
Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menetapkan standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah sekitar Rp27 juta per jemaah. Gagasan itu diarahkan untuk menekan penawaran paket murah yang dinilai berisiko menjerumuskan calon jemaah ke dalam penipuan, gagal berangkat, atau layanan yang tidak sesuai janji.
Rencana, Belum Tarif Resmi
Namun, pernyataan tersebut masih berupa rencana kebijakan, belum merupakan ketentuan harga resmi yang berlaku bagi biro perjalanan maupun jemaah umrah mandiri.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj Akhmad Fauzin mengatakan angka Rp27 juta diproyeksikan sebagai harga minimum yang dianggap masuk akal, dengan mempertimbangkan penggunaan maskapai berbiaya rendah, fluktuasi harga avtur, dan nilai tukar mata uang.
“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah,” kata Fauzin dalam media briefing di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Alasan Penyesuaian Batas Bawah
Kemenhaj menilai tawaran paket yang jauh berada di bawah biaya wajar perlu dicurigai. Dalam rilisnya, kementerian menyebut angka batas bawah itu dimaksudkan agar masyarakat tidak mudah tergoda promosi harga murah yang pada akhirnya dapat merugikan jemaah.
Peringatan itu muncul di tengah besarnya pasar perjalanan umrah Indonesia. Kemenhaj memperkirakan sekitar 200.000 jemaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci setiap bulan. Dengan asumsi biaya Rp30 juta per orang, perputaran dana perjalanan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun per bulan, atau sekitar Rp72 triliun dalam setahun.
Skala tersebut membuat persoalan harga bukan semata urusan promosi paket wisata religi. Pembayaran umrah biasanya dilakukan sebelum keberangkatan dan mencakup sejumlah komponen yang rentan berubah, mulai dari tiket pesawat, visa, hotel, transportasi darat, konsumsi, hingga layanan pembimbing ibadah. Ketika biaya paket terlalu rendah tanpa penjelasan yang transparan, risiko kekurangan layanan atau kegagalan keberangkatan pada akhirnya dapat ditanggung jemaah.
Sejumlah Pertanyaan
Meski demikian, rencana harga batas bawah juga memunculkan pertanyaan tentang batas peran pemerintah dalam pasar jasa perjalanan umrah.
Pertanyaan lain adalah bagaimana kebijakan ini akan diterapkan terhadap umrah mandiri. Jalur umrah mandiri telah dibuka dalam perubahan tata kelola perjalanan umrah dan menggunakan ekosistem digital Nusuk. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut pengaturan umrah mandiri sedang diarahkan melalui integrasi sistem Nusuk untuk memastikan data dan perlindungan jemaah dapat dipantau.
Jika standar harga minimum juga ditujukan untuk jemaah mandiri, pemerintah perlu menjelaskan cara pengawasannya. Berbeda dengan paket travel, jemaah mandiri dapat membeli tiket, hotel, transportasi, dan layanan lain secara terpisah dengan harga yang berubah-ubah. Dalam kondisi itu, satu angka minimum berpotensi sulit diterapkan tanpa definisi yang jelas mengenai komponen layanan yang wajib tercakup.
Bagi konsumen, harga murah memang belum tentu berarti penipuan. Paket dapat lebih rendah karena promosi maskapai, perjalanan di luar musim ramai, pilihan hotel yang lebih jauh, penerbangan transit, atau layanan yang lebih sederhana. Sebaliknya, harga tinggi juga bukan jaminan layanan aman dan berkualitas.
Karena itu, ukuran perlindungan jemaah tidak semestinya berhenti pada angka harga. Transparansi rincian biaya, kepastian tiket dan hotel, status visa, kontrak perjalanan, rekam jejak penyelenggara, hingga mekanisme pengembalian dana ketika perjalanan gagal perlu menjadi bagian dari pengawasan.
Kemenhaj sendiri mengimbau masyarakat menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin dan memeriksa masa berlaku serta rekam jejak travel sebelum membeli paket. Kementerian juga telah memperkenalkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” sebagai kanal pelaporan masyarakat.
Rencana batas bawah Rp27 juta pada akhirnya akan diuji oleh keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan dasar kebijakannya. Jika hanya menjadi angka tanpa formula, pengawasan, dan perlindungan hukum yang jelas, kebijakan itu berisiko dipandang sebagai intervensi harga. Namun, bila disertai standar layanan yang terukur dan mekanisme penindakan terhadap penyelenggara bermasalah, aturan tersebut dapat menjadi salah satu pagar bagi jemaah di pasar umrah yang bernilai puluhan triliun rupiah.
Catatan ASPHIRASI: Batas Bawah Harga Umrah
Asosiasi memahami niat di balik rencana batas bawah harga, yaitu melindungi jemaah dari paket yang tidak masuk akal. Namun, seperti ditegaskan artikel ini, angka tersebut masih berupa rencana dan belum menjadi ketentuan resmi. Anggota asosiasi sebaiknya tidak menjadikannya patokan promosi sebelum aturannya benar-benar terbit.
Bagi penyelenggara berizin, pertanyaan pentingnya adalah komponen layanan apa saja yang dihitung dalam batas bawah itu. Tanpa definisi yang jelas, travel jujur yang menekan biaya lewat pilihan hotel atau penerbangan transit bisa ikut dicurigai. Kami berharap pemerintah melibatkan asosiasi saat menyusun rincian formulanya.
Untuk jemaah, harga hanyalah satu petunjuk. Periksa izin PPIU, rincian biaya tertulis, kepastian tiket dan hotel, serta mekanisme pengembalian dana sebelum menyetor. Paket murah yang transparan tidak otomatis bermasalah, dan paket mahal tanpa kontrak yang jelas tidak otomatis aman.
Sumber: Kemenhaj RI




