
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menggelar kegiatan Penguatan Satu Data di lingkungan kementerian tersebut pada Sabtu (1/8/2026). Kegiatan ini membahas tata kelola data yang akan digunakan untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan layanan haji dan umrah.
Dalam materi yang disampaikan, Satu Data yang dimaksud bukan sekadar penyediaan satu portal informasi. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan mengenai bagaimana data diproduksi, diperiksa, dilengkapi metadata, disebarluaskan, dan dipertukarkan antarunit kerja maupun dengan instansi terkait.
Apa yang Dimaksud dengan Satu Data Kemenhaj?
Farosa mengatakan Kemenhaj perlu memiliki tata kelola data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah dibagipakaikan.
“Kementerian Haji dan Umrah harus memiliki tata kelola data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah dibagipakaikan. Data adalah tumpuan dasar dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan layanan haji dan umrah,” ujar Farosa, Sabtu (1/8/2026).
Dalam rancangan tata kelola tersebut, terdapat pembagian peran antara pengelola data dan unit kerja yang menghasilkan data.
Pusat Data dan Teknologi Informasi disebut berperan sebagai Walidata. Perannya adalah memastikan data yang dihasilkan seluruh unit kerja memenuhi standar kualitas, telah tervalidasi, dan dapat disebarluaskan melalui Portal Satu Data Kementerian.
Sementara itu, seluruh unit kerja berperan sebagai Produsen Data. Unit-unit tersebut bertanggung jawab menghasilkan data yang akurat beserta metadata sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, perubahan yang secara langsung dijelaskan dalam materi Kemenhaj terutama berada pada tata kelola data internal: unit kerja menggunakan standar yang sama, data diperiksa dan divalidasi, serta informasi pendukung seperti metadata dan kode referensi disiapkan sebagai bagian dari pengelolaan data.
Portal Satu Data Menjadi Pusat Akses Informasi
Kemenhaj juga mendorong pengembangan Portal Satu Data sebagai pusat akses informasi.
Portal tersebut direncanakan menyediakan:
- data;
- metadata;
- kode referensi; dan
- jadwal rilis data.
Portal itu juga diharapkan mempermudah pertukaran data antarsatuan kerja dan dengan instansi terkait secara aman, efisien, dan terstruktur.
Artinya, salah satu fungsi yang dijelaskan secara konkret adalah menyediakan tempat dan mekanisme yang lebih terstruktur untuk mengakses serta membagikan data yang dikelola Kemenhaj.
Apa yang Akan Berubah bagi Jemaah?
Materi Kemenhaj mengaitkan Satu Data dengan peningkatan kualitas layanan haji dan umrah. Namun, pengumuman tersebut belum menjelaskan perubahan layanan yang akan langsung dirasakan jemaah.
Belum dijelaskan secara spesifik, misalnya, apakah penerapan Satu Data akan mengurangi pengisian data berulang, mempercepat proses administrasi tertentu, mengubah mekanisme pendaftaran, atau menyediakan layanan digital baru bagi jemaah.
Karena itu, berdasarkan materi yang tersedia, perubahan yang dapat diidentifikasi secara jelas masih berada pada sisi pengelolaan dan pertukaran data di lingkungan Kemenhaj.
Kemenhaj Mengharapkan Dampak pada Kebijakan dan Layanan
Farosa mengatakan penerapan Satu Data ditujukan untuk membangun ekosistem data yang dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan memperkuat pelayanan kepada jemaah melalui data yang berkualitas.
“Yang paling penting, keberhasilan Satu Data juga ditentukan oleh komitmen seluruh unit kerja untuk menghasilkan data yang berkualitas dan mengikuti standar yang sama. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci utama.”
Selain tata kelola data, kegiatan tersebut mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan ekosistem digital, pembakuan standar data, serta pemanfaatan data untuk penyusunan kebijakan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Farosa berharap penerapan Satu Data dapat membangun budaya kerja yang berorientasi pada kualitas data di lingkungan Kemenhaj.
“Dengan Satu Data, kita membangun fondasi layanan haji dan umrah yang semakin modern, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. Data yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, pelayanan yang lebih cepat, dan tata kelola yang semakin akuntabel,” tutupnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan dampak yang diharapkan Kemenhaj dari penerapan Satu Data. Namun, materi kegiatan belum merinci bentuk perubahan layanan atau indikator yang dapat digunakan untuk mengukur apakah jemaah nantinya benar-benar memperoleh layanan yang lebih cepat atau lebih mudah.
Untuk saat ini, hal yang paling konkret dari kebijakan tersebut adalah pembentukan tata kelola data dengan standar yang sama, pembagian peran antara Produsen Data dan Walidata, validasi data, serta pengembangan portal untuk akses dan pertukaran data.
Sumber: Kemenhaj




