Berita

Kementerian Haji dan Umrah Selidiki Dugaan Penelantaran 38 Jemaah Umrah di Jeddah, PPIU Terancam Dicabut Izinnya

Kementerian Haji dan Umrah Selidiki Dugaan Penelantaran 38 Jemaah Umrah di Jeddah, PPIU Terancam Dicabut Izinnya

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan sedang menindaklanjuti dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah serta memulai pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jemaah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah melalui keterangan resmi pada Jumat (31/7), menyusul laporan mengenai dugaan penelantaran rombongan jemaah di Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah Mulai Pemeriksaan

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan kementerian sedang memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan umrah oleh PPIU tersebut.

Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perizinan. Menurut kementerian, proses tersebut bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jemaah.

"Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air," kata Harun.

Ia menegaskan bahwa penyelenggara perjalanan umrah bertanggung jawab memastikan seluruh layanan, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan jemaah, berjalan sesuai ketentuan.

"Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah."

Harun menambahkan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, kementerian dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional PPIU.

Pemeriksaan Mencakup Dokumen Perjalanan hingga Kepatuhan Perizinan

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan pemeriksaan akan mencakup seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan umrah, termasuk dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan PPIU berinisial S terhadap ketentuan perizinan.

Menurut kementerian, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jemaah.

Harun mengatakan proses pemeriksaan akan dilakukan hingga tuntas dan sanksi akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan," tegasnya.

Koordinasi dengan KJRI Jeddah Masih Berlangsung

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan koordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas Arab Saudi terus dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap para jemaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

Hingga keterangan resmi diterbitkan pada 31 Juli 2026, kementerian menyatakan proses pemeriksaan terhadap PPIU masih berlangsung. Penyebab pasti kejadian serta ada atau tidaknya pelanggaran masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Media Mengidentifikasi Operator sebagai Syakira Tour

Sebelum Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan keterangan resminya, sejumlah media di Kalimantan Selatan memberitakan dugaan penelantaran tersebut dengan mengutip laporan internal KJRI Jeddah serta keterangan para jemaah.

Dalam pemberitaan tersebut, operator perjalanan diidentifikasi sebagai Syakira Tour. Namun, Kementerian Haji dan Umrah dalam keterangan resminya tidak menyebut nama perusahaan dan hanya merujuk kepada penyelenggara sebagai PPIU berinisial S.

Media melaporkan rombongan yang terdampak terdiri atas 38 jemaah asal Barabai dan Tanjung. Sejumlah laporan juga menyebut para jemaah mengalami kendala kepulangan setelah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah.

Rincian kronologi tersebut berasal dari pemberitaan media yang mengutip laporan internal KJRI Jeddah dan keterangan para jemaah, dan belum seluruhnya dimuat dalam Laporan KJRI Jeddah Nomor 434/S/08/LP/VII/2026 bertanggal 30 Juli 2026, yang ditujukan kepada Direktorat Pengawasan Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta.

Menurut pemberitaan tersebut, laporan ditandatangani oleh Muhammad Ilham Effendy selaku Staf Teknis Urusan Haji/Kepala Perwakilan RI Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Pemberitaan media menyebut adanya lebih dari satu kelompok jemaah yang terdampak, termasuk rombongan yang telah berada di Arab Saudi serta kelompok lain yang belum diberangkatkan. Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai hubungan antarkelompok tersebut.

Perbedaan tingkat perincian antara keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah dengan laporan media juga menunjukkan bahwa sebagian informasi mengenai kronologi kejadian masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pemerintah.

Sumber: Kemenhaj RI