
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperdalam dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pendalaman, enam di antaranya disebut memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan setiap laporan yang mengindikasikan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Harun, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan, dengan data yang valid dan hak jemaah tetap terlindungi.
Ia juga menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Harun menyatakan proses tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Enam dari Tujuh Pelimpahan Bermasalah
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, yang memimpin tim pemeriksaan, mengatakan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
Dari tujuh pelimpahan tersebut, enam ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan,” kata Gaos.
Ia mengatakan tim juga menemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan mencocokkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak. Menurut Gaos, dari proses tersebut terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar.
Selain persoalan data, tim juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut.
Temuan itu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang berkaitan dengan tujuh pelimpahan tersebut.
19 Pihak Telah Dimintai Keterangan
Pendalaman terbaru merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan pada Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari sejumlah unsur, antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Kemenhaj kemudian melanjutkan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.
Gaos mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu jenis dokumen. Tim melakukan konfirmasi silang terhadap data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, serta pihak-pihak yang membantu proses tersebut.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujarnya.
Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen.
Sejumlah pihak masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.
Kemenhaj Belum Tentukan Pertanggungjawaban
Pelimpahan nomor porsi merupakan mekanisme yang berkaitan langsung dengan hak jemaah dalam antrean haji reguler. Karena itu, Kemenhaj menyatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan mekanisme tersebut tidak digunakan di luar ketentuan.
Harun menegaskan nomor porsi haji tidak boleh menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
“Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap tujuh pelimpahan tersebut belum selesai. Kemenhaj masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari para pihak sebelum menentukan tindak lanjut.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Gaos.
Dengan demikian, enam pelimpahan yang disebut memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen masih berada dalam tahap pendalaman. Indikasi transaksi yang disebut tim juga belum disertai penetapan pertanggungjawaban terhadap pihak tertentu dalam keterangan tersebut.
Catatan ASPHIRASI: Pelimpahan Porsi Bukan Barang Dagangan
Pelimpahan nomor porsi adalah fasilitas yang disediakan negara agar hak keluarga jemaah tidak hilang begitu saja. Ketika fasilitas itu diduga dipakai dengan data yang tidak sesuai dan disertai transaksi, yang dirugikan adalah jemaah lain yang menunggu dengan jujur dalam antrean yang sama.
Karena pemeriksaan masih berjalan dan Kemenhaj belum menetapkan pertanggungjawaban, publik sebaiknya tidak tergesa menuding pihak tertentu. Yang dapat didorong sejak sekarang adalah kejelasan hasil akhirnya, termasuk perbaikan prosedur verifikasi dokumen kependudukan dan hubungan keluarga agar celah serupa tertutup.
Bagi keluarga jemaah, pesan praktisnya sederhana: urus pelimpahan langsung melalui kantor resmi dan jangan menyerahkan dokumen kepada perantara yang menjanjikan jalan pintas dengan imbalan. Bila ada tawaran jual beli porsi, laporkan kepada Kemenhaj, karena nomor porsi tidak boleh menjadi komoditas.
Sumber: Kemenhaj RI




