Berita

Update: Kemenhaj Blokir SISKOPATUH PT Annisa Ahmada, 4.000 Calon Jemaah Tercatat

Update: Kemenhaj Blokir SISKOPATUH PT Annisa Ahmada, 4.000 Calon Jemaah Tercatat

Jombang - Kasus PT Annisa Ahmada Travelindo memasuki tahap baru. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik travel tersebut setelah muncul persoalan pemberangkatan dan kepulangan jemaah.

Pada Kamis (17/9/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf juga melakukan inspeksi mendadak ke kantor Anissa Ahmada Travel Indo di Jombang, Jawa Timur. Kantor ditemukan dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan keterangan tidak aktif sementara.

Langkah tersebut dilakukan ketika Kemenhaj tidak hanya menangani persoalan jemaah yang sudah berada dalam proses keberangkatan, tetapi juga menelusuri jumlah calon jemaah yang masih tercatat pada travel tersebut.

282 Jemaah Masuk Dalam Penindakan

Sebelumnya, Kemenhaj menyebut PT Annisa Ahmada Travelindo gagal memberangkatkan 282 jemaah dalam waktu 2X24 jam. Travel juga disebut tidak memenuhi Berita Acara Kesepakatan pada 13 September yang menetapkan keberangkatan secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Selain persoalan keberangkatan dari Indonesia, Kemenhaj menyebut 82 jemaah mengalami persoalan kepulangan dari Arab Saudi. Sebanyak 26 jemaah berada di Makkah dan 56 lainnya di Madinah dengan ketidakpastian penerbangan kepulangan.

Atas persoalan tersebut, Kemenhaj melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah memblokir akses SISKOPATUH PT Annisa Ahmada Travelindo. Kemenhaj menyebut tindakan itu merupakan langkah administratif untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.

Dalam rilis yang sama, Kemenhaj juga memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup Amanah Wisata. Penindakan terhadap JGroup berkaitan dengan laporan penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember serta sedikitnya 19 jemaah lain yang disebut belum memperoleh penyelesaian maupun pengembalian dana.

Hampir 4.000 Calon Jemaah Ditelusuri

Perkembangan terbesar dari inspeksi di Jombang adalah jumlah calon jemaah yang disebut tercatat pada travel tersebut.

Menurut Mochamad Irfan Yusuf, hampir 4.000 calon jemaah tercatat pada travel Anissa Ahmada. Dengan asumsi rata-rata setoran Rp30 juta per calon jemaah, nilai dana yang perlu dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar.

Angka tersebut perlu dibaca sebagai estimasi, bukan nilai kerugian yang telah diaudit. Perhitungannya berasal dari jumlah calon jemaah dan asumsi rata-rata setoran yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah.

Kemenhaj mengatakan penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui kondisi travel, jumlah jemaah yang terdampak, serta kemungkinan pengembalian dana.

“Kami berusaha keras agar dana umat yang sudah diserahkan kepada travel bisa dikembalikan. Walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan,” kata Irfan Yusuf.

Pengembalian Dana Jadi Persoalan Berikutnya

Persoalan kasus ini kemudian tidak berhenti pada keberangkatan jemaah.

Kemenhaj menyampaikan sedang mengkaji mekanisme pengawasan dana calon jemaah umrah. Pemerintah mencari pola yang dapat memberikan kepastian terhadap dana yang telah disetorkan apabila keberangkatan tidak terlaksana.

Pernyataan tersebut masih berupa proses pengkajian. Kemenhaj belum menyampaikan bentuk mekanisme baru yang telah ditetapkan atau berlaku sebagai skema perlindungan dana calon jemaah.

Di sisi lain, Kemenhaj menyatakan proses hukum tetap berjalan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty sebelumnya mengatakan kedua PPIU yang diblokir wajib menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan menyelesaikan hak jemaah. Jika evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, sanksi dapat berlanjut hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU.

Kasus Annisa Ahmada dengan demikian kini memiliki dua lapis persoalan: penyelesaian hak jemaah yang sudah terdampak dan penelusuran terhadap ribuan calon jemaah yang masih tercatat pada travel.

Bagi industri perjalanan umrah, perkembangan ini juga menunjukkan bahwa persoalan keberangkatan yang gagal dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas ketika kewajiban terhadap jemaah tidak segera diselesaikan.

Catatan ASPHIRASI

Perlindungan jemaah membutuhkan penyelenggara yang mampu mempertanggungjawabkan layanan, dana, dan komitmen keberangkatan sesuai kesepakatan. Penindakan terhadap pelanggaran perlu berjalan bersama penyelesaian hak jemaah, dengan membedakan kegagalan operasional, pelanggaran administratif, persoalan kontraktual, dan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan