Berita

Update: Kemenhaj Pulihkan SISKOPATUH PT Yastha Mandiri Setelah Kewajiban Jemaah Diselesaikan

Update: Kemenhaj Pulihkan SISKOPATUH PT Yastha Mandiri Setelah Kewajiban Jemaah Diselesaikan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memulihkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Yastha Mandiri setelah perusahaan tersebut menyelesaikan permasalahan dan kewajibannya kepada jemaah.

Pembukaan blokir dilakukan pada 21 September 2026 pukul 14.22 WIB. Sebelumnya, akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri telah diblokir sejak 31 Agustus 2026.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pemulihan status tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Atty, pengawasan tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi. Mekanisme tersebut juga diarahkan untuk mendorong PPIU melakukan perbaikan dan menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.

“Kami akan memulihkan hak akses penyelenggara yang terbukti beriktikad baik menyelesaikan permasalahan dan memastikan seluruh hak jemaahnya telah dipenuhi secara tuntas,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pemulihan akses PT Yastha Mandiri dilakukan setelah Kemenhaj melakukan telaah dan evaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut, permasalahan yang sebelumnya menjadi dasar pemblokiran dinyatakan telah memperoleh penyelesaian antara PPIU dengan jemaah terkait.

Atty menegaskan bahwa objektivitas tetap menjadi bagian dalam pengawasan penyelenggaraan umrah. Ketika ditemukan permasalahan, Kemenhaj melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun, penyelenggara yang menunjukkan tanggung jawab, melakukan perbaikan, dan menyelesaikan hak jemaah dapat memperoleh kembali aksesnya untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Kami melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun ketika penyelenggara menunjukkan tanggung jawab, melakukan perbaikan, dan menyelesaikan hak jemaah, pemerintah juga memberikan ruang bagi penyelenggara untuk kembali menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kemenhaj berharap proses tersebut menjadi pengingat bagi seluruh PPIU untuk menjaga kualitas pelayanan dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan umrah. Keamanan dan pelindungan jemaah juga ditegaskan sebagai prioritas dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Kemenhaj mengimbau masyarakat memastikan legalitas dan status PPIU melalui aplikasi atau portal resmi SISKOPATUH sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran perjalanan ibadah umrah.

Kasus PT Yastha Mandiri menunjukkan bahwa pemblokiran akses SISKOPATUH tidak berhenti pada pemberian sanksi. Dalam kasus ini, akses dipulihkan setelah Kemenhaj mengevaluasi penyelesaian permasalahan dan pemenuhan hak jemaah oleh PPIU.

Catatan ASPHIRASI: Blokir Siskopatuh sebagai Alat Pembinaan

ASPHIRASI menyambut pendekatan yang menempatkan pemblokiran akses Siskopatuh sebagai sarana pembinaan, bukan hukuman akhir. Pemulihan akses yang dikaitkan dengan tuntasnya hak jemaah memberi pesan yang jelas: jalan kembali terbuka bagi penyelenggara yang mau bertanggung jawab.

Bagi anggota, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian kewajiban kepada jemaah harus didahulukan di atas pertimbangan bisnis lain. Travel yang menghadapi masalah sebaiknya segera membuka komunikasi dengan jemaah dan regulator, karena menunda penyelesaian hanya memperpanjang masa kehilangan akses usaha.

Kami juga berharap kriteria pemblokiran dan pemulihan disampaikan secara terbuka dan konsisten kepada seluruh penyelenggara. Kejelasan aturan main melindungi jemaah, sekaligus memberi kepastian bagi travel yang bekerja tertib bahwa setiap kasus dinilai dengan ukuran yang sama.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan