Regulasi

Kemenhaj Soroti Lagi Legalitas Biro Umrah, PPIU Wajib Berizin dan Terakreditasi

Kemenhaj Soroti Lagi Legalitas Biro Umrah, PPIU Wajib Berizin dan Terakreditasi

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah kembali menyoroti legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah pemerintah menyebut masih menemukan biro perjalanan yang menawarkan paket umrah tanpa status hukum yang jelas.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengatakan PPIU wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, serta memenuhi standar pelayanan minimum. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (26/8/2026).

Penegasan itu disertai larangan terhadap sejumlah praktik yang dinilai melanggar ketentuan penyelenggaraan umrah. Kemenhaj menyebut praktik tersebut antara lain penggunaan izin milik pihak lain, promosi paket fiktif, iklan yang menyesatkan, serta akad yang tidak transparan. Pelanggaran disebut dapat dikenai sanksi.

Dalam pernyataan yang sama, pemerintah juga menyinggung persoalan jemaah yang mengalami kegagalan keberangkatan maupun kepulangan, penelantaran, serta indikasi penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

Namun, pernyataan tersebut tidak menyebut nama PPIU tertentu maupun memberikan jumlah keseluruhan biro perjalanan yang disebut menawarkan paket tanpa legalitas jelas.

Bukan sekadar soal izin

Persyaratan yang disampaikan Kemenhaj mencakup lebih dari status perizinan. Biro perjalanan juga diminta memastikan komponen layanan dalam paket umrah telah tersedia dan terkonfirmasi sebelum ditawarkan kepada calon jemaah.

Komponen tersebut mencakup visa, tiket penerbangan pergi-pulang, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi.

Kemenhaj juga memperingatkan mengenai penawaran paket dengan harga yang terlalu rendah apabila harga tersebut berpotensi mengorbankan kualitas layanan yang dijanjikan kepada jemaah.

Persoalan lain yang disoroti adalah praktik penggunaan izin PPIU oleh pihak lain. Pemerintah menyatakan larangan terhadap praktik tersebut bersama dengan promosi paket yang disebut fiktif dan bentuk iklan yang menyesatkan.

Persoalan pengawasan masih muncul

Pernyataan pada 26 Agustus tersebut datang setelah Kemenhaj sebelumnya pada 22 Agustus menyampaikan arahan untuk memperkuat pengawasan PPIU di daerah. Dalam arahan itu, kepatuhan terhadap regulasi juga ditempatkan sebagai salah satu perhatian utama.

Artinya, persoalan yang disampaikan pada akhir Agustus bukan pengumuman bahwa kewajiban izin dan akreditasi baru pertama kali diberlakukan. Pernyataan tersebut lebih tepat dibaca sebagai penegasan atas persyaratan penyelenggaraan umrah sekaligus respons terhadap masih ditemukannya persoalan dalam praktiknya.

ANTARA melaporkan pada 26 Agustus bahwa Kemenhaj menyatakan akan menindak PPIU maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa izin atau melakukan kegiatan yang merugikan jemaah.

Di sisi lain, belum terdapat informasi dalam pernyataan tersebut mengenai berapa banyak PPIU yang sedang diperiksa atau dikenai sanksi akibat persoalan yang disebutkan.

Karena itu, informasi mengenai masih ditemukannya biro dengan legalitas yang tidak jelas perlu dibedakan dari kondisi seluruh PPIU. Pernyataan pemerintah merujuk pada penyelenggara atau praktik tertentu yang disebut masih ditemukan, bukan kesimpulan bahwa seluruh biro perjalanan umrah menghadapi persoalan serupa.