
Jakarta - Uang yang dikumpulkan untuk menunaikan ibadah haji dan umrah bukan sekadar biaya perjalanan. Bagi masyarakat, dana tersebut berkaitan dengan rencana beribadah yang sering kali dipersiapkan dalam waktu panjang. Karena itu, ketika muncul pengaduan terkait penyelenggaraan ibadah, persoalannya tidak berhenti pada layanan perjalanan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dan potensi kerugian jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026. Berdasarkan pengaduan masyarakat sepanjang tahun ini, perkiraan kerugian mencapai Rp247,65 miliar.
Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat, bukan hasil audit kerugian final. Meski demikian, besarnya nilai yang dilaporkan menjadi perhatian dalam pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah.
Umrah dan Haji Khusus Mendominasi Aduan
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa 244 aduan dan kasus tersebut mencakup beberapa kategori penyelenggaraan ibadah.
Rinciannya sebagai berikut:
- 125 kasus umrah
- 93 kasus haji khusus
- 22 kasus haji reguler
- 4 kasus lainnya
Kasus umrah menjadi kategori dengan jumlah aduan terbanyak, disusul haji khusus. Namun, data yang disampaikan Kemenhaj belum merinci nilai kerugian untuk setiap kategori maupun bentuk persoalan dalam masing-masing kasus.
Dengan demikian, jumlah kasus tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan kategori mana yang menimbulkan kerugian finansial terbesar.
Sebanyak 190 Kasus Masih Ditangani
Dari total 244 kasus, sebagian besar belum dinyatakan selesai. Kemenhaj mencatat 190 kasus masih dalam proses penanganan, 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, serta 18 kasus telah diselesaikan.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut atas pengaduan masih menjadi pekerjaan utama kementerian. Akan tetapi, status penanganan tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah suatu kasus telah terbukti melanggar ketentuan atau apakah kerugian yang dilaporkan telah dipulihkan.
Keterangan Kemenhaj belum merinci jenis penyelesaian untuk 18 kasus yang dinyatakan selesai, termasuk apakah penyelesaian berupa pengembalian dana, sanksi administratif, mediasi, atau bentuk penanganan lainnya.
Enam PPIU dan Satu KBIHU Diblokir
Dalam penanganan administratif, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Selain pemblokiran tersebut, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman.
Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.
Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Pemblokiran penyelenggara, proses pendalaman, dan penyerahan laporan kepada kepolisian merupakan tahapan penanganan yang berbeda. Informasi yang tersedia belum menjelaskan identitas seluruh penyelenggara, dugaan pelanggaran pada masing-masing kasus, ataupun hasil akhir proses hukum.
Pengawasan Tidak Cukup Berhenti pada Administrasi
Dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026), Harun menegaskan bahwa pengawasan harus diikuti tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
"Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” kata Harun.
Di sisi pencegahan, Kemenhaj menyebut sejumlah langkah yang diperkuat, meliputi evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, pengawasan keberangkatan di bandara, serta edukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.
Harun juga menekankan pentingnya integritas aparatur dalam pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah. Menurut Harun, pengawasan harus berlandaskan kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Penindakan Harus Berujung pada Perlindungan Jemaah
Pemblokiran penyelenggara dan pelimpahan aduan kepada kepolisian merupakan bagian dari penanganan kasus. Namun, perlindungan jemaah juga membutuhkan kepastian tindak lanjut, transparansi informasi, dan kejelasan penyelesaian hak masyarakat.
Bagi ASPHIRASI, industri haji dan umrah yang sehat harus dibangun melalui legalitas, profesionalisme, transparansi, dan integritas. Pengawasan pemerintah perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab pelaku usaha dan pembinaan asosiasi agar perlindungan jemaah tidak berhenti pada penindakan setelah kerugian terjadi.
Angka 244 kasus dan estimasi kerugian Rp247,65 miliar menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Kemenhaj RI




