Berita

Kementerian Haji Masih Terbilang Baru: Integritas Bukan Slogan, Tapi Syarat Mutlak

Kementerian Haji Masih Terbilang Baru: Integritas Bukan Slogan, Tapi Syarat Mutlak

Kementerian Haji dan Umrah masih sangat muda. Tapi Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak sudah membuat garis yang tegas: struktur organisasi baru saja tidak cukup. Yang menentukan masa depan kementerian ini adalah budaya kerjanya.

Saat menutup Entry Program Mutasi ASN Karier di Bogor, Kamis (23/7/2026), Dahnil menyampaikan pesan yang cukup keras namun jelas.

“Integritas adalah identitas utama Kementerian Haji dan Umrah. Ambillah seluruh praktik baik yang diwariskan dari instansi sebelumnya, tetapi tinggalkan budaya yang tidak mendukung profesionalisme. Kita sedang membangun fondasi budaya baru yang akan menentukan masa depan kementerian ini.”

Artinya sederhana: siapa pun yang masuk ke Kemenhaj, baik dari transfer maupun rekrutmen baru, harus meninggalkan kebiasaan lama yang mengandalkan kedekatan, bukan kemampuan.

Meritokrasi Bukan Teori, Tapi Cara Kerja Sehari-hari

Dahnil menekankan bahwa sistem merit harus menjadi prinsip utama. Kompetensi, kinerja, dan integritas menjadi satu-satunya dasar dalam penempatan dan pengembangan karier.

“Di Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh ada ruang bagi budaya yang mengabaikan kompetensi. Meritokrasi harus menjadi cara kita bekerja sehingga setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi, bertumbuh, dan memimpin berdasarkan kualitas serta kinerjanya.”

Ini penting karena pelayanan haji dan umrah menyentuh jutaan jemaah setiap tahun. Kesalahan kecil bisa berdampak besar pada kenyamanan, kesehatan, bahkan keselamatan orang yang sedang menjalankan ibadah.

Dua Pilar yang Tidak Boleh Dipisah

Untuk memperkuat pesan tersebut, Dahnil mengutip Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah: keberhasilan pemerintahan bertumpu pada dua hal, yaitu al-quwwah (kompetensi) dan al-amanah (integritas).

Menurutnya, keduanya tidak bisa dipisahkan. Aparatur yang cakap tapi tidak amanah berbahaya. Aparatur yang amanah tapi tidak kompeten juga berbahaya. Kombinasi keduanya yang dibutuhkan agar publik bisa percaya.

Yang Sebenarnya Dipertaruhkan

Kepercayaan masyarakat terhadap Kemenhaj tidak hanya ditentukan oleh kebijakan atau regulasi. Ia ditentukan oleh perilaku sehari-hari setiap ASN yang melayani jemaah.

Inilah mengapa pesan Dahnil terasa lebih dari sekadar arah internal. Ini adalah komitmen publik: kementerian baru ini ingin dibangun dengan standar yang berbeda.

Pertanyaannya sekarang: seberapa konsisten komitmen ini akan dijalankan di level operasional?

Karena budaya baru hanya akan hidup jika setiap pejabat dan staf benar-benar merasakannya—bukan hanya mendengarnya di acara resmi.

Catatan ASPHIRASI: Integritas Kemenhaj dan Sisi Industri

Pesan integritas dan meritokrasi di kementerian yang masih muda ini bukan urusan internal aparatur semata, karena setiap perizinan, verifikasi, dan pelaporan yang diurus travel bermuara pada meja yang sama. Bila penempatan orang benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kinerja, pelaku usaha akan berhadapan dengan proses yang lebih bisa diperkirakan. Yang berubah bukan sekadar siapa yang duduk, melainkan cara sebuah berkas diperlakukan.

ASPHIRASI mengingatkan bahwa budaya kedekatan tidak pernah tumbuh dari satu sisi saja. Selama masih ada penyelenggara yang mencari jalan pintas lewat kenalan, mempercepat berkas dengan cara tidak resmi, atau menganggapnya wajar sebagai biaya berusaha, tuntutan integritas kepada aparatur akan terus timpang. Pembenahan yang diminta dari kementerian harus dijawab dengan pembenahan setara di kantor anggota.

Langkah konkretnya, tempuh seluruh pengurusan perizinan dan pelaporan melalui jalur resmi yang terdokumentasi, lengkap dengan bukti pengajuan dan tanggalnya. Catat setiap permintaan di luar prosedur yang diterima staf, lalu bawa persoalan itu ke asosiasi agar ditangani secara kolektif, bukan diselesaikan diam-diam lewat kompromi. Dengan arsip yang rapi, keluhan anggota soal layanan yang lambat pun berdiri di atas bukti, bukan cerita.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan