Berita

Kemenhaj Mulai Petakan Risiko Fraud, Itjen Dorong Pengawasan Berbasis Risiko

Kemenhaj Mulai Petakan Risiko Fraud, Itjen Dorong Pengawasan Berbasis Risiko

Pekanbaru — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai memperkuat pengawasan internal dengan mendorong seluruh kantor wilayah (Kanwil) menerapkan pengendalian berbasis risiko, termasuk terhadap potensi fraud dan korupsi.

Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhaj Zainal Abidin saat melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenhaj Riau di Pekanbaru, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi.

Bagi Kemenhaj, SPIP bukan hanya instrumen administratif. Sistem tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kematangan instansi dalam menerapkan pengendalian guna mencapai tujuan organisasi.

Dalam konteks itu, Itjen mendorong pengawasan yang tidak berhenti pada pencarian kesalahan setelah terjadi. Pengawasan diarahkan untuk mengenali risiko sejak awal, memperkuat pengendalian, dan mendorong perbaikan sebelum risiko berkembang menjadi masalah.

"Peningkatan peran Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan melakukan pendampingan kepada Satker yang diarahkan bukan hanya untuk mengidentifikasi kelemahan, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola, penerapan manajemen risiko, dan pengendalian intern, sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan sejak dini," kata Zainal.

Fraud Masuk dalam Peta Risiko

Salah satu penekanan Itjen adalah penerapan manajemen risiko terhadap risiko fraud dan korupsi.

Zainal mengatakan Itjen Kemenhaj akan mendorong pengawasan pada area-area yang memiliki risiko tinggi sekaligus perbaikan pengendalian internal secara berkelanjutan.

Pernyataan tersebut tidak berarti Kemenhaj mengumumkan adanya kasus fraud atau korupsi di Kanwil Kemenhaj Riau. Dalam penjelasan Itjen, fraud dan korupsi ditempatkan sebagai bagian dari risiko yang harus diantisipasi melalui sistem pengendalian internal.

Pendekatan tersebut membuat ukuran pengawasan bergeser dari sekadar menemukan masalah menjadi mengidentifikasi titik rawan sebelum masalah terjadi.

Maturitas SPIP Jadi Ukuran

Kemenhaj juga akan menggunakan penilaian maturitas SPIP untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian internal. Zainal menjelaskan, penetapan skor dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dengan menggunakan rerata tertimbang.

Dalam Rencana Strategis Kemenhaj 2025–2029, nilai SPIP memang ditempatkan sebagai salah satu indikator kinerja untuk sasaran peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dokumen tersebut menetapkan target nilai SPIP 3,20 pada 2029.

Artinya, penguatan SPIP bukan agenda yang berdiri sendiri. Sistem pengendalian internal telah dimasukkan ke dalam arsitektur kinerja dan tata kelola Kemenhaj untuk periode lima tahun.

Namun, rilis kegiatan di Riau belum menyebutkan skor maturitas SPIP Kemenhaj saat ini maupun hasil penilaian khusus Kanwil Riau. Karena itu, belum tersedia dasar untuk menyimpulkan seberapa besar kesenjangan pengendalian yang sedang diperbaiki.

Tiga Titik yang Didorong Itjen

Zainal menyebut tiga faktor yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan SPIP.

Pertama, komitmen manajemen untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan menerapkan manajemen risiko agar program berjalan sesuai tujuan.

Kedua, penerapan manajemen risiko, termasuk risiko fraud dan korupsi, dengan memberikan perhatian lebih pada area berisiko tinggi serta melakukan perbaikan pengendalian secara berkelanjutan.

Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar mampu menjalankan pengendalian internal sekaligus menilai kualitas atau tingkat maturitas SPIP.

Itjen juga memiliki fungsi pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta bentuk pengawasan lainnya. Fungsi tersebut juga mencakup pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan.

Bagi kementerian yang masih membangun struktur dan tata kelolanya, penguatan sistem seperti ini menjadi bagian dari pekerjaan mendasar: bukan hanya bagaimana program dijalankan, tetapi bagaimana organisasi mengetahui lebih awal ketika sebuah proses mulai memasuki wilayah berisiko.

Catatan ASPHIRASI: Pengawasan Berbasis Risiko

Pengawasan yang mengenali titik rawan sejak awal adalah pendekatan yang sehat, dan ASPHIRASI mendukung arah yang disampaikan Itjen Kemenhaj. Artikel ini juga menegaskan bahwa penyebutan fraud dan korupsi merupakan bagian dari peta risiko, bukan pengumuman adanya kasus di Kanwil Riau. Pembedaan ini penting agar publik tidak menarik kesimpulan yang keliru.

Bagi penyelenggara, tata kelola internal kementerian berpengaruh langsung pada pelayanan. Proses perizinan, pengawasan, dan penanganan pengaduan yang dikelola dengan pengendalian yang baik akan lebih konsisten dan dapat diprediksi. Kami berharap penguatan pengendalian ini juga menyentuh layanan yang berhubungan langsung dengan PPIU dan PIHK.

Karena rilis belum menyebutkan skor maturitas saat ini, kemajuan pengawasan belum dapat diukur dari luar. ASPHIRASI berharap hasil penilaian nantinya dipublikasikan secara berkala sehingga anggota dan jemaah dapat melihat perkembangan tata kelola kementerian yang mengatur sektor ini.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan