fiktif.

Data tersebut masih harus diperiksa untuk mengetahui penyebab masing-masing catatan dinilai tidak valid.

Data Jemaah Meninggal dan Dana yang Masih Tercatat

Dalam rapat tersebut, Dahnil memberikan contoh jemaah yang telah meninggal dunia tetapi setoran awalnya masih berada dalam rekening.

Menurut Dahnil, dalam sebagian kasus, ahli waris tidak mengambil dana tersebut atau tidak menggantikan posisi jemaah yang telah meninggal.

Ia menjelaskan kondisi tersebut dapat membuat nama jemaah tetap tercatat dalam data antrean sementara dana masih berada dalam rekening.

Karena itu, proses validasi tidak hanya menyangkut apakah nama seseorang masih tercatat, tetapi juga mencocokkan status orang tersebut dengan dana yang masih melekat pada datanya.

Pemerintah Cocokkan Data dengan Kemendagri

Untuk memastikan status jemaah, Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah akan mencocokkan data dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini mau kita bicarakan bareng-bareng dengan Kementerian Dalam Negeri kita cocokkan ini orangnya ada nggak sih?”

Pencocokan tersebut menjadi bagian dari proses rekonsiliasi yang sedang dilakukan pemerintah.

Dengan pendekatan tersebut, status data tidak langsung ditentukan hanya berdasarkan keberadaan nama dalam daftar. Pemerintah masih perlu memastikan apakah orang yang bersangkutan masih ada, masih berada dalam antrean, serta bagaimana status dana setoran yang terkait.

Setoran Awal yang Melekat Diperkirakan Rp10 Triliun

Dahnil kemudian menghitung potensi nilai dana yang melekat pada sekitar 400 ribu data tersebut.

Ia menggunakan asumsi Rp25 juta per data:

“400.000 itu kalau dikali 25 juta itu nilainya 10 triliun Pak.”

Secara matematis, 400 ribu dikalikan Rp25 juta memang menghasilkan Rp10 triliun.

Namun, angka tersebut harus dibaca sebagai perkiraan berdasarkan jumlah data sementara dan asumsi nilai setoran, bukan sebagai jumlah dana yang sudah dipastikan setelah rekonsiliasi.

Dahnil juga menyebut adanya rekening dormant jemaah yang nilainya sekitar Rp10 triliun dalam konteks pembahasan tersebut.

Pemerintah masih melakukan rekonsiliasi untuk memastikan jumlah data dan dana yang sebenarnya.

Pembersihan Data Berpotensi Mempengaruhi Masa Tunggu

Temuan ini berkaitan dengan upaya pemerintah memperbarui daftar antrean haji.

Dalam penjelasan sebelumnya, Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan pembersihan data dan menghitung ulang mekanisme antrean. Ia menyebut masa tunggu yang sebelumnya berbeda-beda antarwilayah kini berada di sekitar 26 tahun secara nasional.

Dahnil juga mengatakan Presiden masih menganggap masa tunggu tersebut terlalu panjang.

Karena itu, proses validasi terhadap sekitar 400 ribu data menjadi bagian dari upaya berikutnya untuk melihat apakah antrean dapat dipangkas lebih jauh.

Namun, belum ada angka final mengenai berapa banyak data yang akhirnya dinyatakan tidak valid maupun berapa tahun masa tunggu akan berkurang.

Menunggu Hasil Rekonsiliasi

Dari penjelasan Dahnil, proses yang berjalan saat ini mencakup beberapa hal:

  • memvalidasi sekitar 5,7 juta data antrean;
  • memeriksa sekitar 400 ribu data yang sementara diduga invalid;
  • mencocokkan data dengan Kementerian Dalam Negeri;
  • menelusuri status jemaah yang telah meninggal atau tidak lagi aktif;
  • mencocokkan keberadaan jemaah dengan setoran awal yang masih tercatat;
  • mengidentifikasi rekening yang masuk kategori dormant;
  • dan melakukan rekonsiliasi sebelum menentukan hasil akhirnya.

Dengan demikian, persoalan 400 ribu data tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti kegagalan administrasi atau ketidakakuratan sistem secara keseluruhan. Berdasarkan penjelasan Dahnil, sebagian persoalan dapat muncul karena perubahan kondisi jemaah setelah pendaftaran, termasuk kematian, ketidakmauan melanjutkan keberangkatan, atau dana yang tetap berada di rekening setelah jemaah meninggal.

Untuk saat ini, 400 ribu merupakan angka temuan sementara, nilai sekitar Rp10 triliun merupakan estimasi berdasarkan asumsi Rp25 juta per data. Hasil validasi dan rekonsiliasi pemerintah masih diperlukan untuk mengetahui angka sebenarnya.

Sumber: Pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Raker/RDP bersama Komisi VIII DPR RI, 19 Agustus 2026.