Berita

Menhaj: Evaluasi Penyelenggaraan Haji Harus Menjadi Dasar Perbaikan Sistem Layanan Jemaah

Menhaj: Evaluasi Penyelenggaraan Haji Harus Menjadi Dasar Perbaikan Sistem Layanan Jemaah

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh berhenti pada laporan keberhasilan maupun capaian angka semata. Setiap temuan harus menjadi dasar perbaikan sistem guna meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah pada musim haji berikutnya.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah saat memberikan arahan dalam Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Bali 1447 H/2026 M, Kamis (23/7/2026).

"Evaluasi adalah muhasabah. Setiap kendala harus dipetakan penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, apa dampaknya, dan bagaimana langkah perbaikannya. Semua temuan harus ditindaklanjuti dengan target yang jelas agar pelayanan kepada jemaah terus meningkat," kata Menhaj.

Evaluasi Layanan Haji Bali Menjadi Prioritas Perbaikan

Dalam arahannya, Menhaj meminta seluruh pekerjaan rumah pascahaji segera dituntaskan. Evaluasi mencakup berbagai aspek penyelenggaraan, antara lain:

  • Evaluasi layanan terhadap 680 jemaah Bali yang tergabung dalam Kloter SUB-70 dan SUB-71.
  • Penanganan jemaah lanjut usia.
  • Penanganan jemaah berisiko tinggi.
  • Layanan kedaruratan.
  • Komunikasi petugas.
  • Penyelesaian pengaduan.

Selain itu, evaluasi juga diminta mencermati penanganan dua jemaah asal Bali yang wafat setelah wukuf di Makkah sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat mitigasi risiko.

Pengetatan Istithaah Kesehatan dan Penguatan Manasik Haji

Menhaj juga menekankan pentingnya memperketat pelaksanaan istithaah kesehatan serta memperkuat manasik haji.

Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan lebih dini dan disertai pendampingan bagi jemaah yang belum memenuhi syarat istithaah. Sementara itu, materi manasik harus semakin membekali jemaah agar mampu beribadah secara mandiri, aman, dan tertib.

Penertiban Data Jemaah dan Pengawasan Haji Nonprosedural

Di sisi tata kelola, Menhaj meminta penertiban data jemaah dilakukan secara ketat untuk menutup celah manipulasi, perpindahan kloter, maupun pendampingan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Menhaj juga meminta agar pengawasan terhadap haji nonprosedural serta edukasi pencegahan penipuan umrah terus diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Evaluasi Harus Bermuara pada Tri Sukses Haji

Menutup arahannya, Menhaj menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi harus bermuara pada pencapaian Tri Sukses Haji, yaitu:

  • Sukses ibadah.
  • Sukses penyelenggaraan.
  • Sukses kemaslahatan.
"Setiap temuan harus berujung pada perbaikan sistem. Setiap petugas harus bekerja dengan integritas. Setiap kebijakan harus menempatkan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah sebagai prioritas," tegasnya.

Catatan ASPHIRASI: Penertiban Data dan Haji Nonprosedural

Arahan evaluasi ini menyentuh titik yang selama ini nyaman dibiarkan kabur, yaitu data jemaah, perpindahan kloter, dan pendampingan yang tidak sesuai ketentuan. Bagi penyelenggara dan pembimbing, artinya ruang untuk mengatur penempatan akan menyempit. Pengawasan terhadap haji nonprosedural serta edukasi pencegahan penipuan umrah juga disebut akan terus diperkuat.

ASPHIRASI menegaskan haji nonprosedural bukan semata persoalan jemaah yang nekat. Selalu ada pihak di sisi industri yang menjualnya, dan selama itu dibiarkan, seluruh penyelenggara ikut menanggung kecurigaan. Pengetatan istithaah kesehatan pun sebaiknya tidak dibaca sebagai penghambat penjualan, melainkan sebagai pengurang risiko yang paling mahal, yakni jemaah yang berangkat dalam kondisi tidak layak.

Yang bisa dikerjakan sekarang, rapikan data jemaah agar identitas, kondisi kesehatan, dan status pendamping tercatat persis sama dengan dokumen resmi, tanpa penyesuaian di menit terakhir. Dorong pemeriksaan kesehatan lebih dini dan siapkan pendampingan bagi jemaah yang belum memenuhi syarat, jangan menunggu masa keberangkatan. Untuk jemaah, tanyakan sejak awal siapa pendamping yang terdaftar resmi, dan tolak tawaran yang menjanjikan pengaturan kloter.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan