Berita

Kemenhaj Jambi Ungkap Temuan Awal Kasus Travel Umrah GST, Kerugian Diperkirakan Rp2 Miliar

Kemenhaj Jambi Ungkap Temuan Awal Kasus Travel Umrah GST, Kerugian Diperkirakan Rp2 Miliar

JAMBI — Penanganan kasus keberangkatan jemaah umrah di Jambi memasuki tahap baru setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jambi menyampaikan sejumlah temuan awal dari pemeriksaan lanjutan.

Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pemeriksaan pada 19-20 Agustus 2026 di Kejaksaan Tinggi Jambi. Pemeriksaan melibatkan pihak pengelola Travel GST, mutawif, serta sejumlah jemaah.

Dalam perkembangan terbaru ini, Kemenhaj Jambi memperkirakan lebih dari 100 jemaah terdampak dengan nilai kerugian materi sekitar Rp2 miliar. Angka tersebut masih merupakan perkiraan dari pemeriksaan yang berjalan.

Dana jemaah ikut ditelusuri

Salah satu fokus pemeriksaan terbaru adalah bagaimana dana yang diterima dari jemaah digunakan.

Kemenhaj Jambi menyebut ada dugaan sebagian dana digunakan untuk kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan umrah. Salah satu penggunaan yang disebut dalam pemeriksaan adalah pembayaran perpanjangan sewa ruko.

Temuan tersebut masih dalam tahap penelusuran kondisi keuangan dan aset Travel GST untuk melihat kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada jemaah.

Mengapa penelusuran dana penting?

Bagi jemaah yang menunggu pengembalian dana, persoalannya bukan hanya mengenai jumlah kerugian, tetapi juga kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Kemenhaj saat ini menelusuri:

  • aset yang dimiliki perusahaan;
  • kondisi keuangan perusahaan;
  • penggunaan dana yang diterima;
  • kemampuan menyediakan dana untuk refund; dan
  • kemungkinan bentuk pertanggungjawaban lain kepada jemaah.

Belum ada kepastian mengenai jumlah dana yang dapat dikembalikan atau kapan seluruh proses refund dapat diselesaikan.

Dengan demikian, perkembangan terbaru kasus ini terutama menunjukkan bahwa pemeriksaan telah bergeser dari pengumpulan laporan jemaah ke penelusuran kondisi keuangan dan penggunaan dana, sementara hasil akhir proses tersebut masih menunggu verifikasi lebih lanjut.

Apa yang perlu diperhatikan calon jemaah?

Kasus ini juga memperlihatkan beberapa hal yang sebaiknya diperiksa sebelum membayar perjalanan umrah.

Calon jemaah dapat memastikan:

  • Legalitas penyelenggara: periksa apakah travel memiliki izin PPIU yang masih berlaku.
  • Kepastian tiket: jangan hanya mengandalkan jadwal keberangkatan dalam brosur atau pesan agen.
  • Akomodasi: tanyakan hotel dan kepastian pemesanannya sebelum keberangkatan.
  • Rekening pembayaran: gunakan rekening resmi perusahaan dan simpan seluruh bukti transaksi.
  • Ketentuan refund: pahami sejak awal kapan dan bagaimana uang dikembalikan jika perjalanan dibatalkan.
  • Harga paket: bandingkan biaya dengan harga perjalanan yang wajar dan tanyakan alasan jika sebuah paket jauh lebih murah dari penawaran lain.

Bagi jemaah yang sudah terdampak, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelusuran Kemenhaj terhadap dokumen, aset, penggunaan dana, dan kemampuan keuangan perusahaan.

Catatan ASPHIRASI: Perlindungan Dana Jemaah

Bagi jemaah yang terdampak, pemeriksaan yang sedang berjalan belum menjawab pertanyaan pokok mereka, yaitu kapan dan berapa dana yang bisa kembali. Asosiasi memandang tahap penelusuran keuangan ini penting justru karena hasilnya menentukan apakah kewajiban kepada jemaah masih mungkin dipenuhi. Selama proses berlangsung, jemaah berhak menerima kabar berkala, bukan menunggu tanpa penjelasan.

Bagi penyelenggara yang bekerja tertib, kasus semacam ini menimbulkan beban reputasi yang tidak mereka buat. Karena itu, pemisahan yang jelas antara perusahaan yang sedang diperiksa dan penyelenggara lain perlu dijaga, baik dalam pemberitaan maupun dalam percakapan sehari-hari di daerah. Asas praduga tak bersalah berlaku, dan begitu pula hak jemaah untuk mengetahui perkembangan perkaranya.

Pelajaran praktisnya sederhana dan bisa dijalankan sejak sebelum uang berpindah. Pembayaran melalui rekening resmi perusahaan, penyimpanan seluruh bukti transaksi, dan perjanjian tertulis yang memuat ketentuan pengembalian dana adalah hal yang menentukan posisi jemaah bila kelak terjadi sengketa. Bagi anggota asosiasi, menuliskan semua itu di awal juga melindungi travel dari tuduhan yang keliru.

Sumber: Kemenhaj Jambi