
Pembimbing ibadah bersertifikat merupakan bagian dari ketentuan bimbingan jemaah umrah yang harus diperhatikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ketentuan terbaru menempatkan bimbingan sebagai bagian dari layanan yang diberikan kepada jemaah, termasuk bimbingan manasik oleh pembimbing bersertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian.
Bagi pihak travel, memenuhi ketentuan ini bukan sekadar soal administrasi. Pembimbing yang kompeten dapat membantu jemaah memahami rangkaian ibadah dan perjalanan yang akan dijalani. Karena itu, persiapan pembimbing sebaiknya tidak dilakukan secara mendadak hanya beberapa pekan sebelum keberangkatan, ketika pilihan pembimbing bersertifikat dapat semakin terbatas.
Kenapa Sertifikasi Pembimbing Diwajibkan
Bimbingan ibadah menyangkut pemahaman jemaah terhadap tata cara pelaksanaan umrah. Kesalahan dalam memahami niat ihram, tata cara tawaf dan sai, atau ketentuan larangan ihram dapat menimbulkan persoalan bagi jemaah selama menjalankan ibadah.
Dalam ketentuan terbaru, bimbingan manasik umrah dilakukan oleh pembimbing bersertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian. Ketentuan mengenai sertifikasi tersebut memiliki pedoman tersendiri melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah. KMHU tersebut juga mengatur bahwa sertifikasi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ditunjuk oleh Kementerian.
Dengan demikian, PPIU perlu memastikan orang yang ditugaskan memberikan bimbingan manasik memenuhi ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Kewajiban PPIU dalam Memberikan Bimbingan Umrah
Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bimbingan jemaah umrah pada beberapa tahap penyelenggaraan. Ketentuan tersebut mencakup:
- Memberikan bimbingan kepada jemaah sebelum keberangkatan.
- Memberikan bimbingan selama dalam perjalanan.
- Memberikan bimbingan selama jemaah berada di Arab Saudi.
- Melaksanakan masing-masing tahap bimbingan tersebut paling sedikit satu kali pertemuan.
- Memastikan bimbingan manasik dilakukan oleh pembimbing bersertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Memberikan bimbingan dalam bentuk teori dan praktik, dengan materi yang mencakup manasik, kesehatan, dan perjalanan umrah.
Ketentuan ini membuat bimbingan jemaah tidak berhenti pada kegiatan manasik sebelum keberangkatan. PPIU juga perlu memperhatikan bimbingan selama perjalanan dan ketika jemaah berada di Arab Saudi.
Langkah Menyiapkannya Tanpa Terburu-buru
Pemenuhan kewajiban bimbingan akan lebih mudah jika dipersiapkan sejak awal. Beberapa langkah yang dapat dilakukan PPIU antara lain:
- Pemetaan kebutuhan: Petakan rencana keberangkatan satu musim ke depan, lalu tentukan kebutuhan pembimbing untuk setiap rombongan.
- Verifikasi sertifikasi: Periksa status sertifikasi pembimbing yang akan ditugaskan dan pastikan dokumennya dapat diverifikasi sebelum keberangkatan. KMHU Nomor 19 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemutakhiran dan perpanjangan sertifikat, sehingga status sertifikasi perlu diperhatikan sebelum pembimbing ditugaskan.
- Kaderisasi internal: Dorong staf internal atau mutawif tetap yang menguasai manasik untuk mengikuti program sertifikasi resmi yang diselenggarakan PTKIN yang ditunjuk Kementerian agar travel memiliki sumber daya pembimbing yang lebih berkelanjutan.
- Transparansi jadwal: Susun jadwal bimbingan beserta materinya, lalu sampaikan informasi tersebut kepada jemaah sebagai bagian dari persiapan keberangkatan.
- Tertib administrasi: Simpan dokumen terkait pembimbing dan pelaksanaan bimbingan secara tertib untuk memudahkan administrasi dan verifikasi internal.
Kekeliruan yang Perlu Dihindari
Beberapa praktik dapat menimbulkan persoalan dalam pemenuhan kewajiban bimbingan, antara lain:
- Asal mengandalkan tokoh: Menugaskan tokoh agama lokal yang dihormati jemaah tetapi belum memenuhi ketentuan sertifikasi sebagai pembimbing manasik.
- Bermitra tanpa skrining: Mengandalkan pihak ketiga atau pembimbing lepas tanpa memastikan bahwa pembimbing yang bersangkutan memenuhi ketentuan sertifikasi.
- Pemangkasan jadwal: Mengurangi atau menghilangkan kegiatan bimbingan yang seharusnya diberikan kepada jemaah karena jadwal keberangkatan yang semakin dekat.
- Pemberian informasi yang tidak sesuai realisasi: Menampilkan nama pembimbing dalam materi pemasaran tetapi kemudian menggantinya tanpa memberikan informasi yang memadai kepada jemaah.
PPIU juga perlu memastikan layanan bimbingan yang dijanjikan kepada jemaah sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan layanan kepada jemaah dan ketentuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Kewajiban ini berkaitan erat dengan layanan minimum yang harus dipenuhi penyelenggara, sebagaimana diulas dalam standar pelayanan minimal penyelenggara umrah.
Catatan ASPHIRASI
ASPHIRASI memandang pembimbing ibadah sebagai investasi, bukan sekadar pos biaya yang dicari termurahnya. Jemaah mungkin melupakan detail sejumlah layanan perjalanan setelah pulang, tetapi pengalaman mendapatkan bimbingan ketika menjalankan rangkaian ibadah dapat menjadi bagian penting dari penilaian mereka terhadap penyelenggara. Dari pengalaman tersebut, rekomendasi antarjemaah dapat terbentuk.
Asosiasi juga mengingatkan agar pihak travel tidak menempatkan pembimbing sebagai daya tarik pemasaran semata. Menampilkan nama pembimbing dalam brosur lalu menggantinya menjelang keberangkatan tanpa penjelasan dapat menimbulkan kekecewaan jemaah, meskipun penggantinya memenuhi ketentuan sertifikasi. Jika terjadi perubahan pembimbing, ASPHIRASI menyarankan agar informasi tersebut disampaikan kepada jemaah sebelum keberangkatan.
Untuk anggota yang masih bergantung pada pembimbing lepas (freelance), ASPHIRASI menyarankan penyiapan kaderisasi internal. Travel yang memiliki pembimbing tetap dinilai lebih mudah menjaga kesinambungan materi manasik dan menanggapi pertanyaan jemaah di luar jadwal bimbingan.
Catatan mengenai Kemutakhiran Data
Ketentuan mengenai sertifikasi pembimbing ibadah dan tata laksana bimbingan umrah dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah serta aturan teknis yang berlaku. PPIU sebaiknya selalu memeriksa regulasi terbaru sebelum menyusun rencana keberangkatan dan menugaskan pembimbing.
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar terbaru yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha PPIU dan PIHK. Peraturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, pedoman sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah diatur dalam KMHU Nomor 19 Tahun 2025. KMHU tersebut tercatat dalam daftar regulasi resmi Kementerian Haji dan Umrah.




