
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah kembali menyoroti legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah pemerintah menyebut masih menemukan biro perjalanan yang menawarkan paket umrah tanpa status hukum yang jelas.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengatakan PPIU wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, serta memenuhi standar pelayanan minimum. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (26/8/2026).
Penegasan itu disertai larangan terhadap sejumlah praktik yang dinilai melanggar ketentuan penyelenggaraan umrah. Kemenhaj menyebut praktik tersebut antara lain penggunaan izin milik pihak lain, promosi paket fiktif, iklan yang menyesatkan, serta akad yang tidak transparan. Pelanggaran disebut dapat dikenai sanksi.
Dalam pernyataan yang sama, pemerintah juga menyinggung persoalan jemaah yang mengalami kegagalan keberangkatan maupun kepulangan, penelantaran, serta indikasi penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.
Namun, pernyataan tersebut tidak menyebut nama PPIU tertentu maupun memberikan jumlah keseluruhan biro perjalanan yang disebut menawarkan paket tanpa legalitas jelas.
Syarat dan tahapan mengurus izin PPIU dirangkum dalam panduan syarat dan alur mengurus izin PPIU, sedangkan standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksinya diatur dalam PMHU Nomor 2 Tahun 2026.
Bukan sekadar soal izin
Persyaratan yang disampaikan Kemenhaj mencakup lebih dari status perizinan. Biro perjalanan juga diminta memastikan komponen layanan dalam paket umrah telah tersedia dan terkonfirmasi sebelum ditawarkan kepada calon jemaah.
Komponen tersebut mencakup visa, tiket penerbangan pergi-pulang, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi.
Kemenhaj juga memperingatkan mengenai penawaran paket dengan harga yang terlalu rendah apabila harga tersebut berpotensi mengorbankan kualitas layanan yang dijanjikan kepada jemaah.
Persoalan lain yang disoroti adalah praktik penggunaan izin PPIU oleh pihak lain. Pemerintah menyatakan larangan terhadap praktik tersebut bersama dengan promosi paket yang disebut fiktif dan bentuk iklan yang menyesatkan.
Persoalan pengawasan masih muncul
Pernyataan pada 26 Agustus tersebut datang setelah Kemenhaj sebelumnya pada 22 Agustus menyampaikan arahan untuk memperkuat pengawasan PPIU di daerah. Dalam arahan itu, kepatuhan terhadap regulasi juga ditempatkan sebagai salah satu perhatian utama.
Artinya, persoalan yang disampaikan pada akhir Agustus bukan pengumuman bahwa kewajiban izin dan akreditasi baru pertama kali diberlakukan. Pernyataan tersebut lebih tepat dibaca sebagai penegasan atas persyaratan penyelenggaraan umrah sekaligus respons terhadap masih ditemukannya persoalan dalam praktiknya.
ANTARA melaporkan pada 26 Agustus bahwa Kemenhaj menyatakan akan menindak PPIU maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa izin atau melakukan kegiatan yang merugikan jemaah.
Di sisi lain, belum terdapat informasi dalam pernyataan tersebut mengenai berapa banyak PPIU yang sedang diperiksa atau dikenai sanksi akibat persoalan yang disebutkan.
Karena itu, informasi mengenai masih ditemukannya biro dengan legalitas yang tidak jelas perlu dibedakan dari kondisi seluruh PPIU. Pernyataan pemerintah merujuk pada penyelenggara atau praktik tertentu yang disebut masih ditemukan, bukan kesimpulan bahwa seluruh biro perjalanan umrah menghadapi persoalan serupa.
Catatan ASPHIRASI: Izin Dipinjam, Anggota Patuh Ikut Terkena
Praktik memakai izin milik pihak lain merugikan lebih dulu penyelenggara yang mengurus perizinannya dengan benar. Biaya kepatuhan ditanggung pemegang izin, sedangkan keuntungan penjualan dinikmati pihak yang tidak menanggung kewajiban apa pun. Di mata calon jemaah keduanya tampak serupa, karena sama-sama tampil dengan nama yang berizin.
ASPHIRASI mendukung penegasan bahwa komponen paket perlu terkonfirmasi sebelum ditawarkan kepada calon jemaah. Penawaran yang dibuka sebelum visa, tiket, dan akomodasi dipastikan pada dasarnya memindahkan risiko usaha kepada jemaah. Anggota kami dianjurkan menuliskan status setiap komponen di dalam perjanjian, agar calon jemaah tahu mana yang sudah pasti dan mana yang masih diupayakan.
Kami juga meminta pengawasan diarahkan pada praktiknya, bukan sekadar menambah kewajiban administrasi bagi penyelenggara yang sudah patuh. Pemeriksaan yang menyasar penjualan tanpa izin akan lebih terasa manfaatnya bagi jemaah daripada pelaporan berkala yang menumpuk. Pada saat yang sama, calon jemaah perlu dibiasakan memeriksa legalitas penyelenggara sebelum menyetorkan uang, karena memeriksa di depan jauh lebih murah daripada menuntut hak di belakang.




