
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi pertemuan mediasi terkait pengaduan penundaan keberangkatan jemaah dan pengembalian dana yang belum diselesaikan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Mediasi mempertemukan mitra pemasaran sebagai pihak pelapor dengan pihak terkait dari PT Jgrup Amanah Wisata. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir dalam pertemuan karena alasan kesehatan dan telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada pihak terkait.
Informasi mengenai persoalan tersebut disampaikan Kemenhaj dalam rilis yang menjadi sumber laporan ini. Berdasarkan keterangan dalam mediasi, persoalan berkaitan dengan sejumlah rencana keberangkatan jemaah yang mengalami penjadwalan ulang serta pengembalian dana yang sebelumnya telah dibicarakan tetapi belum terselesaikan.
Kerja Sama Berjalan Sejak Mei 2025
Menurut pihak pelapor, hubungan kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata telah berlangsung sejak Mei 2025. Dalam perkembangannya, sejumlah keberangkatan jemaah disebut mengalami perubahan jadwal.
Persoalan kemudian tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan, tetapi juga dengan dana yang menurut pelapor belum dikembalikan setelah sebelumnya dibicarakan.
Kemenhaj mencatat pokok pengaduan yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Penundaan atau penjadwalan ulang sejumlah keberangkatan jemaah.
- Pengembalian dana yang disebut belum diselesaikan.
- Upaya memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian persoalan.
- Perlunya tindak lanjut terhadap dampak persoalan bagi pihak-pihak terkait.
Pihak pelapor hadir bersama kuasa hukumnya dari Syailendra Law Firm. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menyampaikan harapan agar penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur perdamaian dengan tetap memperhatikan hak pihak yang terdampak.
Perwakilan Perusahaan Tidak Hadir
PT Jgrup Amanah Wisata tidak menghadiri mediasi yang digelar pada 20 Agustus. Menurut Kemenhaj, ketidakhadiran tersebut disebabkan alasan kesehatan dan perusahaan telah menyerahkan surat keterangan sakit kepada pihak terkait.
Dengan kondisi tersebut, pertemuan belum menjadi penyelesaian akhir atas persoalan yang diadukan.
Kemenhaj menyebut hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari dokumentasi dan dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemenhaj Siapkan Tindak Lanjut
Perwakilan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan kementerian akan melakukan mitigasi terhadap dampak persoalan serta berkoordinasi antarunit untuk menentukan langkah berikutnya.
Posisi Kemenhaj dalam perkara ini adalah melakukan pengawasan, pembinaan, dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan. Kementerian juga menyatakan perlindungan jemaah menjadi pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut terhadap persoalan penyelenggaraan ibadah umrah.
Artinya, mediasi pada tahap ini belum menunjukkan bahwa persoalan keberangkatan maupun pengembalian dana telah selesai. Kemenhaj masih perlu menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pertemuan dan informasi yang tersedia.
Fokus Berikutnya pada Penyelesaian Pengaduan
Kasus ini memperlihatkan bahwa pengaduan mengenai perjalanan umrah dapat menyangkut lebih dari sekadar perubahan jadwal keberangkatan. Ketika perubahan tersebut berlanjut pada persoalan pengembalian dana, diperlukan kejelasan mengenai penyelesaian bagi jemaah dan pihak-pihak yang terlibat.
Untuk saat ini, Kemenhaj menyatakan proses penanganan akan dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku. Belum ada keterangan dalam rilis tersebut mengenai besaran dana yang dipersoalkan, jumlah jemaah yang terdampak, maupun batas waktu penyelesaian pengembalian dana.
Sumber: Kemenhaj RI




