Berita

Kemenhaj Wajibkan Kerja Berbasis Data dan Bukti, Bukan Sekadar Administrasi

Kemenhaj Wajibkan Kerja Berbasis Data dan Bukti, Bukan Sekadar Administrasi

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mendorong penerapan tata kelola berbasis bukti dengan menempatkan data dan dokumentasi sebagai bagian dari proses kerja, bukan sekadar kelengkapan administratif.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Kick Off Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, Integritas, dan Pelayanan Publik yang digelar di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).

Data dan bukti diminta melekat pada proses kerja

Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho mengatakan setiap proses kerja perlu dapat ditelusuri melalui data dan bukti yang terdokumentasi.

“Kita harus memastikan setiap proses kerja memiliki data, memiliki bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pencatatan data dan evidence harus menjadi bagian dari budaya kerja kita,” tegas Teguh di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pendekatan tersebut diarahkan agar evaluasi program tidak berhenti pada laporan mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan. Kemenhaj ingin evaluasi juga menunjukkan proses, hasil konkret, serta dampak terhadap kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, ukuran pelaksanaan program tidak hanya berada pada aspek administratif, tetapi juga pada kemampuan organisasi menunjukkan dasar data dan bukti atas pekerjaan yang dilakukan.

Penguatan tata kelola mencakup sejumlah instrumen

Kegiatan yang diinisiasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) tersebut membahas sejumlah instrumen tata kelola pemerintahan, antara lain:

  • peningkatan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  • pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  • pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);
  • pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
  • pengelolaan risiko dan manajemen evidence; serta
  • pencegahan suap dan gratifikasi.

Untuk penguatan aspek teknis, forum tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Ombudsman RI, dan BPKP.

Target akhirnya dikaitkan dengan pelayanan haji dan umrah

Teguh mengatakan penguatan tata kelola tersebut diarahkan untuk membangun organisasi yang lebih berbasis data (data-driven).

Menurut dia, seluruh upaya tersebut pada akhirnya harus berkaitan dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Pada akhirnya, seluruh upaya tata kelola ini bermuara pada satu tujuan: memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan haji dan umrah yang semakin baik, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Teguh.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya internal Kemenhaj untuk memperkuat akuntabilitas, integritas, pengendalian, dan pelayanan publik melalui penggunaan data serta bukti dalam proses kerja.

Catatan ASPHIRASI: Bukti Kerja yang Terasa sampai ke Jemaah

Tata kelola berbasis bukti adalah arah yang patut didukung, tetapi ukurannya berada di sisi pengguna layanan. Jemaah tidak membaca dokumen akuntabilitas. Yang mereka rasakan adalah apakah pertanyaan dijawab, berkas tidak tercecer, dan jadwal tidak berubah tanpa penjelasan.

Bagi penyelenggara, budaya pencatatan ini berdampak dua arah. Permintaan data kepada travel akan menjadi lebih tertata bila diterapkan konsisten, dan pada saat yang sama travel memperoleh dasar untuk menagih kejelasan ketika keputusan di tingkat pusat berubah. Asosiasi menilai arah itu sehat sepanjang beban pencatatannya tidak ditumpuk sepihak kepada penyelenggara di lapangan.

Yang perlu dijaga adalah agar dokumentasi tidak berhenti sebagai lampiran laporan kegiatan. Bukti baru terasa gunanya ketika bisa ditelusuri kembali pada saat terjadi sengketa layanan jemaah. Di titik itulah tata kelola berpindah dari ruang rapat ke meja pelayanan.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan